• March 21, 2026

Dua analisis berbeda terkait pernyataan Ahok soal Kepulauan Seribu

JAKARTA, Indonesia — Saksi linguistik dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama, Mahyuni, memberikan dua analisis berbeda atas perkataan terdakwa Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama terkait Surat al-Maidah ayat 51. Pernyataan tersebut terlontar dari mulut Mahyuni ​​lalu memberikan pernyataan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2017.

Pernyataan pertama saat diminta majelis hakim menjelaskan analisis pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu yang menjadi awal mula kasus ini. Mahyuni ​​​​mengaku mendengar pernyataan tersebut melalui video yang diperlihatkan penyidik. Ia menggunakan metode analisis wacana kritis untuk menganalisis video pernyataan Ahok.

Menurutnya, Ahok meyakini dari pernyataan 13 detik itu bahwa al-Maidah 51 adalah alat kebohongan.

“Jika pilihan kata yang digunakan, kami yakin yang bersangkutan mempercayainya. “Secara mental, kalau saya bilang kamu dibohongi, berarti saya yakin itu bohong…” ucapnya.

Padahal, bagi umat Islam, surat-surat Al-Quran adalah kebenarannya. “Iya betul, karena sumbernya. Jadi sumbernya benar, lalu dia anggap bohong, ujarnya.

Menurutnya, tidak mungkin seseorang membuat pernyataan jika tidak memiliki motivasi atau pengetahuan sebelumnya mengenai hal tersebut.

Ahli bahasa Universitas Mataram ini juga menambahkan, ketika Ahok mengucapkan kata ‘bohong’ lalu ‘tertipu’, itu merupakan bentuk penekanan pada pernyataannya sebelumnya. Tak sampai di situ, saat hakim menanyakan apakah Gubernur DKI Jakarta al-Maidah juga menyatakan ‘berbohong’, Mahyuni ​​membenarkannya.

Terkait isu Pilkada DKI

Tujuan kunjungan kerja Ahok ke Kepulauan Seribu sebenarnya untuk menjelaskan program budidaya ikan di sana. Namun 13 detik pernyataan Ahok di luar konteks.

“Subjeknya adalah kampanye. Seolah-olah dia yakin tidak akan terpilih, katanya.

Menurut Mahyuni, indikasi kampanyenya sudah jelas karena saat kunjungan kerja tersebut, Ahok masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta aktif yang juga akan mengikuti Pasar Pilkada DKI Jakarta 2017.

“Ini sangat berkaitan dengan siapa yang dia ajak bicara. Apa gunanya orang biasa? Tapi itu ada hubungannya,” ujarnya.

Memang, pidato tersebut lebih banyak dihadiri nelayan dan sejumlah anak buah Ahok.

Perubahan analisis

Namun terjadi perubahan analisis ketika kuasa hukum Ahok, Humphrey R. Djemat memintanya menganalisis pernyataan kliennya terkait al-Maidah 51 dalam buku ‘Merubah Indonesia’. Menurut dia, informasi tersebut penting karena tulisan tersebut dapat mewakili pernyataan di Kepulauan Seribu.

“Bagaimana Anda menilai diri Anda sendiri sebagai seorang ahli? “Karena bapak bilang apa yang tertulis, bisa lebih bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Mahyuni ​​awalnya enggan memberikan analisa dengan dalih tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut. Namun Ketua Hakim Budiarso Dwi Santiarto mengabulkan permintaan Humphrey. Mahyuni ​​​​terus mengelak sebelum akhirnya disuruh membaca dan menganalisa.

Usai membaca buku ‘Merubah Indonesia’ halaman 40, Mahyuni ​​​​membeberkan analisisnya.

“Ini bahan kampanye, serangan terhadap partai lain,” ujarnya.

“Ketika Anda membacanya, apakah ada perkataan dari para ulama?” tanya Humphrey. Mahyuni ​​​​menjawab tidak.

Saat ditanya kata-kata apa yang menyertai pernyataan Ahok, Mahyuni ​​​​menjawab ‘elemen elit’. Apalagi, ia juga menambahkan, tidak ada satu pun ucapan Ahok yang menyebut Al-Maidah bohong.

Humphrey menegaskan, niat Ahok bukan untuk menjelek-jelekkan agama, melainkan menyoroti peran politisi yang memanfaatkan al-Maidah untuk tujuan tertentu.

Berdasarkan pernyataan tersebut, Humphrey dan Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika menegaskan ada motif politik yang kuat dalam kasus yang menjerat Ahok.

“Bagi kami bukan terkait dugaan penodaan agama, tapi terkait persaingan Pilkada DKI karena ada pihak yang takut kalah,” ujarnya.

Meski demikian, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono mengatakan keterangan saksi ahli justru membuktikan dakwaan JPU.

“Dalam rumusannya ada kalimat yang dianggap penodaan agama dan penghinaan terhadap ulama. “Secara konteks, kami bertanya kepada ahli dari segi bahasa, sehingga ada sesuatu yang positif dalam membuktikan tuduhan kami,” ujarnya usai sidang.

Sebagai informasi, berikut isi tulisan Ahok pada Surat al-Maidah 51 ayat 3 halaman 40 buku ‘Mengubah Indonesia:’

“Dari unsur elit yang bersembunyi di balik ayat suci agama Islam, mereka menggunakan surat Al-Maidah 51. Melarang umat menjadikan Nasrani dan Yahudi sebagai pemimpin, dengan tambahan jangan pernah memilih orang kafir sebagai pemimpin. Intinya, mereka mengajak orang-orang untuk memilih pemimpin dari antara mereka yang beriman.”

Sementara itu, berikut transkrip pidato Ahok di Pulau Pramuka pada 27 September 2016:

“Bapak ibu tidak bisa memilih saya karena telah berbohong kepada saya dengan menggunakan segala macam surat Al-Maidah 51. Itu hakmu, ayah dan ibu. Jadi jika Anda merasa tidak bisa memilih karena takut masuk neraka atau tertipu, tidak apa-apa. Karena itu adalah hak pribadi Anda. Program ini hanya berfungsi. “Jadi bapak dan ibu tidak perlu bersedih karena hati nurani tidak bisa memilih Ahok.” (BACA: Ahok Bantah Hina Al-Quran dalam Video Viral)

Sidang berakhir sekitar pukul 16.00, hanya 2 dari 4 saksi yang diwawancarai. Sebelum Mahyuni, Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Muhammad Amin Suma lebih dulu memberikan keterangan sebagai pakar agama.

Dua saksi ahli lainnya, Abdul Chair Ramadhan dan Muzakkir, berhalangan hadir karena masih berada di luar kota. Sidang sempat ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa, 21 Februari. —Rappler.com

togel hongkong