• November 25, 2024
Guru mengaji yang dituduh menganiaya siswanya terancam hukuman 15 tahun penjara

Guru mengaji yang dituduh menganiaya siswanya terancam hukuman 15 tahun penjara

Salah satu korban mengaku telah dianiaya sejak duduk di bangku sekolah dasar

MALANG, Indonesia – Pengasuh Pondok Pesantren dan Panti Asuhan Al Ikhlas di Malang, Jawa Timur, terancam hukuman 15 tahun penjara setelah polisi menemukan bukti kuat bahwa pria berusia 55 tahun itu melakukan pelecehan seksual terhadap empat santrinya.

Kepala Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Malang Iptu Sutiyo mengatakan, pihak berwenang mempunyai bukti yang cukup kuat untuk menetapkan pria berinisial CH itu sebagai tersangka. Dia akan dijerat pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Barang buktinya dari keterangan keempat korban, saksi lain, dan pengakuan tersangka sendiri. Sesuai pasal 184 KUHAP, keterangan saksi dan pengakuan tersangka memenuhi unsur alat bukti, kata Iptu Sutiyo, Selasa, 12 April 2016.

Pelecehan tersebut diduga terjadi dari tahun 2012 hingga 2015 dan menimpa setidaknya empat korban berusia 15 hingga 19 tahun.

IN, salah satu korban, mengatakan CH berkali-kali mencabulinya sejak ia duduk di bangku sekolah dasar hingga kelas 9 pada tahun 2015.

“Pak CH adalah guru mengaji yang membacakan Alquran. Jika ingin ‘digitukan’ (dianiaya), siswa kerap dipanggil ke kamarnya. “Dari disuruh bersih-bersih kamar, dibawa Al-Quran, tapi kemudian didigitalkan,” kata IN yang kini berusia 16 tahun ditemui pada Selasa, 12 April.

Di dalam ruangan terkunci, CH kemudian meraba-raba tubuh IN. Aksi terparah terjadi pada tahun 2015. Saat itu IN sedang sakit dan CH sedang memijat badannya.

“Tangannya masuk ke dalam bajuku dan pada saat itu dia ingin masuk ke dalam rokku. Aku menangis karena aku takut. “Keesokan harinya saya keluar gubuk karena takut,” ujarnya.

IN yang tinggal satu kampung dengan ponpes tak berani melaporkan perbuatan cabul tersebut karena CH selalu mengancamnya.

Menurut IN, empat temannya juga mendapat perlakuan serupa. Ada pula yang diminta mencari video porno lalu diminta berolahraga sambil direkam pelaku.

“Saya diminta menulis perjanjian yang isinya tidak boleh dilaporkan kepada siapapun. Kalau saya lapor saya akan mendapat masalah, bisa tertabrak truk atau mengalami kecelakaan lagi. “Teman-teman lain diminta berjanji berdasarkan Al-Quran, ada juga yang membuat perjanjian bermaterai,” kata IN.

Usai meninggalkan kediaman Islam pada akhir tahun 2015, IN tak langsung melaporkan perbuatan CH kepada ibunya. IN baru mengaku setelah salah satu temannya kabur dari rumah, karena takut diperkosa oleh CH.

“Teman saya kabur dari rumah, lalu warga di sini kaget dan akhirnya saya ceritakan ke orang tua saya. “Kemudian saya juga diperiksa polisi seminggu yang lalu,” ujarnya.

Dua korban mengikuti ujian sekolah

Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Malang Hikmah Bafakih mengatakan, korban CH menjalani serangkaian tes psikologi dan masih dalam pengawasan petugas.

“Dua di antaranya sedang mengikuti ujian sekolah. “Kita harus pastikan dan jaga agar kondisi psikologisnya tidak terganggu dan bisa mengikuti ujian dengan baik,” kata Hikmah, Selasa, 12 April 2016.

Pihaknya kini menunggu hasil tes psikologi korban untuk melihat sejauh mana dampak pencabulan yang dilakukan CH terhadap kesehatan mentalnya. Setelah hasilnya diketahui, sejumlah konseling akan diberikan untuk menyembuhkan trauma tersebut.

“Kebanyakan korban pelecehan seksual pasti mengalami trauma. “Konseling dilakukan untuk menyembuhkan trauma tersebut,” lanjutnya.

Institusi pendidikan tetap berfungsi

CH diketahui sebagai pengelola lembaga pendidikan Al-Ikhlas yang berlokasi di Jalan Tirto, Desa Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Lembaga ini meliputi Taman Kanak-kanak Al-Quran (TKQ), Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ), Madrasah Diniyah (Madin) dan Pondok Pesantren Putra dan Putri. Lembaga ini juga mempunyai badan hukum berupa Yayasan Sosial Islam Tujuh Batang dan mengelola Panti Asuhan Tujuh Batang Putra dan Putri.

“Saat ini ada 30 siswa yang tinggal di sini. Kegiatan belajar mengajar berjalan seperti biasa. Ustad CH dijemput oleh Kepala Desa pada tanggal 30 Maret 2016 dan hingga saat ini tidak pernah kembali lagi. “Kami berharap semuanya bisa kembali normal dan ustad bisa kembali mengajar,” kata salah satu mahasiswa senior yang enggan disebutkan namanya.

Kabar tersebut pun membuat kaget warga sekitar kediaman Islam. Warga yang masih berkerabat dengan CH mengaku kaget dan tidak percaya. CH dikenal sebagai ulama yang alim, guru mengaji dan banyak terlibat dalam kegiatan keagamaan warga sekitar.

“Saya sudah dua minggu tidak mau makan karena shock. Dulu memang ada rumor seperti itu (tindakan asusila), tapi kami takut dan enggan bertanya karena dia guru mengaji dan dihormati. “Sampai polisi menangkapnya,” kata seorang warga yang tinggal tepat di depan kediaman Islam. – Rappler.com

BACA JUGA:

Togel Hongkong Hari Ini