GrabCar dan Uber kini resmi menjadi badan hukum kolaboratif
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Menteri Koperasi berharap masuknya GrabCar dan Uber ke dalam badan koperasi dapat mengakhiri kontroversi transportasi berbasis aplikasi online.
JAKARTA, Indonesia – Transportasi berbasis aplikasi online, antara lain GrabCar dan UberTaksi, akhirnya resmi menjadi badan hukum koperasi di bawah bendera Koperasi Jasa Persatuan Pengusaha Rental Indonesia (PRRI). Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah (AAGN) Puspayoga di kantor Kementerian Koperasi dan UKM di Jakarta menyerahkan akta pendirian badan hukum koperasi PRRI.
“Dengan adanya badan hukum ini, saya berharap kontroversi transportasi darat dengan penerapan teknologi dapat segera berakhir,” kata Puspayoga, Rabu, 16 Maret.
Ia mengatakan, permasalahan saat ini pada dasarnya bukan terletak pada aplikasi online. Tapi secara badan hukum. Oleh karena itu, perusahaan angkutan umum suatu negara menilai ada pihak lain yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku.
“Nah, dengan badan hukum koperasi ini, pengemudi juga punya payung hukum. “Mereka kini bisa melakukan uji KIR (uji kendaraan) melalui koperasi,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Puspayoga, para anggotanya dapat menikmati berbagai fasilitas dari pemerintah, antara lain fasilitas akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM dengan bunga rendah, dengan bergabung dalam badan koperasi.
“Misalnya kreditnya bisa untuk uang muka mobil. “Kredit Rp 25 juta tidak memerlukan jaminan yang bisa dinikmati anggota koperasi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Koperasi Jasa PRRI Ponco Seno menjelaskan, para pengusaha rental mobil saat ini umumnya terafiliasi dengan aplikasi transportasi online seperti GrabCar dan Uber serta tidak memiliki badan hukum.
“Bergabung dalam badan koperasi berarti kami telah memiliki platform resmi untuk menjalankan bisnis rental mobil, termasuk yang menggunakan aplikasi teknologi. “Kita bersatu dalam satu koperasi,” kata Ponco.
Saat ini jumlah anggota koperasi PRRI mencapai 5.000 orang. Proses pengajuan badan hukum koperasi telah berlangsung sejak Oktober 2015.
“Dasar kami menjadi badan hukum koperasi adalah mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Umum. “Jadi GrabCar mengikuti peraturan pemerintah dalam menjalankan bisnis transportasi di Indonesia,” ujarnya.
Keuntungan lain yang didapat anggota koperasi adalah mendapat fasilitas asuransi jiwa bagi pengemudi, terdapat bengkel bengkel sekitar 300 unit dan bekerja sama dengan ATPM untuk perawatan kendaraan.
Tidak ada izin
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengaku mendukung keberadaan transportasi berbasis aplikasi online. Namun, dia membantah baik GrabCar maupun Uber tidak memiliki izin. Izin yang diajukan ke Kementerian Perhubungan adalah keduanya masuk kategori perusahaan Teknologi Informasi (IT).
“Itu saja, bukan (yang kami khawatirkan) soal online. Online itu bagus, kami mendukung. Baru sekarang Grab dan Uber sama-sama mengaku sebagai IT pemasok. Benar, kami tidak menyalahkan mereka, kata Jonan saat ditemui di Istana Negara, Rabu, 16 Maret.
Kendaraan yang digunakan Uber dan GrabCar tidak termasuk dalam kategori angkutan umum, baik itu taksi maupun kendaraan sewa. Terkait bergabungnya Uber dan GrabCar di koperasi tersebut, dia juga mengaku belum menerima laporan tersebut.
“Kenapa saya tidak menerima laporan yang sudah ada persetujuannya. “Kalau masuk koperasi, ajukan izin atas nama koperasi tersebut,” kata mantan Direktur PT Kereta Api Indonesia (KAI) ini.
GrabCar yang dihubungi Rappler mengaku belum mau berkomentar terkait masuknya perusahaannya ke dalam koperasi tersebut. Sementara itu, Uber tidak membalas telepon Rappler hari ini.
Ribuan pengemudi angkutan darat melakukan protes di dekat Istana Negara pada hari Senin, menuntut pemerintah segera menutup aplikasi online yang digunakan oleh GrabCar dan Uber. Para pengunjuk rasa, yang didominasi oleh supir taksi, mengeluhkan pendapatan mereka yang turun drastis sejak munculnya transportasi berbasis aplikasi online. Para pengemudi taksi menuding angkutan berbasis aplikasi online bisa mengenakan tarif murah karena tidak membayar pajak dan memiliki izin operasional di Indonesia. – dengan laporan ANTARA/Rappler.com
BACA JUGA: