Empat hal tentang Kusno, hakim praperadilan kasus Setya Novanto jilid II
- keren989
- 0
JAKARTA, Indonesia – Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto akan mengulangi proses praperadilan sebagai bentuk protesnya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria 60 tahun itu melalui pengacaranya mempertanyakan asas “ne bis in idem” dalam proses penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
Jika mengacu pada pasal 76 ayat (1) KUHAP, yang dimaksud dengan ‘ne bis in idem’ adalah seseorang tidak dapat dituntut dua kali atas suatu perbuatan yang telah mendapat putusan dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Setya menilai jika KPK kembali menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi dengan bukti yang sama, maka penetapan status tersangkanya tidak sah. Sebab, ia telah dinyatakan bebas status tersangka oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September lalu.
Saat itu, Hakim Tunggal Cepi Iskandar menilai cara KPK menetapkan Setya sebagai tersangka tidak tepat. Ketua DPR belum bisa ditetapkan sebagai tersangka pada awal penyidikan. Sementara itu, penyelidikannya belum selesai.
Awalnya, kuasa hukum Setya tak segera menindaklanjuti permohonan praperadilan kedua ini. Namun mereka langsung bertindak saat penyidik KPK mencoba menangkap Setya di rumahnya di Jalan Wijaya XIII. Sayangnya penangkapan tersebut berakhir gagal karena Setya tidak ditemukan di rumahnya.
Dalam sidang gugatan praperadilan kedua Setya jilid II, ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memilih Kusno sebagai hakim tunggal. Siapa sebenarnya Kusno dan bagaimana rekam jejaknya di bidang hukum? Lihat pencarian Rappler:
1. 26 tahun berkarir sebagai juri
Penunjukan Kusno sebagai hakim praperadilan kasus Setya Novanto menimbulkan antipati masyarakat. Sebab, mereka khawatir di tangan Kusno, gugatan Setya kembali dikabulkan.
Sementara itu, situasi saat ini akan semakin memalukan jika Setya kembali menang. Ketua Umum Partai Golkar yang mengenakan rompi oranye itu ditahan di Rutan KPK.
Ia baru menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama tiga bulan setelah diberhentikan pada 19 Juli oleh Aroziduhu Waruwu. Menurut Ketua Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Made Sutrisna, Kusno sudah menjabat hakim selama 26 tahun.
“(Dia) lebih senior dari saya, bahkan sudah 26 tahun menjadi hakim,” kata Sutrisna seperti dikutip. media.
Ia bahkan menjelaskan, sejauh ini tidak ada catatan hitam dalam karirnya. Mungkin hal inilah yang membuat karirnya melambung begitu cepat. Terakhir, sebelum menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kusno menduduki jabatan Kepala PN Kelas IA Pontianak.
“TIDAK ternyata ada catatan. Makanya karir terus dimulai dari hakim anggota PN Jaksel, ujarnya.
Namun pernyataan Sutrisna tidak sepenuhnya benar. Kusno pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) pada Mei lalu. Juru Bicara KY Farid Wajdi mengatakan, laporan tersebut berasal dari Pontianak. Namun status berkas permohonan masih lengkap.
“(Laporan yang diterima) baru proses awal, baru penerimaan berkas dan belum ada nomor registrasinya,” kata Farid. media.
2. Selalu menolak pemeriksaan pendahuluan
Dalam catatan yang disimpan PN Jakarta Selatan, terdapat informasi bahwa ia menolak seluruh tuntutan praperadilan yang didengarnya. Total ada empat gugatan praperadilan yang ditolaknya, yakni praperadilan Irfan Kurnia Saleh dalam kasus korupsi pembelian Helikopter AW 1 yang diputus pada 10 November, praperadilan John Kei pada Maret 2012, Haposan Hutagalung – mafia pajak -, dan tiga LSM yang memutuskan memecat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Mengetahui kemungkinan besar akan banyak perhatian masyarakat terhadap praperadilan, Kusno berjanji akan menangani kasus Setya secara profesional.
Jadi (Hakim) akan mendengarkan baik-baik, membaca baik-baik, mempertimbangkan dengan bijak juga dalam mengambil keputusan, kata Kusno seperti dikutip. media
3. Bebaskan empat tersangka korupsi
Berdasarkan catatan Institute Corruption Watch (ICW), saat menjabat sebagai hakim di Pontianak, Kusno membebaskan empat terdakwa kasus korupsi. Mereka Dana Supartauntuk kasus korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan di Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2013, Syech M Zein dari Mukskasus korupsi dalam program pembangunan infrastruktur pedesaan di kabupaten Kapuas Hulu tahun anggaran 2013, Riyakasus korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan di Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2013 dan Suhadi Abdulanikasus korupsi pembelian dan penjualan tanah untuk pembangunan terminal antarnegara di belakang terminal induk Singkawang.
Sementara dalam kasus korupsi dana bansos Provinsi Kalimantan Barat yang melibatkan anggota DPR Zulfadhli, Kusno hanya memvonisnya satu tahun. Bahkan, pada program anggaran 2006-2008, Zulfadhli menimbulkan kerugian negara sebesar Rp15 miliar.
Oleh karena itu, ICW melihat ada peluang bagi Setya untuk kembali lepas dari tangan Kusno.
4. Laporkan kekayaan hanya sekali
Kecurigaan ICW lainnya terhadap Kusno muncul ketika ia diketahui baru satu kali melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Terakhir, Kusno mengumumkan harta kekayaannya saat menjadi Ketua PN Pontianak pada Oktober 2016. Saat itu, asetnya mencapai Rp4.249.250.000.
Angka tersebut melonjak drastis dari aset yang dilaporkannya lima tahun sebelumnya, yakni pada Maret 2011. Saat itu, Kusno memiliki total aset sebesar Rp1.544.269.000.
“Tentunya puncak ini perlu diselidiki lebih lanjut. Penting untuk memastikan bahwa aset tersebut diperoleh dengan benar oleh yang bersangkutan, kata Emerson Yuntho, Koordinator Departemen Pengawasan Hukum ICW, dalam keterangan tertulis, Senin.
Lantas bagaimana Kusno akan menjalani praperadilan Setya? Apakah dia mampu bertindak seprofesional yang dia klaim?
Yang pasti ada benarnya jika mengikuti saran mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad agar masyarakat dan media terus memantau perkembangan persidangan ini. Tujuannya agar persidangan berjalan adil dan sesuai dengan alat bukti yang diajukan ke ruang sidang. – Rappler.com
BACA JUGA: