DPRD mencalonkan Djarot sebagai Gubernur Jakarta definitif
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Penetapan resminya tinggal menunggu persetujuan Kementerian Dalam Negeri dan Presiden
JAKARTA, Indonesia — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta melantik Plt. Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sebagai gubernur definitif DKI Jakarta. Usulan ini kemudian akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri.
Pengangkatan Djarot Saiful Hidayat sebagai Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta sisa masa jabatan 2012-2017 telah dialihkan begitu juga dengan pemberhentiannya sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta, kata Sekretaris Dewan Muhammad Yuliadi pada acara DPRD tersebut. Rapat paripurna. di Jakarta pada Rabu, 31 Mei.
Sebelumnya, dia membacakan surat pengunduran diri Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Ahok Tjahaja Purnama yang sekaligus menjadi pengumuman kepada anggota dewan. Hal ini merupakan tindak lanjut usulan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah yang meminta DPRD mengikuti permintaan Ahok.
Ahok dan Djarot seharusnya mengakhiri masa jabatannya pada 15 Oktober 2017 dan digantikan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Salahuddin Uno.
Fraksi PDIP menyambut baik usulan Djarot yang merupakan kader partai. Mereka pun mengapresiasi kinerja Ahok yang dinilai mampu menjalankan program yang menyentuh hati rakyat dan menyelesaikan proyek besar.
Beberapa yang disebutkan adalah Proyek Simpang Semanggi, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), KJP, KJS dan Jakarta Smart City.
“Kami berharap penggantinya meneruskan gaya kepemimpinan yang benar-benar untuk kesejahteraan Jakarta. Kami berharap Pak Djarot cepat menanggapi laporan masyarakat, kata Joni Simanjuntak dari Fraksi PDIP.
Interupsi satu-satunya datang dari Fraksi Golkar yang mempertanyakan kedudukan hukum kasus Ahok. Diakuinya, anggota dewan tidak pernah mendapat paparan langsung dari ketua dan wakil ketua DPRD, dan hanya mendengarnya dari pemberitaan.
Mereka meminta DPRD mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta untuk mendapat penjelasan lebih jelas.
“Kalau JPU tidak banding maka perkaranya sah, kalau banding maka perkara dilanjutkan. Kalau di pengadilan faktanya sudah sah, maka pertanyaan kita sederhananya, pengunduran diri ini dari mana?” kata anggota Fraksi Golkar, Nurdin Akbar Lubis.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, semua masukan sudah dicatat. Menurut dia, rapat hari ini hanya sebatas pemberitahuan kepada anggota dewan.
“Ini hanya sekedar pemberitahuan bahwa itu bukan hak kami kepada Tuan. tunjuk Djarot di sini. “Yang ditunjuk presiden,” ujarnya usai sidang.
Pras tak banyak berkomentar terkait permintaan kunjungan ke Mahkamah Agung tersebut. Penyampaian surat yang disampaikan Ahok sendiri berdasarkan hasil Rapat Permusyawaratan Selasa lalu sehingga bisa diajukan ke paripurna.
Wakil Ketua DPRD Gerindra M. Taufik mengatakan usulan tersebut akan ditindaklanjuti, namun belum memberikan kepastian. Meski demikian, pencalonan Djarot tidak akan diganggu gugat.
“Tidak akan (dicabut) karena sesuai dengan UU Otonomi Daerah,” ujarnya. – Rappler.com