
Hal ini merupakan sesuatu yang haram dilakukan pada masa kampanye
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Bawaslu kini bisa membatalkan pasangan calon
JAKARTA, Indonesia – Penjabat Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono mengingatkan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta untuk menaati aturan selama masa kampanye.
Sebab jika melanggar aturan yang sudah ditetapkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak segan-segan mencoretnya dari daftar pasangan calon.
“Sekarang Bawaslu siap berjuang karena bisa membatalkan atau membatalkan pasangan calon jika melakukan pelanggaran besar-besaran,” kata Sumarsono saat berkunjung ke kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jumat, 28 Oktober 2016.
Bawaslu kini berwenang membatalkan pasangan calon. Kewenangan tersebut tertuang dalam pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.
“Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan keputusan Bawaslu Provinsi, dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan sebagai pasangan calon,” bunyi pasal tersebut.
Salah satu penyebab pasangan calon dicoret adalah jika terbukti terlibat politik uang pada masa kampanye. Bahkan, pasangan calon yang terbukti terlibat politik uang juga bisa dihukum.
Lalu apa saja yang tidak boleh dilakukan pasangan calon pada masa kampanye yang berlangsung mulai hari ini hingga 11 Februari? Berikut hal-hal yang tidak boleh mereka lakukan:
- Mempertanyakan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik.
- Melakukan kampanye yang isinya menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, individu, dan/atau kelompok masyarakat.
- Penggunaan kekerasan, ancaman kekerasan, atau dorongan penggunaan kekerasan terhadap individu, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik.
- Terganggunya keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.
- Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk merebut kekuasaan dari pemerintah yang sah.
- Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye.
- Memanfaatkan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah.
- Melaksanakan kegiatan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan oleh KPU/KIP Provinsi Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
- Pemanfaatan tempat ibadah dan tempat pendidikan.
- Melakukan parade dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan.
Seluruh larangan tersebut tertuang dalam Pasal 66 ayat (1) Peraturan KPU No. 12 Tahun 2016.
Selain itu, setiap pasangan calon juga dilarang melibatkan pejabat BUMN/BUMD selama masa kampanye. Dilarang juga melibatkan pejabat pemerintah seperti anggota polisi atau TNI.
Dalam aturan lainnya, yakni pada pasal 69, pasangan calon juga dilarang memberikan uang kepada pemilih. Mereka boleh memberikan makanan atau minuman kepada calon pemilih selama masa kampanye, namun tidak boleh memberikan uang.
Jika pasangan nekat memberikan uang kepada calon pemilih, maka pasangan tersebut bisa didiskualifikasi bahkan bisa dikenakan sanksi pidana. Ketentuan ini diatur dalam pasal 74 Peraturan KPU No. 12 Tahun 2016 menyatakan.
Dengan adanya payung hukum ini, pasangan calon tidak boleh lagi main-main. Sebab, kata Plt Gubernur DKI Soni Sumartono, Bawaslu kini punya taring. —Rappler.com