Fredrich Yunadi disebut sudah memesan kamar rumah sakit sebelum Setya mengalami kecelakaan
- keren989
- 0
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka upaya menghalangi penyidikan Setya Novanto
JAKARTA, Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi dan dr. Bimanesh Sutarjo menjadi tersangka upaya menghalangi penyidikan Ketua DPR nonaktif tersebut. Penyidik lembaga antirasuah menemukan lebih dari dua bukti bahwa keduanya berusaha mencegah penangkapan Setya pada pertengahan November 2017.
“FY (Fredrich Yunadi) dan BST (Bimanesh Sutarjo) diduga bersekongkol agar tersangka SN (Setya Novanto) dirawat di rumah sakit dan dirawat di rumah sakit dengan data medis yang diduga telah dimanipulasi sedemikian rupa,” kata Komisioner KPK Basaria Panjaitan. lalu memberikan siaran pers di Gedung KPK pada Rabu, 10 Januari.
Data ini diperoleh lembaga antirasuah berdasarkan keterangan 35 orang saksi dan ahli yang diwawancarai. Selain itu, penyidik KPK juga menyita kamera pengintai yang dipasang di RS Medika Permata Hijau.
KPK sebenarnya merasakan kejanggalan sejak menurunkan tim penyidik untuk menangkap Setya di kediamannya di Jalan Wijaya no.
Penyidik, kata Basaria, kemudian melakukan penggeledahan di kediaman Setya hingga pukul 02.50 WIB keesokan harinya. Namun mantan Ketua Umum Partai Golkar itu tetap tak muncul.
“Akhirnya KPK mengimbau Setya Novanto menyerah. Namun setelah ditunggu hingga Kamis 16 November, tak ada pemberitahuan dari yang bersangkutan. “Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian memasukkan nama Setya Novanto ke dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) dan juga menyurati Interpol,” ujarnya menjelaskan kronologis kejadian.
Pada 16 November malam, KPK mendapat informasi kendaraan yang ditumpangi Setya mengalami kecelakaan dan menabrak tiang lampu. Ia kemudian dibawa ke RS Medika Permata Hijau.
Namun yang aneh, saat Setya sampai di rumah sakit, ia malah tidak dirawat di Instalasi Gawat Darurat (IED).
Yang bersangkutan sebenarnya langsung dibawa ke ruang rawat inap VIP, ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik KPK, mantan pengacaranya, Fredrich, sudah tiba di rumah sakit sebelum kedatangannya. (BACA: INFOGRAFIS: Fakta Kecelakaan yang Dialami Setya Novanto)
“Dia juga berkoordinasi dengan pihak rumah sakit agar bisa melakukan reservasi kamar sebelum kecelakaan terjadi. Ada juga informasi bahwa salah satu dokter di rumah sakit tersebut menerima telepon dari seseorang yang diyakini sebagai pengacara Setya Novanto, ujarnya.
Penelepon, kata Basaria, meminta reservasi satu lantai ruang perawatan VIP untuk digunakan pada pukul 20.50 WIB.
Padahal, saat itu belum diketahui penyakit apa yang diderita Setya Novanto, ujarnya.
Akibat perbuatannya tersebut, keduanya diduga melanggar pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) telah dikirimkan kepada Fredrich dan Bimanesh pada Selasa, 9 Januari.
Rencananya KPK akan memanggil tersangka pada akhir pekan ini, kata Febri Diansyah, Juru Bicara KPK, di lokasi yang sama.
Tidak ada kriminalisasi
Basaria dalam kesempatan itu menegaskan, apa yang dilakukan KPK tidak bermaksud mengkriminalisasi Fredrich. Sebab, upaya menghalangi upaya penyidikan bertentangan dengan aturan hukum. Apalagi, lembaga antirasuah sudah menerapkan pasal tersebut pada orang lain. Salah satunya, Markus Nari, juga terlibat kasus korupsi KTP Elektronik.
Markus diduga mengintimidasi mantan anggota DPR Miryam S Haryani agar tidak memberikan keterangan jujur kepada penyidik.
“Intinya bagi kami ada dua alat bukti, sehingga unsur pelanggaran pasal 21 sudah terpenuhi, makanya kami mempersilakan penyidik untuk melanjutkan. Jadi saya tegaskan, sama sekali tidak ada niatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan tindak pidana terhadap yang bersangkutan, ujarnya menanggapi tudingan pengacara Setya yang juga menjabat Wakil Ketua Peradi itu. Sapriyanto Refa.
Refa menudingnya berusaha mengincar kliennya karena lembaga antirasuah cepat memproses kasus Fredrich. Proses pengusutan penyidikan, kata Refa, hanya memakan waktu tiga hari hingga kliennya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Belum diketahui apakah kalimat Refa tersebut mewakili PERADI sebagai lembaga atau pernyataan pribadi.
Lalu bagaimana penanganan pelanggaran kode etik? Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan semuanya ke setiap organisasi.
“Kami tidak akan ikut campur jika setiap organisasi ingin memproses dugaan pelanggaran kode etik kedokteran dan pengacara,” kata Basaria.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Fredrich dan tiga orang lainnya dicegah keluar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Tiga orang yaitu asisten Setya, Reza Pahlevi; Pengemudi Toyota Fortuner, M. Hilman Mattauch; dan Achmad Rudyansyah
– Rappler.com