• September 20, 2024
Hampir 7.000 ekor penyu hognose telah dikembalikan ke Papua

Hampir 7.000 ekor penyu hognose telah dikembalikan ke Papua

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Kalau perburuan satwa bisa dilegalkan, langkah ini saya kira bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

JAYAPURA, Indonesia – Pemerintah pusat melalui Badan Konservasi Sumber Daya Alam Papua mengembalikan sekitar 6.967 ekor penyu tempayan kepada pemerintah Papua untuk dikembalikan ke habitat aslinya Kamis 3 Maret di Jayapura.

Serah terima selesai simbolis oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Kementerian Sumber Daya Alam dan Ekosistem Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Tachrir Fathoni dan diterima oleh Asisten Lapangan Sekda Papua, Doren Wakerkwa, di sela-sela konsultasi publik rancangan undang-undang untuk mengubah UU No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.

Sedangkan 6.967 ekor penyu hognose ini merupakan rangkaian dua penangkapan pada awal tahun 2016. Penangkapan pertama dilakukan oleh partai bandara di Mimika dan berhasil menghentikan penyelundupan penyu babi hutan sekitar 3.230 ekor.

Dua hari kemudian, Petugas Bea dan Cukai Tipe C Soekarno
Hatta, Banten berhasil menangkap lima penyelundup yang ingin mengirimkan 3.737 ekor penyu hognose ke Tiongkok Tiongkok.

“Penyu hognose ini sebagian besar diambil dari saya dan suku Asmat perkiraan dari survei dan laporan komunitas lapangan, setiap tahun “200.000 individu mungkin akan diselundupkan (diselundupkan) keluar Asmat dan sekitarnya,” kata Kepala BKSDA Papua MG Nababan.

“Tetapi masalahnya adalah jika kita mengembalikan penyu hognose tersebut Konsekuensi dari penghentian penyelundupan ini adalah karena biayanya bisa mahal Rp 100 juta hingga R 200 juta karena harus menanggung biaya transportasi dari Jakarta– Timika-Asmat hingga pedalaman yang merupakan habitat aslinya,”

Belum ada peraturan yang melegalkan perburuan satwa jenis ini Hal inilah yang diduga menjadi penyebab mudahnya pihak-pihak yang melakukan penyelundupan kura-kura moncong babi. Karena ilegal, harga jualnya masyarakat dapat mendapat tekanan dari para penyelundup.

“Dulu pembelinya menekan harga penyu hognose ya karena alasan ilegal, ia hanya dibeli ketika menetas dengan harga di sana Rp 5.000, Rp 10.000, atau Rp 15.000, Kalaupun legal bisa sampai Rp 50.000 dan bahkan lebih lagi,” kata Nababan.

“Itulah mengapa kita bisa melegalkan perburuan hewan Saya pikir ini bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena dengan adanya legalisasi, masyarakat pasti akan lebih menjaganya keberlanjutan dan tidak tertipu oleh penyelundup. Lebih-lebih lagi Penyelundupan ilegal ini sudah berlangsung selama 20 tahun namun di habitatnya masih banyak lagi,” tutupnya. – Rappler.com

HK Prize