
Fraksi Partai Golkar protes ke Jokowi karena Setya Novanto dicekal
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Larangan tersebut membuat Setya Novanto tidak dapat menghadiri rapat parlemen negara-negara anggota MIKTA pada akhir April lalu.
JAKARTA, Indonesia – Kebijakan larangan Ketua DPR Setya Novanto ke luar negeri menuai protes dari Fraksi Partai Golkar. Terakhir, mereka mengirimkan surat kepada pimpinan DPR yang akan dikirimkan kepada Presiden Joko “Jokowi” Widodo. Mereka menyerukan agar larangan tersebut dicabut.
“Kami menggelar konferensi pers hingga larut malam karena seharian penuh membahas soal pencegahan ketua umum ke luar negeri,” kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Selasa malam, April 11. .
Menurut Fahri, pencegahan tersebut bisa merugikan Novanto yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPR. Pimpinan puncak partai berlambang pohon beringin itu tak bisa menunaikan tugasnya menghadiri pertemuan internasional. Salah satunya adalah pertemuan parlemen dengan negara-negara anggota MIKTA (Meksiko, Indonesia, Korea Selatan, Turki dan Australia) pada tahun 2017 yang diselenggarakan di Turki.
“Akhir bulan ini akan dilakukan pertemuan dengan negara-negara anggota MIKTA yaitu parlemen negara-negara industri. “Dengan statusnya yang dilarang, Pak Novanto tidak bisa keluar,” ujarnya.
Surat keberatan DPR rencananya akan dikirimkan ke Presiden Jokowi hari ini. Catatan itu dikirimkan kepada mantan Gubernur DKI itu karena merupakan atasan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, lembaga yang menerbitkan surat larangan terhadap Novanto.
Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, tidak tepat jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Novanto dilarang memfasilitasi proses pengusutan kasus mega korupsi pengadaan KTP Elektronik.
“Setahu saya, Ketua DPR sejauh ini merupakan orang yang paling kooperatif dalam penyidikan yang dilakukan KPK,” kata Fahri.
Sementara itu, Presiden Jokowi mengaku belum menerima surat tersebut. Karena itu, dia meminta media bertanya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
“Saya tidak tahu apa isi surat itu. Surat itu belum sampai di mejaku. “Setelah saya sampai, saya buka dan baca, baru saya komentar,” kata Jokowi saat melakukan kunjungan kerja di Bandung, Rabu, 12 April.
Sedangkan menurut Juru Bicara Presiden Johan Budi, persoalan pelarangan Novanto adalah domain KPK. Oleh karena itu, Presiden Jokowi tidak mungkin melakukan intervensi.
“KPK adalah lembaga independen. Jadi, yang dilakukan KPK adalah ranah penegakan hukum, wilayahnya. Presiden tidak bisa melakukan intervensi atau campur tangan terhadap apa yang dilakukan KPK, kata Johan di Istana Negara.
Novanto menjadi saksi penting dalam membongkar skandal mega korupsi perolehan KTP elektronik yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Ia dinilai tahu persis bagaimana anggaran dibentuk dan memastikan proyek tersebut terealisasi pada 2011. – Rappler.com