Firza dilarang keluar negeri, sedangkan Rizieq masih bebas pergi
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Polisi baru akan mengeluarkan surat pemberitahuan berwarna biru yang berisi imbauan untuk memantau aktivitas Rizieq Shihab.
JAKARTA, Indonesia – Pasca penetapan status tersangka Firza Husein, polisi semakin membatasi geraknya. Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana (SSC) kini dilarang keluar negeri.
Penerbitan surat larangan tersebut akan dilakukan Polda Metro Jaya mulai Kamis 18 Mei hingga enam bulan ke depan. Artinya, dia baru bisa bepergian ke luar negeri setelah 19 November.
“Jadi, hari ini Ditireskrimsus Polda mengeluarkan surat larangan. Larangan terhadap tersangka FH di imigrasi berlaku selama enam bulan, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda hari ini.
Argo menjelaskan, Firza dicekal karena penyidik masih membutuhkan keterangannya. Untuk memudahkan proses pemeriksaan, polisi merasa lebih baik menerbitkan surat larangan.
“Tentunya surat ini dikeluarkan penyidik dengan harapan tersangka tidak bisa bepergian ke luar negeri,” ujarnya.
Kuasa hukum Firza, Azis Yanuar mengaku kliennya tidak keberatan dengan larangan tersebut. Sebab statusnya juga sudah menjadi tersangka.
“Tersangka bisa ditahan, kemudian polisi akan mendapat kebijakan untuk tidak menahannya. Iya kami terima,” kata Azis saat dihubungi melalui telepon, Kamis, 18 Mei.
Dia menjelaskan, kliennya selama ini cukup kooperatif saat diperiksa penyidik polisi. Firza juga tak mangkir saat diminta datang ke kantor polisi.
“Itu kooperatif, kami menerima larangan itu, kami disuruh menandatangani berkas penangkapan, kami menandatanganinya. Ditelepon datang jam 10:00 WIB (ke kantor polisi), kami datang jam 09:30 WIB. Jika tidak bisa, kami akan kirimkan surat. “Kami berikan apa yang diminta penyidik,” kata Azis.
Ia pun meyakinkan kliennya tidak akan kabur meski dibanned.
“Selama ini, Ny. Firza juga TIDAK “Saya tidak pernah ada niat melakukan itu (kabur),” ujarnya.
Menerbitkan pemberitahuan biru
Sementara itu, situasi berbeda dihadapi oleh pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab. Bahkan, ia masih bisa menikmati kebebasannya di Arab Saudi. Status Rizieq masih sebagai saksi dan bukan tersangka, meski diyakini sebagai pengirim foto bugil Firza.
Pengacara Rizieq, Sugito Atmo Pawiro dengan tegas menyatakan kliennya tidak akan bersedia kembali ke Indonesia jika kasus ini terus dipolitisasi. Sugito bahkan menyebut Rizieq baru akan kembali ke Indonesia jika Joko “Jokowi” Widodo tak lagi menjabat sebagai presiden.
Sementara pengusutan kasus percakapan pornografi akan terkesan timpang jika polisi tidak mendapatkan informasi dari Rizieq. Lantas bagaimana strategi polisi untuk memulangkan Rizieq?
Kabag Humas Mabes Polri Setyo Wasisto mengatakan, polisi akan mempublikasikannya pemberitahuan biru. Notifikasinya berbeda dengan pemberitahuan merahpadahal keduanya dikeluarkan oleh Interpol.
Pemberitahuan biru merupakan salah satu dari sembilan kode notifikasi milik Interpol yang digunakan untuk mengumpulkan informasi atau identitas seseorang atau aktivitas ilegal terkait dengan tindak pidana.
“Seseorang bahkan tidak harus menjadi tersangka untuk dikirim pemberitahuan biru oleh Interpol,” kata Setyo.
Sementara, pemberitahuan merah Baru bisa dikeluarkan jika Rizieq berstatus tersangka. Namun polisi tidak mempublikasikannya pemberitahuan biru. Setyo mengatakan, hal itu merupakan kewenangan penyidik.
“Jika diperlukan, Polri melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Six bisa segera menindaklanjuti dengan mengeluarkan pemberitahuan biru,” dia berkata. – Rappler.com