• April 19, 2025
Hakim menolak permohonan praperadilan mahasiswa Papua Obby Kogoya

Hakim menolak permohonan praperadilan mahasiswa Papua Obby Kogoya

Lamaran Obby Kogoya, mahasiswa Papua di Yogyakarta yang dituduh melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas polisi, ditolak mentah-mentah.

YOGYAKARTA, Indonesia – Hakim Pengadilan Negeri Sleman Muhammad Baginda Rajaka Harahap memutuskan penetapan mahasiswa Papua Obby Kogoya sebagai tersangka oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta adalah sah secara hukum.

“Tolak permohonan pemohon (Obby) untuk seluruhnya,” kata Hakim Rajaka, Selasa, 30 Agustus, saat sidang putusan praperadilan perkara Obby di Pengadilan Negeri Sleman.

Melalui kuasa hukumnya di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Obby mengajukan permohonan praperadilan untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Obby merupakan pelajar asal Papua yang ditangkap aparat Polda DIY pada 15 Juli saat aksi pengepungan asrama Papua di Jalan Kusumanegara.

Dia dituduh melakukan kekerasan terhadap petugas polisi pada 15 Juli. LBH Yogyakarta menilai penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sah karena tidak disertai dua alat bukti awal yang cukup. Selain itu, Obby tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka.

Sebelumnya, Obby dituding melakukan tindak kekerasan terhadap anggota Polda DIY saat dipecat karena tidak memakai helm saat mengendarai sepeda motor.

Menurut kuasa hukum Polda DIY, Obby tidak memiliki SIM dan sepeda motornya tidak memiliki STNK. Saat itu, Obby dituding melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap dua anggota Polda DIY.

Dalam putusannya hari ini, Hakim Rajaka menyebut Obby tertangkap basah melakukan tindak pidana. Dalih tersebut juga digunakan kuasa hukum polisi dalam persidangan. Karena terbukti tertangkap basah, polisi tak perlu lagi menetapkan Obby sebagai calon tersangka atau saksi.

Buktinya sudah terpenuhi, kata Hakim Rajaka.

Menurut dia, ada tiga alat bukti yang dimiliki polisi, yakni saksi, surat berupa hasil visum dari dua petugas polisi, dan indikasi Obby melakukan kekerasan.

“Perbuatan tergugat (polisi) sah menurut hukum,” kata hakim.

Dia mengatakan, hakim praperadilan tidak mendengarkan pokok perkara pidana, yakni dugaan kekerasan yang dilakukan tersangka. Dalam sidang ini, hakim menguji apakah penetapan tersangka yang dilakukan polisi sudah sesuai prosedur hukum.

Kuasa hukum Obby, Emmanuel Gobay dari LBH Yogyakarta, mengatakan pihaknya sudah menyiapkan pembelaan bagi kliennya dalam proses hukum selanjutnya, yakni persidangan atas dugaan tindak pidana. Tim kuasa hukum memperoleh bukti dan saksi yang menunjukkan kliennya tidak melakukan kekerasan terhadap petugas.

“Kita lihat saja nanti,” kata Gobay.

Sidang tersebut dijaga ketat oleh polisi

Sidang hari ini berlangsung selama satu jam, yakni pukul 13:49 hingga 14:43 WIB. Sepanjang sidang, ruangan dipenuhi pengunjung.

Selain mahasiswa Papua, polisi berseragam juga hadir di ruang sidang. Saat persidangan dimulai, empat petugas polisi berseragam Brimob masuk dengan membawa senjata laras panjang di tangan. Mereka segera berdiri terjaga di belakang kursi hakim.

“Mengapa mereka terbangun di sana?” kata Gobay, kuasa hukum Obby, mempertanyakan pengawalan pertemuan tersebut oleh personel bersenjata.

Hakim Rajaka pun memerintahkan keempat petugas itu pergi. Dia mengaku tidak mengetahui alasan ketatnya pengamanan di ruang sidang dan gedung pengadilan.

Keamanan diperketat di luar ruang sidang. Akses masuk dan keluar gedung pengadilan dibatasi. Pintu belakang dan samping gedung ditutup. Satu-satunya akses menuju gedung adalah melalui pintu utama di bagian depan gedung.

Di sini, pengunjung dan masyarakat yang masuk harus melalui gerbang metal detector. Polisi juga menggeledah tas dan barang miliknya.

Wakil Komisaris Besar Polres Sleman Yuliyanto mengatakan, satu kompi Brimob dan satu kompi Sabhara diperintahkan berjaga di gedung PN Sleman.

Bukan hanya karena (sidang Obby), kata Yulianto.

Pada saat yang sama, kata dia, sidang kasus Gafatar juga sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Sleman. Oleh karena itu, polisi meningkatkan keamanan di gedung pengadilan.

Kehadiran empat personel Brimob bersenjata laras panjang di ruang sidang, lanjutnya, untuk menyelamatkan hakim jika terjadi kerusuhan.

“Untuk prosedur melarikan diri,” dia berkata. —Rappler.com

Result Sydney