
Eksekusi dilakukan di Nusakambangan
keren989
- 0
Pemerintah terus melakukan eksekusi meskipun mendapat tentangan dari komunitas internasional dan organisasi pembela hak asasi manusia
JAKARTA, Indonesia – Kejaksaan Agung akhirnya melaksanakan eksekusi terhadap terpidana narkoba pada Jumat, 29 Juli dini hari di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah. Suara tembakan dari regu tembak terdengar memecah kesunyian di pulau berjuluk Alcatraz Indonesia itu.
Menurut Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmat, dari 14 terpidana mati yang rencananya akan dieksekusi, hanya 4 orang yang menghadapi regu tembak. Salah satunya yang dikonfirmasi adalah Freddy Budiman. Sisanya merupakan warga asing yakni Seck Osmane dari Senegal, Michael Titus dan Humphrey Jefferson yang masing-masing berasal dari Nigeria.
(BACA: Daftar Nama dan Kasus 14 Terpidana Mati Tahap III)
Proses eksekusi dilakukan di tengah hujan deras. Sempat beredar kabar bahwa eksekusinya ditunda karena faktor cuaca. Masyarakat masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak yang berwenang terkait eksekusi tersebut.
Ini adalah eksekusi ketiga yang dilakukan di bawah pemerintahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo meskipun ada tentangan dari pembela hak asasi manusia dan komunitas internasional. Organisasi Amnesty International (AI) menyatakan penolakannya terhadap hukuman mati karena sebagian terpidana mati melalui proses peradilan yang tidak sesuai dan tidak mengajukan permohonan grasi kepada Presiden.
“Beberapa orang menyatakan bahwa mereka adalah korban penyiksaan atau penganiayaan selama ditahan polisi. “Tujuannya agar mereka ‘mengakui’ kejahatan yang dituduhkan kepada mereka,” kata Wakil Direktur Kantor AI untuk kawasan Asia Tenggara dan Pasifik, Josef Benedict, dalam keterangan tertulis yang diberikan Rappler, Rabu Juli. 27 diterima, kata. .
Sementara itu, 3 pelapor khusus PBB mengatakan hukuman mati yang terus diterapkan Indonesia dinilai bertentangan dengan hak asasi manusia internasional. Menurut mereka, negara-negara yang masih mempertahankan hukuman mati dalam hukum internasional hanya menerapkannya pada kejahatan yang paling serius, yaitu pembunuhan yang disengaja.
“Kejahatan narkotika tidak mencapai ambang batas ini,” kata tiga pelapor khusus PBB, yaitu Christof Heyns tentang eksekusi di luar hukum, Juan E. Mendez tentang penyiksaan, dan Monica Pinto tentang independensi peradilan.
Salah satu terpidana mati, Merry Utami, mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi. Isinya, ia meminta keringanan hukuman dan meminta maaf atas kesalahan yang dilakukannya terhadap negara.
Merri Utami mengirimkan surat kepada Presiden @jokowi sebelum eksekusi: https://t.co/MkAY1FR6tj pic.twitter.com/MkrUTCsEsT
— Rappler Indonesia (@RapplerID) 28 Juli 2016
Sementara itu, anggota keluarga Michael Titus Igweh terus menuntut keadilan dari pemerintah.
“Berjuang untuk ku. saya rasa TIDAK bersalah,” kata salah satu anggota keluarga, dengan emosional menirukan kata-kata Titus.
Permintaan penghapusan hukuman mati juga disampaikan presiden ketiga BJ Habibie. Dalam surat yang di-tweet oleh Direktur Migrant Care Organization, Anis Hidayah, Habibie ditujukan kepada salah satu terpidana mati Pakistan, Zulfiqar Ali, yang diduga tidak bersalah.
“Saya meminta Presiden mengkaji ulang atau mempertimbangkan kembali keputusan ekspor tersebut. “Lebih dari 140 negara di dunia telah menerapkan kebijakan moratorium hukuman mati,” tulis Habibie dalam suratnya.
Ia bahkan mempertanyakan efektivitas penerapan sanksi tersebut dalam mengurangi peredaran dan penggunaan obat-obatan terlarang.
Surat Presiden Habibie kepada @jokowi untuk moratorium eksekusi. Jadi Jokowi tergerak #hentikan hukuman mati pic.twitter.com/ZfoaxABTXN
— anis hidayah (@anishidayah) 28 Juli 2016
Tidak melanggar aturan
Kementerian Luar Negeri mengatakan apa yang dilakukan pemerintah merupakan bagian dari penegakan hukum. Apa yang dilakukan pemerintah tidak bertentangan dengan rezim hukum internasional.
“Hukuman mati masih menjadi bagian dari hukum positif yang berlaku di Indonesia,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir saat mengeluarkan siaran pers di kantor Kementerian Luar Negeri, Kamis, 28 Juli memberi bisnis.
Sebelum dieksekusi, Arrmanatha mengatakan seluruh hak hukum terpidana mati telah dipenuhi sesuai dengan sistem hukum di Indonesia. Kementerian Luar Negeri juga memberi tahu kedutaan asing di Jakarta mengenai eksekusi warganya.
Pria yang akrab disapa Tata ini mengaku yakin hubungan bilateral Indonesia dengan negara-negara tersebut tidak akan terganggu pasca eksekusi tersebut. Pasalnya, Indonesia tidak melakukan pemotongan selektif dalam proses ekspor.
Di sisi lain, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo tak yakin dengan klaim penyiksaan yang dilakukan petugas selama proses penahanan.
“Ketika seseorang dieksekusi, dia bisa mengatakan apa saja. Kami belum tentu percaya akan hal itu. Yang kita inginkan adalah kepastian, setiap kasus pasti ada ujungnya, ujarnya saat ditemui di Istana Negara.
Belum diketahui kapan pihak keluarga akan menguburkan jenazah terpidana mati tersebut. Pada tahun 2015, Indonesia melakukan dua kali eksekusi. 6 terpidana mati dieksekusi pada 18 Januari 2015. 8 terpidana mati lainnya dieksekusi pada 29 April 2015.
Data PBB menunjukkan, Indonesia kini menjadi negara paling aktif di kawasan Asia Tenggara yang menerapkan hukuman mati. – Rappler.com