Dua pekan berlalu, Jokowi tak memberikan izin pemeriksaan terhadap Setya Novanto
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Jokowi berjanji akan membacakan surat permintaan izin pemeriksaan terhadap Setya Novanto usai meninjau lokasi tersebut
JAKARTA, Indonesia – Kejaksaan Agung masih menunggu surat izin Presiden Joko “Jokowi” Widodo untuk memeriksa mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus pencatutan nama presiden dalam perundingan kontrak PT Freeport Indonesia ( PT FI). .
“Somasi SN menunggu izin dari Presiden. “Sampai saat ini izinnya belum keluar,” kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Amir Yanto kepada Rappler, Selasa, 5 Januari 2016.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah pun membenarkan hingga saat ini belum ada jadwal pemeriksaan terhadap Setya Novanto.
Surat persetujuan menggugat Setya dikirimkan Kejaksaan Agung pada 23 Desember 2015. Artinya surat itu dikirim dua minggu lalu.
Minggu lalu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan kepada media bahwa Jokowi tidak sempat membacakan permohonan izin tersebut. Saat itu, Jokowi sedang merencanakan persiapan menyambut tahun baru di Papua.
Pramono mengatakan, surat permohonan tersebut akan dibacakan langsung oleh Jokowi setelah kunjungannya ke luar kota selesai. Ia kembali dari Papua pada 1 Januari 2016.
Izin ini diperlukan sebagai landasan hukum, sesuai pasal 245 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD mengatur bahwa penyidikan terhadap anggota dewan yang terlibat perkara pidana harus berdasarkan persetujuan presiden.
Sementara itu, beberapa orang dimintai keterangan Jaksa Agung terkait kasus ini, antara lain Direktur Utama PT FI Maroef Sjamsoeddin, Deputi Kantor Personalia Presiden Darmawan Prasodjo, Menteri ESDM Sudirman Said, dan staf pribadi Setya bernama Medina. .
Gunakan nama presiden untuk melibatkan pengusaha minyak
Kasus ini bermula dari laporan Direktur Utama PT FI Maroef Sjamsoeddin kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said.
Saat itu, Maroef mengaku kepada Sudirman bahwa dirinya pernah bertemu dengan Setya, sebelum dicopot dari kursi Ketua DPR, dan seorang pengusaha migas bernama Riza Chalid.
Pertemuan itu berlangsung tiga kali. Pertemuan pertama, menurut keterangan Setya, berlangsung pada 27 April 2015 di kantornya Gedung Parlemen Senayan.
Pertemuan itu baik-baik saja pertunjukan keliling pejabat baru PT FI dengan pimpinan DPR.
Dalam keterangannya di hadapan Dewan Kehormatan (MKD) DPR RI pada 3 Desember 2015, Maroef juga mengatakan, rapat pertama diprakarsai oleh Komisaris PT FI Marzuki Darusman yang juga mantan Jaksa Agung periode 1999-2001.
Pertemuan kedua berlangsung pada 13 Mei 2015 di The Ritz-Carlton, Pacific Place, Jakarta Selatan. Sedangkan pertemuan ketiga berlangsung di lokasi yang sama pada tanggal 8 Juni 2015. Pada pertemuan kedua dan ketiga itulah muncul nama Riza Chalid.
Laporan Maroef kemudian diteruskan Sudirman ke MKD, dan terungkap Riza diduga meminta saham PT FI ditata untuk Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Jumlahnya 11 dan 9 persen.
Hingga saat ini, dari seluruh pihak yang terlibat, hanya Riza yang tidak pernah tampil memberikan kesaksian di hadapan MKD. Kejaksaan Agung pun urung memanggil pengusaha berjuluk The Gasoline Godfather tersebut. —Rappler.com
BACA JUGA: