Fredrich Yunadi mangkir dari panggilan pertama penyidik KPK
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
KPK masih menunggu Fredrich Yunadi hadir untuk dimintai keterangan sore ini
JAKARTA, Indonesia – Pengacara Fredrich Yunadi mangkir saat dipanggil pertama kali oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat 12 Januari. Ketidakhadiran Fredrich disampaikan kepada penyidik lembaga antirasuah tersebut oleh pengacaranya, Sapriyanto Refa.
“Jadi TIDAK Silakan datang, kata Refa usai menyambangi kantor KPK siang tadi.
Ia kembali ke kantor KPK hari ini untuk meminta jawaban atas surat yang dikirimkannya kemarin. Refa melayangkan surat meminta pemeriksaan terhadap Fredrich ditunda hingga ada keputusan sidang kode etik PERADI. Surat tanggapan KPK rencananya akan dilampirkan pada permohonan sidang kode etik hari ini.
“Karena tidak ada tanggapan dari KPK, makanya kami datang dan ingin menanyakan apakah permohonan yang kami ajukan kemarin dikabulkan atau tidak. “Kalau dikabulkan berarti ujiannya ditunda, tapi kalau tidak, kami minta ujiannya dijadwalkan ulang,” ujarnya.
PERADI nantinya akan menggelar sidang kode etik karena menurut pemeriksaan KPK ada pelanggaran Pasal 21 UU Tipikor. Fredrich dan dokter Bimanesh Sutarjo diduga memanipulasi rekam medis Setya Novanto agar bisa dirawat di RS Medika Permata Hijau.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menduga Fredrich memesan satu lantai ruang perawatan di rumah sakit yang sama sebelum Ketua DPR nonaktif itu mengalami kecelakaan. Pemesanan dilakukan melalui telepon. Penelepon meminta untuk menyiapkan beberapa ruang perawatan di lantai empat karena akan ada pasien yang datang sekitar pukul 21.00 WIB pada tanggal 16 November 2017.
“Ini adalah tuduhan yang serius. Jadi, kami ingin membuktikan tuduhan itu benar atau tidak TIDAK. “Karena kalau ada undang-undang yang dilanggar, maka ada kode etik yang ikut dilanggar,” ujarnya.
Refa berharap kerja sama antara KPK dan PERADI bisa tercapai. Artinya, jika lembaga antirasuah mendapati Fredrich melakukan pelanggaran, maka akan dilaporkan ke pihaknya.
Nanti akan kami proses, ujarnya lagi.
Pria yang juga menjabat Wakil Ketua PERADI ini menampik anggapan kliennya tidak taat hukum karena tidak hadir pada panggilan pertama. Karena dia masih bisa mengikuti ujian berikutnya.
“Iya, menurut hukum acara pasti bisa terjadi dua kali TIDAK sekarang, kalau kamu absen tiga kali, kamu bisa dijemput, tapi kan? TIDAK mainkan sebagai unggahan dan unduh. “Surat penundaan juga sudah kami ajukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujarnya.
Refa pun menegaskan kliennya tidak melarikan diri dan berada di Jakarta.
Tidak akan menunda
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergeming atas permohonan yang diajukan Fredrich. Sesuai jam kerja, lembaga antirasuah masih menunggu kedatangan Fredrich hingga siang nanti. Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi, proses penyidikan pelanggaran kode etik dan hukum bisa berjalan paralel.
“Namun, tentu saja tidak bisa menunda apalagi menunda proses hukumnya. Kami mengapresiasi proses peninjauan kode etik yang sedang berjalan. “KPK masih menunggu hingga siang ini TA datang dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Febri Diansyah, Juru Bicara KPK, dalam keterangan tertulisnya, Jumat sore.
Selain Fredrich, penyidik KPK juga telah memanggil dokter Bimanesh Sutarjo untuk diperiksa. Dokter penyakit dalam yang bekerja di RS Medika Permata Hijau itu tiba di KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, dia tidak datang sendirian, melainkan bersama seorang pria yang duduk di kursi roda.
Sesampainya di KPK, Bimanesh tidak berkomentar kepada media. Dia segera memasuki ruang pemeriksaan. – Rappler.com