Freeport mendapat perpanjangan izin ekspor selama 3 bulan
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral memperkirakan nilai usaha PT FI sebesar US$8 miliar dolar
JAKARTA, Indonesia – Proses negosiasi antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia yang sedianya selesai hari ini, Selasa 10 Oktober 2017, diperpanjang hingga Januari 2018. Hal itu disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dalam laporan kerja. rapat dengan Komisi VII DPR RI, Senin 9 Oktober 2017.
Jonan mengatakan, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT FI masih berlaku hingga tiga bulan ke depan. Raksasa pertambangan yang sedang menggarap cadangan di tambang Grasberg, Papua itu masih bisa mengekspor konsentrat hingga 10 Januari 2018.
Perpanjangan waktu IUPK dari semula enam bulan diharapkan memberikan waktu untuk negosiasi penjualan 51% saham tersebut, termasuk jadwal, mekanisme, dan harganya. CEO Freeport Richard C. Adkerson mengirimkan surat keberatan atas usulan penarikan pemerintah pekan lalu.
(BA: Euforia penguasaan saham Freeport Indonesia harus diredam dulu)
Jonan memperkirakan bisnis PT FI di Grasberg bernilai sekitar US$8 miliar dolar. Menurut Jonan, perkiraan angka tersebut berasal dari asumsi nilai kapitalisasi pasar Freeport McMoran, induk PT FI, sebesar US$20,47 miliar dolar. “Unit bisnis di Indonesia berkontribusi maksimal 40% terhadap pendapatan Freeport McMoran,” kata mantan direktur utama PT Bahana Pembayaran Indonesia, perusahaan keuangan milik negara ini.
Setelah perjanjian jual beli 51% dinegosiasikan, Kementerian Keuangan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara menjadi wakil pemerintah dalam perundingan detail,
Menjawab pertanyaan seputar negosiasi kontrak PT FI, Jonan mengatakan: “Pemerintah telah menyetujui perpanjangan kontrak maksimal 2 x 10 tahun. Hal ini sesuai dengan UU Minerba sehingga baru diperpanjang pada 2021-2031 dan jika syarat terpenuhi bisa diperpanjang kembali. “Bisa berarti belum tentu masuk 10 tahun kedua,” kata Jonan.
Jonan mengingatkan Freeport Indonesia akan kewajibannya. Pertama, ia harus menjual 51% sahamnya yang akan dimiliki bersama oleh pemerintah pusat dan daerah (kabupaten, provinsi, masyarakat adat). Kedua, meminta Freeport membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter dalam waktu 5 tahun.
Ketiga, pemerintah akan berupaya meningkatkan penerimaan negara dari produksi Freeport, termasuk PNBP, royalti, pajak dalam bentuk apapun, dan retribusi daerah. – Rappler.com