Dua tersangka kasus alat kesehatan Untan diadili
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Kemungkinan masih ada tersangka lain
P
PONTIANAK, Indonesia – Dua dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi perangkat pendidikan Universitas Tanjungpura, Pontianak, disidangkan pada Selasa, 12 April.
Kata Jaksa Penuntut Umum Juliantoro sebagai tersangka M. Nasir, Kepala Subbagian Peralatan Unta selaku Pejabat Kontraktor (PPK), dan Ya’ Irwan Syahrial, Direktur Utama PT Annisa Farma Dewi, dibebani dengan pelaksanaan mark-up yang mempunyai potensi kerugian bagi negara yang memperolehnya Rp 6,9 miliar.
“Para tersangka melakukan markup atau penyelewengan pada saat persiapan HPS dalam pengadaan alat kesehatan RSP Untan. Ada penambahan sekitar 25 sampai 30 persen dari harga sebenarnya,” kata Juliantoro kepada wartawan usai sidang pembacaan dakwaan.
Jika terbukti bersalah, terdakwa terancam hukuman penjara minimal 4 tahun.
Tersangka ketiga Amin Andika baru saja diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar oleh Polda Kalbar pada Senin, 11 April. Pada saat penyerahan laporan pemeriksaan, Direktur Utama PT Kasa Mulia Utama harus menggunakan kursi roda untuk pergi ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat.
Amin sebelumnya sempat absen karena sakit dan harus dirawat di RS Mayapada Tangerang, Banten.
Berdasarkan Juliantoro, Dalam tahap perencanaan penyusunan rencana anggaran biaya, Untan meminta Amin Andika dari PT Kasa Mulia Utama untuk menyusun dokumen perencanaan yang memuat harga satuan baik jenis maupun barang alat kesehatan yang akan dibeli.
Hasil perhitungan tersebut digunakan untuk menyusun RAB dan dibawa ke dalam rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga di Jakarta. Hasil ini juga diberikan kepada PPK dan PPK kepada PT Annisa Farma Dewi untuk melakukan penawaran hingga terjadi kontrak,” kata Juliantoro.
Juliantoro menegaskan, dalam kasus ini ada 141 barang yang terindikasi markup. “Bahkan dari 141 tersebut, ada alat yang tidak diperuntukkan khusus sebagai alat kesehatan RSP Untan di Fakultas Kedokteran. Ada alatnya untuk Fakultas Teknik, Fakultas MIPA dan lain-lain,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, dalam berkas yang dijadikan dasar penuntutan, tidak ditemukan nama Rektor Untan.
Namun tidak menutup kemungkinan dalam fakta persidangan nanti dari keterangan para saksi akan muncul juga keterlibatan tersangka lain di jajaran Untan Pontianak, ujarnya.
“Yang jelas dari berkas itu ada keterlibatan orang lain, dilihat dari aliran uang ke orang lain dan faktanya ada,” ujarnya.
Sidang kedua dijadwalkan pada Selasa, 19 April. – Rappler.com