
Hari ini, Rizieq Shihab menjadi saksi dalam persidangan Ahok
keren989
- 0
Tim kuasa hukum Ahok menilai Rizieq Shihab tidak layak menjadi saksi ahli
JAKARTA, Indonesia (Update) – Sidang kasus penodaan agama yang melibatkan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama kembali digelar hari ini di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Dalam persidangan kali ini, jaksa penuntut umum akan menghadirkan dua orang saksi ahli yakni pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan Anggota Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdul Ketua Ramadhan.
Anggota Tim Kuasa Hukum Ahok, Humphrey R. Djemat mengatakan, seorang saksi ahli tidak boleh memiliki konflik kepentingan. Karena itu, dia mempertanyakan saksi ahli MUI. Sebab, MUI mengutarakan pendapat agama yang menyatakan pidato Ahok di Kepulauan Seribu merupakan penodaan agama.
Akibatnya, pendapat saksi ahli MUI dinilai tidak obyektif. Tim kuasa hukum Ahok tidak mengajukan pertanyaan apa pun kepada saksi ahli MUI pada sidang sebelumnya.
Namun sikap berbeda akan diambil terhadap Rizieq Shihab. Humphrey mengatakan pihaknya akan mengambil sikap berbeda terhadap Rizieq karena dia adalah saksi ahli yang direkomendasikan MUI, bukan MUI sendiri.
“Kita harus membedakan antara seseorang yang mempunyai kedudukan di MUI dan rekomendasi dari MUI,” kata Humphrey sebelum sidang, Selasa 28 Februari 2017, dimulai.
Rizieq menjadi saksi pertama
Sidang dimulai pukul 09.05 WIB. Rizieq menjadi saksi pertama yang memberikan keterangan. Berpakaian serba putih, Rizieq langsung disambut takbir pendukungnya.
Pemimpin FPI itu kemudian mengacungkan kedua jempolnya kepada pengunjung sidang sebelum menjadi saksi. Saat ini, Rizieq terus memberikan keterangan terkait dugaan penodaan agama yang diduga dilakukan Ahok.
Kehadiran Rizieq Shihab sebagai saksi ahli ditolak tim kuasa hukum Ahok. Mereka memaparkan enam alasan majelis hakim harus menolak pernyataan Rizieq Shihab dalam persidangan kali ini.
(Membaca: Tim kuasa hukum Ahok jelaskan 6 ‘dosa’ Rizieq Shihab)
Namun majelis hakim memutuskan tetap mendengarkan keterangan Rizieq Shihab. ““Digunakan atau tidaknya informasi itu akan menentukan,” kata Ketua Hakum Dwiarso Budi Santiarto.
Dalam keterangannya, Rizieq memaparkan enam alasan yang membuatnya menilai Ahok menghina agama. Ia pun menganalisis kalimat Ahok pada Surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu.
(Membaca: Enam Alasan Rizieq Shihab Percaya Ahok Hina Agama)
“Ini bukan hanya penodaan terhadap Al-Qur’an, tapi penghinaan terhadap Rasulullah, Nabi dan para sahabat, serta seluruh umat Islam,” kata Rizieq Shihab.
Dalam persidangan, Rizieq juga meminta majelis hakim menahan Ahok. Sebab, dia meyakini ada kemungkinan Gubernur DKI Jakarta akan kabur sebelum putusan sidang dibacakan.
(Membaca: Rizieq Shihab Minta Ahok Segera Ditahan)
Nah, daripada menyesal di kemudian hari, lebih baik segera ditangkap, kata Rizieq. Ahok, lanjut Rizieq, juga harus ditahan karena seluruh tersangka kasus penodaan agama selalu ditahan.
Pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab berakhir sekitar pukul 11.30 WIB. Agenda sidang selanjutnya adalah mendengarkan keterangan Anggota Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdul Ketua Ramadhan.
Sidang usai, Ahok langsung meluncur menuju Balai Kota
Sidang penodaan agama berakhir sekitar pukul 14.30 WIB. Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama langsung meninggalkan tempat sidang menuju Balai Kota.
Terkait sidang Ahok yang sudah selesai, @basuki_btp langsung kembali ke Balai Kota. | @kuchul pic.twitter.com/iGZw75Qjne
— Rappler Indonesia (@RapplerID) 28 Februari 2017
Sidang selanjutnya akan digelar Selasa depan di lokasi yang sama. Agenda persidangan adalah mendengarkan keterangan tiga saksi fakta pendukung Ahok.
Sebenarnya masih ada 3 orang lagi yang rencananya akan diperiksa sebagai ahli, namun jaksa penuntut umum (JPU) urung menghadirkannya. Jaksa juga memutuskan untuk tidak menghadirkan saksi lagi dalam persidangan.
Prinsipnya jelas bahwa apa yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan saksi sampai hari ini sudah cukup, sehingga ke depan akan kami sampaikan secara lengkap kepada majelis, kata Ketua Jaksa Ali Mukartono.
Pada sidang selanjutnya yang digelar Selasa 7 Maret 2017, giliran tim kuasa hukum Ahok yang menghadirkan saksi fakta yang bisa menggantikan kliennya.
Anggota tim kuasa hukum Ahok, Teguh Samudera mengatakan, pihaknya berencana menghadirkan 2 atau 3 orang saksi fakta. “Nanti kita pilih Kepulauan Seribu atau Jakarta. “Karena jadwalnya lebih cepat, seharusnya dalam 2 minggu ke depan,” kata Teguh usai sidang.
Seperti diketahui, persidangan penodaan agama ini bermula dari ucapan Ahok terkait Surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Saat itu, Ahok mengatakan, “Jadi jangan percaya pada orang, bisa jadi di kecilmu. hati mungkin tidak memilih untukku. Berbohong dengan Surah Al Maidah 51, macam-macam.”
Komentar Ahok soal Al Maidah menjadi populer setelah rekaman videonya tersebar di internet. Banyak yang menilai Ahok menghina ayat suci. Sejumlah pihak bahkan sudah melaporkannya ke polisi, termasuk FPI. Sidang hari ini merupakan sidang ke-12 bagi Ahok. —Rappler.com