DPR berjanji akan bekerja keras merevisi UU Terorisme
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Pemerintah mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi manusia
JAKARTAIndonesia — DPR siap menguji UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme). Di DPR sendiri, UU Terorisme masuk dalam Prolegnas 2016.
“Untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, kita semua siap bekerja keras (merevisi UU Terorisme),” kata Ketua DPR Ade Komaruddin di Jakarta, Jumat. Selasa (19/1), dalam rapat konsultasi dengan lembaga negara, Ade menjelaskan kesiapan DPR mengkaji UU Terorisme kepada Presiden Joko Widodo.
DPR siap, apakah eksekutif mengusulkan opsi revisi UU Teorisme atau opsi lain yakni dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Salah satu pertimbangan peninjauan tersebut adalah dalam penyerangan dan pengeboman di sekitar Jalan Thamrin, pihak berwenang mengidentifikasi adanya ancaman namun tidak mampu bertindak karena terkendala ketentuan peraturan.
Masuk Prolegnas 2016
Ketua Badan Legislatif DPR Supratman Andi Agtas mengatakan DPR dan pemerintah sepakat memasukkan UU Terorisme ke dalam Proyeksi Legislasi Nasional (Polegnas) 2016 untuk ditinjau ulang karena mendesak.
“Dimasukkannya (Prolegnas 2016) berdasarkan usulan pemerintah untuk melakukan perubahan,” kata Supratman, Kamis (21/1) di Gedung Nusantara II, Jakarta.
Saat ini dikenal dua peraturan yang mengatur pemberantasan terorisme. Selain UU No. 15/2003, ada pula UU No. 19/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Keputusan pemerintah meninjau UU Nomor 15 Tahun 2003 diambil dalam rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/1)
Mengutamakan hak asasi manusia
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan presiden telah menugaskan sejumlah menteri untuk menindaklanjuti keputusan tersebut. Kementerian tersebut adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Kapolri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPT).
(BACA: Terorisme masih menjadi ancaman nyata di tahun 2016)
Sejauh mana tinjauan ini menjaga penghormatan terhadap hak asasi manusia?
Pesan Presiden kepada Menko Polhukam dan Menkum HAM sama-sama mengkoordinasikan pelaksanaan peninjauan tersebut, dengan berbagai pertimbangan yang perlu dilakukan pemerintah saat ini. Kajian tersebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan juga mengedepankan pendekatan hak asasi manusia, kata Pramono.
Pemerintah menyadari permasalahan deradikalisasi tidak lepas dari berbagai hal yang berkembang di masyarakat. Diantaranya terkait ideologi, kekerasan, pendidikan, ketimpangan, dan kesenjangan sosial.
Faktor-faktor inilah yang kemudian menjadi pertimbangan pemerintah saat mengambil sikap nanti, kata Pram. Ia berharap bisa diselesaikan dalam masa uji coba ini, atau paling lambat pada masa uji coba berikutnya.
Menurut Anda, apakah upaya tersebut efektif dalam memberantas terorisme? — Rappler.com
BACA JUGA