Duterte bersikukuh bahwa Pengadilan Kriminal Internasional tidak mempunyai yurisdiksi atas dirinya
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
“Anda tidak dapat memperoleh yurisdiksi atas saya, tidak dalam waktu sejuta tahun lagi,” kata Presiden Filipina Rodrigo Duterte kepada kepala jaksa Pengadilan Kriminal Internasional Fatou Bensouda.
MANILA, Filipina – Tidak dalam waktu sejuta tahun lagi Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) akan memiliki yurisdiksi atas dirinya, tegas Presiden Rodrigo Duterte pada Selasa, 6 Maret.
“Anda tidak dapat memperoleh yurisdiksi atas saya, tidak dalam sejuta tahun lagi,” kata Duterte saat pengambilan sumpah anggota Komisi Anti-Korupsi Presiden di Malacañang.
“Itulah mengapa saya tidak menanggapi mereka. Itu benar. Saya tidak ingin mengatakannya. Itu selalu menjadi senjata saya sejak saat itu,” kata Duterte tanpa menjelaskan lebih lanjut. (BACA: Duterte kepada ICC: Ancaman pembunuhan hanyalah ekspresi kemarahan pribadi)
Kepala jaksa ICC Fatou Bensouda mengatakan kepada Duterte: “Mereka tidak akan pernah bisa berharap mendapatkan yurisdiksi atas pribadi saya.”
“Saya tidak percaya pada ibu saya, apalagi mereka? Itu ibu pelacur, persetan (Aku bahkan tidak percaya pada ibuku, apalagi mereka? Bung, kalian menyebalkan),” imbuhnya. (BACA: Duterte kepada ICC: ‘Jika Anda mendapati saya bersalah, silakan saja’)
Apa ruang lingkup ICC: Namun ICC memiliki yurisdiksi atas Duterte, karena ia adalah kepala pemerintahan negara yang telah meratifikasi Statuta Roma, perjanjian yang membentuk ICC. (BACA: DIJELASKAN: Ya, Pengadilan Kriminal Internasional dapat mengadili Duterte atas pembunuhan)
Filipina menandatangani Statuta Roma pada tanggal 28 Desember 2000, diikuti dengan ratifikasi pada tanggal 30 Agustus 2011.
Statuta tersebut mulai berlaku dan berlaku di Filipina 60 hari setelah penyimpanan instrumen ratifikasi negara tersebut, atau pada tanggal 1 November 2011, tulis pengacara Perfecto Caparas dalam penjelasan Rappler.
“Itu kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan diduga dilakukan oleh aktor negara sehingga berada di bawah yurisdiksi dan dapat dikenali oleh Pengadilan Kriminal Internasional, sepanjang pembunuhan massal yang sedang berlangsung terjadi setelah tanggal 1 November 2011,” katanya.
Filipina adalah negara pihak ke-117 dalam perjanjian ini dan merupakan negara Asia Tenggara kedua yang melakukan hal tersebut.
Mengapa ini penting: Duterte menegaskan bahwa ICC tidak dapat mengadilinya karena ICC telah memulai penyelidikan awal terhadap perang narkoba berdarah yang dilakukannya – satu langkah lebih dekat ke penyelidikan sebenarnya.
Kepala jaksa ICC Bensouda memperingatkan: “Biar saya perjelas: siapa pun di Filipina yang menghasut atau berpartisipasi dalam kekerasan massal, termasuk dengan memerintahkan, meminta, mendorong, atau dengan cara lain berkontribusi terhadap dilakukannya kejahatan di wilayah yurisdiksinya. ICC dapat dikenakan tuntutan di hadapan Pengadilan.”
Duterte mengancam akan menarik Filipina dari ICC. (BACA: Gary Alejano: Duterte tidak bisa melakukan pada ICC seperti yang dia lakukan pada CHR, SC, Ombudsman) – Rappler.com