Dugaan manipulasi kualitas beras PT IBU dinilai masih samar-samar
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
“Jadi kalau kita mau menegakkannya dengan baik, siapa pun yang menjual beras di atas Rp 9 ribu akan diproses hukum.”
JAKARTA, Indonesia – Tindakan Satgas Pangan mengusut dugaan kartel beras menuai beragam reaksi. Ibarat pedang bermata dua, tindakan pemerintah ini bisa membuat mafia bertekuk lutut atau bahkan membuat pedagang takut untuk berjualan.
Ketua Umum Asosiasi Ekonomi Pertanian Indonesia Bayu Krisnamurthi meminta masyarakat memahami konteks secara keseluruhan. “Jangan sampai hal-hal seperti ini membuat masyarakat takut untuk berusaha atau membuat petani takut untuk menjual (gabah) dengan harga yang lebih tinggi,” ujarnya, Senin, 24 Juli 2017 di Jakarta.
Pertama, dia menjelaskan harga eceran tertinggi (HRP) beras yang tertuang dalam Peraturan Kementerian Perdagangan nomor 47 tahun 2017 sebesar Rp9 ribu per kilogram.
Dalam aturan tersebut, lanjutnya, tidak ada jenis beras baik medium maupun premium. Peraturan Menteri Perdagangan ini hanya mencakup gabah kering panen, gabah kering giling, dan semua jenis beras.
Selain itu, HET hanya berfungsi untuk mencegah agar harga jual tidak terlalu murah atau terlalu mahal sehingga merugikan konsumen. Jarang sekali dealer menjual dengan harga segitu.
Bayu mencontohkan harga di Pasar Induk Cipinang yang penjualannya 80 persen di atas HET. Rata-rata harga beras di supermarket juga pasti lebih dari Rp 1000, itu bisa berasal dari rantai distribusi.
Penelitian yang dilakukannya menemukan bahwa biaya tambahan bisa mencapai Rp 1200-1500; belum lagi biaya promosi dan periklanan untuk meningkatkan penjualan.
Jadi kalau kita mau menegakkannya dengan baik, siapa pun yang menjual di atas Rp 9 ribu akan kita proses secara hukum, ujarnya. Namun hal ini akan membuat para pedagang bertanya-tanya apakah mereka tidak boleh mengambil keuntungan.
Terkait tudingan manipulasi kualitas beras, PT Indo Beras Unggul (PT IBU) disebut menjual beras kualitas medium dengan harga tinggi juga belum jelas. Bayu mengatakan, setiap varietas beras bisa berkualitas premium atau medium tergantung proses pengolahannya.
“Di SNI (Standar Nasional Indonesia) juga tidak ada masalah varietas,” ujarnya. Jadi kalau suatu perusahaan mampu mengolah beras dengan baik dan memenuhi standar, maka dianggap premium dan konsumen puas, itu bagus.
Tindakan Satgas di masa lalu, lanjutnya, patut diapresiasi. Apalagi, jika ditemukan adanya mafia dalam sistem tata niaga beras, maka pemerintah harus bertindak. -Rappler.com