Fredrich Yunadi akan melaporkan wakil ketua dan juru bicara KPK ke polisi.
- keren989
- 0
Fredrich menilai konferensi pers yang digelar Basaria dan Febri mencoreng nama baiknya
JAKARTA, Indonesia – Fredrich Yunadi terus menebar pernyataan provokatif usai ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini dia mengaku bakal melaporkan Wakil Ketua Basaria Panjaitan dan Juru Bicara Febri Diansyah karena mencemarkan nama baik mantan pengacara Setya Novanto.
Basaria dan Febri dianggap menyampaikan informasi salah kepada masyarakat dengan menyebut Fredrich memesan seluruh ruang perawatan di lantai 4 RS Medika Permata Hijau pada 16 November 2017. Pengacara berusia 67 tahun itu membantah keras siaran pers tersebut. (BACA: KPK: Fredrich Yunadi diduga memesan kamar rumah sakit sebelum Setya mengalami kecelakaan)
“Saya menyukai keduanya kemarin jumpa pers Kanan? Jika Anda berani berbicara, Anda memiliki keberanian untuk mengambil tanggung jawab. Dalam hal ini kita laporkan pencemaran nama baik lewat ITE ya? Ya, mari kita proses seperti itu, kan? Agar semuanya sama lho. Jadi, jangan merasa dirimu yang terhebat, karena di dunia ini kamulah yang terhebat, kata Fredrich, Selasa sore, 16 Januari, usai diperiksa penyidik untuk ketiga kalinya.
Langkah pelaporan ini diambil usai pertemuan dengan perwakilan PERADI. Menurut mereka, hal itu dimungkinkan karena dianggap masuk dalam wilayah tindak pidana umum.
“Silakan kalau mau lapor. “Ya, saya akan membuat laporan,” katanya.
Fredrich kembali menjelaskan tudingan KPK soal pemesanan kamar perawatan tidak beralasan. Sebab, untuk bisa memesan ruang perawatan diperlukan surat keterangan dari dokter. Itupun dia baru menerima surat itu selama delapan jam.
“Sekarang saya tanya, apakah sewa lantai di rumah sakit bisa sama dengan sewa kamar hotel lewat telepon diskusi? Eh, aku ingin diskusi untuk banyak kencan dan menyewa kamar? Ya, TIDAK kamu bisa. “Kalau mau sewa kamar atau ke rumah sakit harus punya surat pengantar dari dokter,” ujarnya lagi.
Ia menilai apa yang dilakukannya dengan memesan tiga kamar di lantai 4 rumah sakit tersebut tidaklah salah. Selain dilakukan setelah Setya tiba, ruang perawatan lainnya juga kosong.
Dijelaskannya, di lantai 4 terdapat 8 ruang perawatan. Namun sayangnya 4 kamar sudah ditempati oleh pasien lain. Sementara itu, meski ukuran kamarnya standar VIP, namun tetap terbilang kecil, sehingga Fredrich berinisiatif memesan dua ruang perawatan lainnya.
“Saya lalu tanya ke rumah sakit, (kamar) di depan kosong ya? TIDAK apakah kita sedang mencari bantuan? Katanya selama tidak ada pasien tidak apa-apa, jadi kami menyewa tiga kamar. Selain itu, jika saya menyewa tiga kamar, salahnya apa? Bagaimana Anda bisa menuduh dan memfitnah saya bahwa saya menyewa satu lantai? Artinya, yang mengatakan demikian, menurut saya, sebaiknya dirawat di psikiater RS Sumber Waras di sana, kata Fredrich.
Hal lain yang ingin diketahui penyidik terhadap Fredrich adalah terkait surat kuasa mendampingi Setya menghadapi proses hukum. Menurut Fredrich, penyidik merasa rugi ketika membuat laporan hukum pada kasus selain kasus korupsi KTP Elektronik.
Namun, apakah Fredrich benar-benar memiliki surat kuasa untuk mendampingi mantan Ketua DPR tersebut?
Ya jika TIDAK Apakah ada (surat kuasa) yang bisa saya temani? Itu tidak masuk akal,” katanya.
Meski akhirnya mengundurkan diri, Fredrich sebenarnya bisa bertemu mantan kliennya di Rutan KPK. Fredrich pun mengaku sempat bertemu dan menyapa Setya di Rutan.
“Iya, kalau ketemu kami, ‘sapa’. “Kami tidak ingin membicarakan apa pun,” katanya.
Jangan repot-repot
Lantas bagaimana tanggapan KPK setelah para komisionernya kembali diseret ke pengadilan saat menangani kasus hukum? Febri Diansyah, Juru Bicara KPK, tampaknya tak terlalu ambil pusing dengan langkah yang akan diambil Fredrich.
“Komite Pemberantasan Korupsi hanya fokus menangani kasus yang sedang berjalan ini. Jika tersangka keberatan atau menyangkal, lanjutkan. Karena undang-undang mengaturnya, kata Febri melalui keterangan tertulis, Selasa malam.
KPK mengaku yakin memiliki bukti kuat keterlibatan Fredrich dan dokter Bimanesh Sutarjo sebelum terungkap.
“Jika mereka punya bukti-bukti yang mendukung, silakan disampaikan kepada penyidik saat penyidikan,” ujarnya.
Ini bukan kali pertama Fredrich melaporkan pimpinan KPK ke polisi. Sebelumnya, pada 11 November 2017, pengacara kantor Fredrich, Achmad Rudyansyah melaporkan empat orang ke lembaga antirasuah. Terlapor adalah Ketua KPK Agus Rahardjo, Saut Situmorang, Direktur Reserse Aris Budiman, dan penyidik KPK A Damanik.
Fredrich menilai pimpinan KPK memalsukan SPDP setelah kembali menetapkan Setya sebagai tersangka kasus korupsi KTP Elektronik yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. – Rappler.com