Fredrich Yunadi mengajukan praperadilan dari balik jeruji besi terhadap KPK
- keren989
- 0
JAKARTA, Indonesia – Fredrich Yunadi tak tinggal diam saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengacara berusia 67 tahun itu menggugat penetapan status tersangka dan penangkapan yang dilakukan lembaga antirasuah pada 12 Januari melalui proses praperadilan.
Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa, pada Kamis, 18 Januari.
“Kami baru saja mengajukan gugatan praperadilan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Sidang pendahuluan ini kami usulkan berdasarkan permintaan Pak Fredrich yang didasarkan pada beberapa hal. Pertama, kami menganggap penetapan sebagai tersangka tidak sah. Kedua, penyitaan juga ilegal dan ketiga penangkapan dan penahanan yang menurut kami juga ilegal, kata Refa siang tadi.
Terkait penetapan status tersangka, menurut Refa, lembaga antirasuah tidak memiliki bukti awal yang cukup untuk menetapkan Fredrich sebagai tersangka. Sedangkan terkait penyitaan yang dilakukan KPK, sesuai KUHAP, kegiatan tersebut harus dilakukan sesuai dengan penetapan Ketua Mahkamah Agung. Karena ini kasus korupsi, maka diajukan ke pengadilan tipikor.
“Ternyata saat penyitaan dilakukan tidak mendapat perintah pengadilan,” ujarnya.
Berdasarkan KUHAP, benda yang disita adalah yang berkaitan dengan dugaan terhadap Fredrich. Namun nyatanya, benda yang disita penyidik KPK tidak berkaitan dengan Pasal 21 UU Tipikor.
“Padahal yang disita adalah dokumen-dokumen yang tidak ada kaitannya dengan pelanggaran Pasal 21. Misalnya ada dokumen yang berkaitan dengan hal lain. Ada akta RUPS perusahaan lain dan berkas perkara e-KTP. “Pak Fredrich tidak ada sangkut pautnya dengan masalah itu,” kata Refa.
Bagaimanapun, seorang pengacara berhak menyimpan dokumen kasus mantan kliennya. Itu harus mendapat perlindungan dan tidak boleh disita dan diperiksa.
“Hal ini diatur dalam UU Advokat. Jadi, kami melihat penyitaan yang dilakukan bertentangan dengan KUHAP dan bertentangan dengan UU Advokat, ujarnya.
Minta untuk ditunda
Sebelum akhirnya Fredrich ditahan, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI meminta lembaga antirasuah itu menunda penyidikan hukum terhadap Fredrich. Sebab, PERADI tengah memeriksa DPN Fredrich atas dugaan pelanggaran kode etik. Sebab apa yang dituduhkan kliennya soal pemesanan satu lantai di kamar RS Medika Permata Hijau pada November 2017 lalu merupakan tuduhan yang sangat serius. Namun permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh KPK.
Friedrich sebenarnya dicari dan ditangkap oleh lembaga antikorupsi. Bahkan, dia hanya sekali mangkir karena kasus menghalangi upaya pengusutan kasus Setya Novanto.
“Kalau ditinjau dari pasal 112 KUHAP, kalau TIDAK Begitu Anda hadir, Anda tidak akan langsung ditangkap. Namun, berakhir dengan penangkapan. Jadi menurut kami mekanisme pemanggilan yang dilakukan (KPK) tidak sesuai dengan pasal 112 KUHAP, ujarnya.
Lantas kapan gugatan praperadilan mulai disidangkan? Refa mengaku belum mengetahui jadwal sidang perdana Fredrich. Dia menyerahkan semuanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kami belum bisa memastikan biasanya (berapa lama) persidangan secepatnya. Banyak pihak yang beranggapan apa yang disampaikan Pak Fredrich Yunadi dalam perkataannya harus dibuktikan. Untuk itu, kami berusaha membuktikan apakah yang dilakukan Pak Fredrich Benar atau tidak sesuai KUHAP. Biarkan pengadilan yang memutuskan,” ujarnya.
Jangan lapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi
Refa mengaku belum mengetahui rencana kliennya melaporkan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah ke Bareskrim atas tuduhan pencemaran nama baik. Menurut Refa, meski tak terlibat dalam pelaporan tersebut, Fredrich berhak jika ingin melaporkan KPK.
“Iya, sepanjang ada haknya yang diganggu, itu juga haknya. Kalau dia merasa bukan hanya Bu Basaria, tapi kalau ada orang lain yang merasa haknya diganggu, tidak apa-apa. Namun yang harus saya tekankan adalah saya baru mengetahui informasi tersebut hari ini. Sebab, beberapa hari terakhir ini dia diperiksa sebagai saksi tanpa didampingi pengacara, ujarnya.
Meski tak mengetahui laporan tersebut, Refa enggan diminta ikut menangani laporan tersebut. Lebih lanjut, yang dihadapi Refa, kata dia, hanyalah kejahatan materiil.
“Kalaupun ada (tawaran menjadi kuasa hukum) itu bukan domain saya. “Kalaupun saya koordinasi, saya tidak bersedia karena itu bukan bagian tugas saya,” dia berkata.
Akan menghadapi
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Fredrich berhak menggugat lembaga antirasuah itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun sejauh ini KPK mengaku belum menerima surat permohonan praperadilan Fredrich dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Nanti kalau sudah didapat, akan dipelajari. “Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) berpendapat baik penetapan tersangka maupun penahanan didahului dengan bukti permulaan yang cukup,” kata Febri melalui keterangan tertulis siang tadi.
Langkah yang diambil Fredrich serupa dengan yang dilakukan mantan kliennya, yakni sporadis. Pria yang ikut pemeriksaan pimpinan KPK ini sejak awal membantah tudingan lembaga antirasuah itu terlibat dalam rekayasa kecelakaan Setya di kawasan Permata Hijau pada 16 November 2017. Padahal, setelah pemeriksaan lewat Rabu, kata Fredrich. bahwa pihak yang menuduhnya menghalangi penyidikan kasus Setya, Novanto tidak punya bukti.
Ia meyakini, orang yang memiliki pendapat tersebut layak menjadi pasien di RS Sumber Waras. – Rappler.com