• September 23, 2024
Global Intergold ke SEC: Grup Menyalahgunakan Nama Kami

Global Intergold ke SEC: Grup Menyalahgunakan Nama Kami

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

“Global Intergold mengetahui adanya aktivitas tertentu di Filipina yang dilakukan oleh kelompok tidak sah yang mempromosikan bisnis serupa, atau berpura-pura menjadi, Global Intergold,” kata presiden Global Intergold, Jens Krebs.

MANILA, Filipina – Global Intergold (GIG) yang berbasis di Zurich telah memberi tahu Komisi Sekuritas dan Bursa Filipina (SEC) tentang “kelompok tidak bermoral” yang menyalahgunakan namanya untuk usaha investasi ilegal.

Pernyataan perusahaan tersebut muncul setelah perintah gencatan dan penghentian (CDO) yang diajukan oleh SEC pada hari Jumat, 6 November, terhadap GIG, EmGoldex dan Prosperous Infinite Philippines Holdings Corporation (PIPHC), yang diduga terlibat dengan tipe Ponzi. skema yang terutama menarik pekerja muda Filipina dan pekerja Filipina di luar negeri.

Sebagai tanggapan, Global Intergold mengatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan penasihat hukumnya di Filipina untuk mengadili pihak-pihak tidak berwenang yang telah menyalahgunakan namanya untuk keuntungan ilegal mereka.

“Global Intergold telah mengetahui aktivitas tertentu di Filipina yang dilakukan oleh kelompok tidak sah yang mempromosikan bisnis serupa, atau berpura-pura menjadi, Global Intergold. Kelompok tidak sah ini bukanlah Global Intergold,” Presiden GIG Jens Krebs mengatakan dalam pernyataannya.

Tuduhan tersebut muncul setelah dua pejabat Kepolisian Nasional Filipina (PNP) memberikan kesaksian melawan perusahaan tersebut setelah mereka diduga mengalami kerugian jutaan dolar karena berinvestasi dalam skema jenis Ponzi.

GIG bersama dua perusahaan lainnya didakwa melanggar Pasal 8 dan 28 Securities and Regulation Code (SR) karena menjual atau menawarkan untuk dijual atau mendistribusikan sekuritas yang tidak terdaftar kepada publik dan tanpa izin.

Setiap pelanggaran terhadap SR dapat dihukum dengan denda tidak melebihi P5 juta ($106,484.92) atau penjara dari 7 hingga 21 tahun, atau keduanya.

Presiden GIG mengatakan perusahaannya akan terus mengambil langkah-langkah untuk melindungi pelanggan dan masyarakat dari dugaan kelompok tidak sah.

Global Intergold membeli dan menjual emas batangan dari berbagai pemasok yang diatur pemerintah dan memiliki lebih dari satu juta pelanggan di seluruh dunia.

Dua perusahaan lainnya, EmGoldex dan PIPHC, belum mengeluarkan pernyataan mengenai pesanan CDO tersebut.

Namun berdasarkan investigasi SEC, EmGoldex mengajak pengguna Facebook untuk berinvestasi di dalamnya Gaya Pinoy setetes demi setetes skema yang menjanjikan keuntungan besar atas investasi mereka.

Hingga saat ini, EmGoldex telah dilarang di negara lain berdasarkan laporan media internasional. (BACA: Tidak semua yang berkilau itu emas) — Rappler.com

Togel Sidney