• April 4, 2025
Hanya kapal di atas 500 GT yang bisa berlayar ke Filipina

Hanya kapal di atas 500 GT yang bisa berlayar ke Filipina

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Kapal berukuran besar pun tetap harus melalui jalur aman dan disarankan tidak melalui jalur Filipina bagian selatan dan Malaysia bagian timur

JAKARTA, Indonesia – Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut larangan kapal pengangkut batu bara berlayar ke Filipina selatan. Padahal yang diperbolehkan berlayar adalah kapal-kapal besar berukuran lebih dari 500 gross tonnage. Kapal hanya boleh melintasi rute-rute yang aman dan direkomendasikan oleh pihak yang berwenang.

Kebijakan yang diambil Kementerian Perhubungan tersebut sesuai dengan surat edaran Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan nomor B-159/MENKO/POLHUKAM/De-IV/HN.02.1/10/2016 tentang pengangkatan penumpang. moratorium kapal berbendera Indonesia yang melayani rute pelayaran Indonesia-Filipina.

“Review kebijakan tersebut dilakukan karena pemerintah mendapat banyak masukan terkait penerapan kebijakan moratorium kapal pengangkut batu bara ke Filipina. “Penerapan moratorium moda transportasi laut sangat merugikan kepentingan Indonesia, karena komoditas ekspor Indonesia lainnya ke Filipina semakin mahal,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Ir. A. Tonny Budiono dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 28 Oktober.

Alasan biaya lebih mahal, kata Tonny, karena pengiriman komoditas harus melalui negara lain.

Oleh karena itu, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan merekomendasikan moratorium kapal besar dan kapal lain yang melewati jalur aman. Namun moratorium tetap berlaku untuk kapal kecil atau kapal penarik pengangkut batubara yang sering melakukan perjalanan melalui jalur rawan pembajakan hingga ada perjanjian kerja sama penegakan hukum jalur laut Dan marshal laut.

Revisi moratorium ini disosialisasikan Kementerian Perhubungan melalui telegram nomor 183/X/DN-16 tanggal 28 Oktober yang melarang kapal berlayar ke Filipina dengan ukuran di bawah 500 GT. Telegram dikirim dari kepala kantor kepala pelabuhan kepada kepala pangkalan penjaga laut dan pantai.

“Dalam telegram tersebut, Syahbandar dilarang keras menerbitkan Surat Perintah Berlayar (SPB) terhadap kapal tunda yang menarik kapal tujuan Filipina,” kata Tonny lagi.

Sedangkan kapal dengan bobot lebih dari 500 gross tonnage (GT) tetap diperbolehkan berlayar ke Filipina, namun tetap harus mengikuti jalur pelayaran yang direkomendasikan pemerintah. Mereka juga disarankan untuk menghindari wilayah konflik atau perairan di selatan Filipina dan Malaysia Timur.

Untuk itu semua pihak harus bekerja sama untuk mencapai keselamatan dan keamanan demi kebaikan bersama dan memperhatikan telegram atau kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, ujarnya.

Sebelumnya, sekitar 26 WNI disandera kelompok militan Abu Sayyaf saat mengantarkan batu bara ke Filipina selatan. Salah satu dari mereka berhasil melarikan diri karena takut dieksekusi oleh kelompok tersebut.

Pemerintah membantah memberikan uang tebusan untuk membebaskan puluhan WNI. Namun menurut dokumen militer Filipina, kelompok Abu Sayyaf memperoleh total Rp27,5 miliar dari penculikan WNI. (BACA: Uang Tebusan Sepuluh Miliar Rupiah untuk Bebaskan Sandera WNI). Tak heran jika warga negara Indonesia kerap menjadi sasaran penculikan mereka. (BACA: Mengapa WNI Sering Menjadi Sasaran Penculikan Abu Sayyaf?)

Di sisi lain, warga di Filipina bagian selatan juga membutuhkan pasokan batu bara dari Indonesia agar listrik tetap mengalir di sana. – Rappler.com

agen sbobet