Enam hal yang perlu Anda ketahui tentang kebijakan imigrasi baru Donald Trump
- keren989
- 0
Sama seperti Perpres sebelumnya, larangan ini berlaku selama 120 hari ke depan, terhitung 16 Maret.
JAKARTA, Indonesia – Presiden Donald J. Trump dari Amerika Serikat mengeluarkan kebijakan imigrasi terbarunya pada Senin, 6 Maret. Hal ini merupakan revisi dari kebijakan serupa beberapa waktu lalu yang memicu kontroversi di seluruh dunia.
Perintah eksekutif presiden baru Trump diumumkan oleh Menteri Luar Negeri Rex Tillerson, Jaksa Agung Jeff Sessions, dan Menteri Dalam Negeri John Kelly. Dalam aturan baru ini, pemerintahan Trump terus membekukan sementara penerbitan visa untuk beberapa negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Bedanya, jika semula hanya 7 negara, kini menyusut menjadi 6 negara.
Sedangkan penghentian sementara penerimaan pengungsi masih berlaku selama 120 hari. Berikut ini adalah pertanyaan-pertanyaan kunci yang akan menjelaskan kebijakan baru ini kepada publik.
1. Apa saja yang baru dalam revisi Perpres tersebut?
Irak tidak lagi termasuk dalam tujuh negara yang dilarang memasuki Amerika Serikat berdasarkan keputusan presiden pada 27 Januari. Kini tinggal enam negara lagi yakni Suriah, Libya, Somalia, Yaman, Sudan, dan Iran.
Pemerintah AS mengatakan tidak satu pun dari enam negara tersebut yang dapat memberikan daftar identitas dan informasi keamanan warganya. Sementara itu, pemerintah Paman Sam membutuhkan informasi tersebut sebelum bisa mengeluarkan visa bagi warga enam negara tersebut.
Bagi warga negara keenam ini yang sebelumnya memiliki visa yang sah, masih bisa mengunjungi Amerika Serikat. Dalam keputusan presiden sebelumnya, Trump juga melarang warga negara yang sudah memiliki visa resmi untuk masuk ke AS. Bahkan yang sudah punya green card pun ikut di banned. Akibatnya, terminal kedatangan di beberapa bandara menjadi semrawut dan dipenuhi protes.
Beberapa dari mereka kemudian mengambil tindakan hukum, menuntut kebijakan Trump dibatalkan.
2. Mengapa keputusan presiden ditinjau ulang?
Seorang hakim negara bagian Washington menghentikan penerapan perintah eksekutif presiden yang ditandatangani oleh Trump pada 27 Januari. Keputusan hakim dikeluarkan pada 3 Februari.
Mereka memilih menerima tuntutan hukum dari warga yang berpendapat bahwa kebijakan Trump yang melarang warga memasuki AS merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusional imigran dan keluarganya. Hakim juga mengatakan kebijakan tersebut secara khusus menyasar umat Islam.
Keputusan hakim bahkan dikuatkan di Pengadilan Banding. Akibatnya, pemerintahan Trump terpaksa merevisi keputusan presidennya.
3. Berapa lama Perpres baru ini berlaku?
Sama seperti Perpres sebelumnya, aturan baru ini juga berlaku selama 90 hari terhitung sejak 16 Maret. Tujuannya adalah untuk memberikan waktu kepada keenam negara tersebut untuk memperbaiki basis data dan sistem inspeksi mereka yang mungkin dapat meyakinkan pemerintah AS bahwa mereka ingin mengeluarkan visa.
Namun, pihak berwenang tidak dapat menjamin bahwa larangan tersebut akan dicabut setelah 90 hari penerapannya. Hal ini tergantung pada seberapa baik negara-negara tersebut memenuhi persyaratan yang diminta oleh pemerintah AS.
4. Bagaimana dengan pengungsi?
Dalam keputusan presiden barunya, Trump tetap memberlakukan larangan pengungsi masuk ke AS selama 120 hari. Para pejabat mengatakan mereka perlu memperkuat prosedur pemeriksaan untuk mencegah orang-orang yang berpotensi melakukan aksi terorisme memasuki negara Paman Sam.
Mereka mengatakan FBI saat ini sedang menyelidiki 300 pengungsi di AS saja karena mereka diduga terkait dengan kelompok teroris atau menjadi bagian dari simpatisan mereka.
Pada saat yang sama, Keppres ini – seperti Keppres sebelumnya – terus menurunkan jumlah pengungsi yang akan diterima pemerintah AS dari semula 110 ribu orang menjadi 50 ribu orang.
5. Apakah ada larangan bagi umat Islam untuk datang ke AS?
Pemerintah AS membantah persepsi tersebut karena negara lain dengan populasi Muslim besar seperti Arab Saudi, Indonesia, Pakistan, dan kawasan Afrika Utara tidak terpengaruh oleh larangan tersebut. Meski begitu, masih terdapat kritik terhadap pemerintahan Trump dan otoritas lainnya yang berencana memantau kedatangan umat Islam ke AS selama kampanye.
“Pemerintahan Trump telah mengakui bahwa larangan terhadap Muslim memasuki AS masih berlaku. Sayangnya, meski sudah digantikan, namun tetap berdampak fatal, kata Direktur Proyek Hak Imigrasi American Civil Liberties Union, Omar Jadwat.
6. Apakah Perpres baru ini akan diajukan kembali ke pengadilan?
Jawabannya iya. Jaksa Agung New York Eric Schneiderman mengeluarkan pernyataan pada hari Senin bahwa dia siap membawa kebijakan baru Trump ke pengadilan.
“Meski Gedung Putih telah mengubah larangan tersebut, niatnya untuk mendiskriminasi umat Islam tetap jelas,” kata Schneiderman.
Pihaknya akan memantau secara ketat Perpres baru ini. Schneiderman juga mengakui siap mempersiapkan litigasi lagi dengan tujuan melindungi keluarga, institusi, dan perekonomian di New York.
Sementara itu, Komite Anti-Diskriminasi Arab Amerika (ADC), sebuah organisasi akar rumput Arab-Amerika, segera mengumumkan akan mengumpulkan dana sebagai modal untuk mengajukan tuntutan hukum.
“Larangan ini sebenarnya mengandung xenofobia dan Islamofobia,” kata kelompok itu dalam sebuah pernyataan BBC. – dengan pelaporan AFP/Rappler.com