• November 25, 2024
Dua hari setelah menjadi tersangka, La Nyalla mengajukan praperadilan

Dua hari setelah menjadi tersangka, La Nyalla mengajukan praperadilan

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Pengacara mengatakan, penetapan tersangka tidak sesuai prosedur karena tidak dilakukan pemeriksaan saksi.

SURABAYA, Indonesia – Usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) pada 16 Maret, tak butuh waktu lama bagi Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) La Nyalla Mattalitti untuk melawan. Melalui kuasa hukumnya, La Nyalla siang tadi mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Menurut mereka, penetapan La Nyalla sebagai tersangka dinilai tidak sesuai prosedur.

“Penetapan tersangka ini tidak sesuai prosedur. Sebab, pemeriksaan terhadap saksi-saksi belum dilakukan, kata Sumarso, juru bicara tim kuasa hukum La Nyalla, saat registrasi sidang pendahuluan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat 18 Maret.

Menurut Sumarsono, KUHAP sebenarnya mengatur tata cara penetapan tersangka, yakni melalui serangkaian penyidikan untuk menemukan tersangka. Tersangka sudah ada meski pemeriksaan saksi belum dilakukan, ujarnya.

Selain itu, Sumarso juga mempertanyakan dasar penetapan La Nyalla sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur yang digunakan untuk pembelian saham Initial Public Offering (IPO) PT. membeli. Bank Jatim. Kata dia, jika kejaksaan menetapkan La Nyalla sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah IPO Bank Jatim, hal itu dinilai salah besar. Pasalnya, perkara dana hibah Pemprov Jatim dinilai sudah berkekuatan hukum tetap.

Kasus dana hibah Pemprov Jatim yang digunakan untuk membeli IPO Bank Jatim melibatkan dua pengurus Kadin Jatim sebagai tergugat. Mereka adalah Wakil Ketua Umum Bidang Kerja Sama Perdagangan Antarprovinsi Diar Kusuma Putra dan Wakil Ketua Umum Bidang Energi, Sumber Daya, dan Mineral Nelson Sembiring.

Keduanya divonis pada Desember 2015 oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Diar divonis 1 tahun 2 bulan penjara dengan denda Rp100 juta dan wajib mengembalikan dana negara sebesar Rp9 miliar. Sementara Nelson divonis 5 tahun 8 bulan penjara, denda Rp100 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp17 miliar.

Namun sekitar Januari-Februari 2016, Kejati Jawa Timur kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan atas kasus korupsi dan pencucian uang yang melibatkan tersangka Diar Kusuma Putra.

Kejaksaan mengeluarkan surat perintah penyidikan karena dinilai memiliki bukti baru untuk memvonis Diar. Kubu Diar pun tak tinggal diam. Diar mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus yang sama. Pengadilan Negeri kemudian mengabulkan gugatan Diar, karena menganggap perkara yang sama tidak dapat dituntut kembali berdasarkan asas nebis in idem. Selain itu, penetapan Diar sebagai tersangka kasus korupsi dinilai belum memberikan kepastian hukum.

Akibat diajukannya gugatan praperadilan ini, kata Sumarso, La Nyalla menyatakan tidak akan hadir dalam pemeriksaan Kejaksaan Jatim pada pekan depan. Dasarnya, kata Sumarso, ada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan jika seseorang ditetapkan menjadi tersangka masih ada proses praperadilan, maka proses penyidikan harus dihentikan terlebih dahulu.

“Hargai apa yang coba dilakukan tersangka. “Kalau mereka memaksakan, itu namanya arogansi,” kata Sumarso. – Rappler.com

BACA JUGA:

Pengeluaran Hongkong