DPR akhirnya mengesahkan UU Pemilu
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Sebanyak 322 anggota DPR menyetujui paket A yang memuat ambang batas presiden 20-25 persen
JAKARTA, Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memperkenalkan RUU Pemilu dalam rapat paripurna pada Kamis malam, 20 Juli. Pertemuan panas ini diwarnai dengan aksi walkout yang dilakukan empat fraksi.
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menjadi pihak pertama yang menyatakan tidak akan ikut serta dalam pemungutan suara opsi RUU Pemilu. Usai Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyebut pemungutan suara akan dilakukan Kamis malam, Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto menyatakan tak akan mengikuti proses tersebut.
“PAN tidak akan ikut serta dalam proses pengambilan keputusan,” ujarnya saat rapat masih berlangsung.
Pada sidang sebelumnya, PAN mengajukan Paket C sebagai jalan tengah dari dua opsi yang disampaikan dalam rapat. Isi paket tersebut adalah Presidential Threshold (10-15 persen), Parliamentary Threshold (empat persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi) dan cara konversi suara (quota rush).
Fraksi ini juga meminta agar pemungutan suara untuk memilih opsi ditunda hingga Senin depan, agar musyawarah dan lobi bisa lebih lama.
Partai berikutnya yang menolak memilih adalah Gerindra. Mereka menolak sistem ambang batas pencalonan calon presiden dan wakil presiden. Karena menganut pendirian tersebut, perwakilan partai besutan Prabowo Subianto itu akhirnya memutuskan tidak menggunakan hak pilihnya.
Langkah ini juga diambil oleh Fraksi Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat. Bahkan, Fadli yang juga tergabung dalam Fraksi Partai Gerindra memutuskan keluar ruangan.
Pertemuan tidak berhenti. Ketua DPR Setya Novanto kemudian mengambil alih jabatan pemimpin.
Pemungutan suara tetap dilakukan dan paket A disetujui oleh 322 anggota dewan dari 538 anggota. Paket ini berisi usulan pemerintah yang menetapkan ambang batas presidensial sebesar 20-25 persen; Ambang batas DPR 4 persen; ambang batas pilihan daerah 3-10 persen; dan sistem konversi suara Pure Sainte Lague. Selepas tengah malam, RUU itu akhirnya resmi disahkan menjadi undang-undang.
“Dengan ini kami menyetujui RUU Pemilu menjadi undang-undang,” kata Setya sambil mengetuk palu. – Rappler.com