Eko Patrio menyebut penangkapan terduga teroris Bekasi itu rekayasa dan dipanggil Bareskrim.
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Eko disangkakan melakukan tindak pidana Pasal 207 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Badan Umum dan UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITO.
JAKARTA, Indonesia — Anggota Dewan Rakyat (DPR RI), Eko Hendro Purnomo, pada Kamis, Desember menjawab panggilan Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Mabes Polri (Dit Tipidum Bareskrim Polri). 15.
Pria yang akrab disapa Eko Patrio itu digugat atas pernyataannya terkait penangkapan teroris di Bekasi, Jawa Barat, yang dianggap mengalihkan isu tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar membenarkan pemanggilan itu karena pernyataan Eko. Menurut Boy, pihaknya memanggil Eko berdasarkan laporan penyidik Bareskrim.
“Dari laporan penyidik sendiri. “Sepertinya ada yang mau menanyakan informasi padanya,” kata Boy.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/1233/XII/2016/Bareskrim tanggal 14 Desember. Eko dilaporkan anggota Bareskrim bernama Sofyan Armawan.
Statusnya (Eko) sebagai saksi, kata Boy.
Eko sebelumnya mengatakan pada Senin, 12 Desember, penangkapan terduga teroris di Bekasi merupakan pengalihan kasus dugaan penodaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama.
“Jika melihat pola bom yang muncul dan diarahkan ke Istana, besar dugaan hal tersebut merupakan bagian dari pengalihan isu kasus Ahok. “Sebelum ada aksi 212 yang super damai, ada upaya untuk menghentikannya dengan peristiwa bom Samarinda, isu makar, dan lain sebagainya,” kata Eko yang merupakan anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu. faksi adalah. .
Di sisi lain, Boy menyebut penangkapan teroris perencana aksi teror di Istana bukan rekayasa. Oleh karena itu, dia membantah penangkapan tersebut merupakan upaya mengalihkan persoalan.
“Rangkaian rencana aksi teroris ini bukanlah fiksi, melainkan fakta yang bisa kami ungkap. “Di mana Nur Solihin Cs menjalankan instruksi, dalam hal ini instruksi dari (terduga dalang penyerangan) Bahrun Naim,” kata Boy.
Dalam penangkapan pada Sabtu, 10 Desember, Seksi Khusus 88 Anti Terorisme (Densus 88) menangkap tiga terduga teroris bernama M. Nur Solihin, Agus Supriyadi, dan Dian Yulia Novi.
Menurut Boy, jika tidak ditangkap, Dian akan melakukan aksi bom bunuh diri di kawasan sekitar Istana, Jakarta, keesokan harinya.
Jelas pelakunya bukan insinyur yang melakukan aksi teroris, kata Boy. —Rappler.com