• March 20, 2026
Dua anggota Polsek Batu yang diduga menganiaya pelajar itu diperiksa Propam Polda Jatim.

Dua anggota Polsek Batu yang diduga menganiaya pelajar itu diperiksa Propam Polda Jatim.

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Kedua petugas polisi itu meminta tilang besar atau harus melayani mereka untuk berhubungan seks.

MALANG, Indonesia – Dua anggota Polres Kota Batu diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur sejak Jumat, 10 Juni. Hal ini menyusul adanya laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan 2 petugas polisi terhadap 2 siswi SMA.

Kedua anggota polisi tersebut diduga melakukan kekerasan seksual di kantor polisi yang terletak di sekitar Alun-Alun Kota Batu dengan menggerebek peralatan mengemudi kendaraan bermotor roda dua. Laporan pertama disampaikan oleh siswi SMA berusia 17 tahun, Mawar. Bersama Agustinus Tedja Bawana dari LSM Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT), Mawar melaporkan kekerasan seksual verbal yang dilakukan Brigadir E pada Sabtu 4 Juni.

Mawar bercerita, saat itu dirinya digerebek saat sedang mengendarai sepeda motor bersama temannya karena tidak membawa SIM dan STNK. Brigadir E kemudian membawa Bunga ke sebuah ruangan di kantor polisi. Ia meminta tiket Rp 250 ribu atau bercinta dengannya.

Intimidasi terjadi selama 3 jam mulai pukul 13.00 hingga 16.00 saat korban dibebaskan. Korban mengalami depresi psikologis hingga saat ini tidak berani melaporkan kepada orang tuanya, kata Tedja yang mengatakan, pihak sekolah juga ikut mendampingi Mawar pada Sabtu, 11 Juni.

Kejadian serupa juga menimpa Melati. Ia mengaku mengalami kekerasan seksual fisik yang dilakukan Bripka A di tempat yang sama. Cara serupa juga dilakukan Bripka A saat menjaring Melati saat penggerebekan.

Meminta maaf

Mengetahui kejadian tersebut, Kapolsek Kota Batu langsung meminta maaf.

Ketertarikan saya datang untuk meminta maaf kepada korban, kata Kapolsek Batu Kota AKBP Leonardus Simarmata.

Ia mengatakan, kedua anggota polisi tersebut saat ini masih diperiksa Propam Polda Jatim. Selama pemeriksaan, mereka berstatus polisi tidak aktif.

“Perintah Kapolda sudah jelas dan tidak akan mentoleransi segala penyimpangan yang dilakukan anggota. Penanganan terhadap 2 anggota tersebut dilakukan secara akuntabel profesional, Subditwaprof Dit Propam Polda Jatim, ujarnya.

Kewenangan penyidikan, kata Leonardus, sepenuhnya diserahkan kepada Propam Polda Jatim. Sementara itu, pos polisi di sekitar Alun-Alun Kota Batu kini diisi personel baru. Kapolres memecat seluruh staf lama dan melarang mereka bekerja di lapangan.

“Tidak ada lagi staf yang bekerja di lapangan. Nanti informasinya akan diambil dari mereka. “Saat ini personel yang ditempatkan di sana berbeda,” ujarnya. – Rappler.com

BACA JUGA:

Pengeluaran SDYKeluaran SDYTogel SDY