Gubernur Gatot divonis 3 tahun penjara, jaksa memikirkan hal itu
- keren989
- 0
Gatot dan istrinya menerima keputusan hakim.
JAKARTA, Indonesia – Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho divonis 3 tahun penjara, sedangkan istrinya Evy Susanti divonis 2,5 tahun penjara setelah terbukti menyuap hakim dan panitera.
Mereka juga didenda masing-masing Rp 150 juta. Jika tidak mampu membayar denda, maka mereka akan dikenakan hukuman tambahan tiga bulan penjara.
Menyatakan terdakwa I Gatot Pujo Nugroho dan terdakwa II Evy Susanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi, kata Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan saat sidang pembacaan putusan di Gedung DPR. kata Jakarta Pusat. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin 14 Maret.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Sinung Hermawan, Ibnu Basuki Widodo, Didik Setiono Putro, Ugo, dan Sigit Herman G lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU KPK yang meminta Gatot Pujo Nugroho divonis 4 1/2 tahun menjadi , dan Evy Susanti empat tahun ditambah denda masing-masing Rp 200 juta, tambahan kurungan paling lama lima bulan.
“Yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Yang memudahkan terdakwa membuka perkara lain yang terkait, menyesali perbuatannya dan tidak pernah dihukum, kata anggota majelis hakim, Sigit Herman.
Pada dakwaan pertama, Gatot dan Evy dinyatakan bersalah menyuap Tripeni Irianto Putro selaku hakim PTUN Medan masing-masing sebesar 5.000 dollar Singapura dan 15 ribu dollar AS, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku hakim PTUN masing-masing sebesar 5 ribu dollar AS, dan Syamsir Yusfan sebesar 5 ribu dollar AS. 2 ribu dolar masing-masing AS sebagai panitera untuk mempengaruhi keputusan perkara yang diserahkan ke PTUN Medan.
Perkara yang dimaksud adalah permohonan peninjauan kembali kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut terkait administrasi pemerintahan terkait penyidikan dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (BANSOS), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (SAO) dan tunggakan dana bagi hasil (DPF). ) dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD di lingkungan Pemprov Sumut yang kewenangan hukumnya diserahkan kepada OC Kaligis.
Dalam dakwaan kedua, Gatot dan Evi dianggap terbukti menyuap mantan anggota Komisi III DPR 2014-2019 dan Sekjen Partai Nasdem 2013-2015 Patrice Rio Capella sebesar Rp 200 juta yang dilakukan Fransisca Insani Rahesti. sehingga Patrice Rio Capella memanfaatkan posisinya untuk mempengaruhi pejabat di Kejaksaan Agung sebagai mitra Komisi III DPR untuk memfasilitasi konsultasi pengelolaan penyidikan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung.
Penyidikannya sama dengan kasus yang diserahkan ke PTUN Medan.
Gatot yang menginginkan kesepakatan antara dirinya dengan Tengku Erry Nuradi selaku Wakil Gubernur Sumut, mencoba berbagai cara untuk bertemu dengan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, termasuk melalui Rio Capella untuk meminta bantuan.
Perselisihan tersebut akhirnya terjadi pada tanggal 19 Mei 2015 di kantor DPP Nasdem Gondangdia yang dihadiri oleh Gatot, Tengku Erry Nuradi, Surya Paloh dan Ketua Partai Nasdem Otto Cornelis Kaligis yang juga kuasa hukum Gatot dan disepakati untuk untuk meningkatkan hubungan dan komunikasi antara Gatot dan Tengku Erry.
Pemberian uang kepada Rio disepakati pada 20 Mei 2015 di Kafe Hotel Kartika Chandra. Fransisca menyerahkan uang Rp 200 juta yang sebelumnya menerima uang dari Evy.
Menyikapi hal tersebut, Rio menemui Kartika Chandra, Evy Susanti, dan Fransisca di Hotel Planet Hollywood Cafe pada 22 Mei 2015 pukul 16.30 WIB. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa mengatakan bahwa sepulang dari umrah, terdakwa akan menjalin komunikasi dengan Kejaksaan Agung dan semua pihak sedang “cooling” sejak masa salat Islam.
Pemberian uang dari terdakwa 2 tidak serta merta diketahui oleh terdakwa 1 oleh Fransisca Insani Rahesti kepada Patrice Rio Capella, melainkan didahului dengan pernyataan ‘minta ketemu lagi, saya sibuk, jadi harus meluangkan waktu. Temu terus memang kegiatan sosial, tapi jangan sampai mereka mengira aku yang memintanya ya kak. Selanjutnya Fransisca mentransfernya ke Yulius Irawansah dan akhirnya memberikan uang sebagai ucapan terima kasih kepada Patrice Rio Capella atas pulau tersebut meski Patrice Rio Capella tidak hadir di islah tersebut. Islah penting karena permasalahan tersebut disebabkan oleh ketidakharmonisan hubungan gubernur dan wakil gubernur, sehingga terpenuhi unsur memberi sesuatu, kata hakim Sigit Hermawan.
Patrice Rio Capella selaku Sekjen Partai Nasdem dan anggota Komisi III DPR dianggap bisa menyerahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Agung bahwa perkara tersebut bersifat politis karena Patrice Rio Capella merupakan sesama kader Partai Nasdem. sedang mempertimbangkan untuk bisa menyalahkan gubernur dan wakil gubernur Sumut. Namun mediasi harus menggunakan jasa Fransisca Rahesti, tambah Hakim Sigit.
Terkait kasus ini, enam terdakwa divonis yakni OC Kaligis 5,5 tahun, Syamsir Yusfan 3 tahun, Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, dan Amir Fauzi masing-masing 2 tahun, dan Rio Capella 1,5 tahun.
Gatot, Evy menerima keputusan itu, jaksa memikirkannya
Atas putusan tersebut, Gatot menerima putusan tersebut.
“Setelah berdiskusi dengan penasihat hukum, saya dan istri meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Sumut dan bangsa serta negara saya dan menerima keputusan hakim,” kata Gatot disambut teriakan ‘Allah Akbar’ dari para pendukungnya.
Evy pun menerima keputusan tersebut. “Saya menerima semua keputusan ini,” kata Evy.
Sementara itu, Jaksa KPK mengaku sedang berpikir. “Kami menyampaikan pemikiran kami,” kata jaksa Irene Putri. – dengan laporan Antara/Rappler.com
BACA JUGA: