Hati-hati berbicara di media sosial, pemerintah akan menindak tegas pihak yang menyebarkan kebohongan
- keren989
- 0
Pemerintah akan menindak tegas siapa pun yang menggunakan media sosial untuk mengunggah informasi yang mengarah pada provokasi, propaganda, penipuan, penipuan, kebohongan, dan ujaran kebencian.
JAKARTA, Indonesia – Pemerintah akan menindak tegas warga negara yang menggunakan media sosial untuk mengunggah informasi yang mengarah pada provokasi, kebohongan, dan ujaran kebencian terhadap orang lain.
“Bukan, bukan tindakan sembarangan, tapi keras seperti ini, tegas seperti ini, demi kemaslahatan kita bersama, agar masyarakat semakin damai, tenteram, damai, sehingga kita dapat melaksanakan pembangunan yang bermanfaat bagi orang banyak, kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kantor Presiden, Kamis, 29 Desember.
Hal ini, kata Wiranto, diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang direvisi menjadi UU No. 19 Tahun 2016.
Ia mengatakan kritik tetap diperbolehkan, namun cara-cara tidak pantas seperti membuat berita palsu yang menyesatkan harus dihentikan. Selain itu, lanjut Wiranto, cara-cara yang menimbulkan intoleransi, radikalisme, dan mendorong terorisme harus dihentikan.
Jelas tiga hal itu, terorisme, radikalisme, intoleransi sangat merugikan persatuan kita, merugikan kepentingan bangsa, merugikan pembangunan nasional, merugikan keutuhan kita sebagai bangsa, ujarnya.
Ia berharap masyarakat lebih selektif dan obyektif dalam memilah berita yang benar dan salah, atau berita yang sehat atau tidak sehat.
“Kami berharap masyarakat lebih mewaspadai upaya-upaya berupa provokasi, agitasi, dan propaganda dari pihak lain yang ingin membangun pemahaman berbeda terhadap pemerintah yang saat ini sedang melakukan proses pembangunan dalam skala yang serius dan serius. kata Wiranto.
Mengevaluasi media online yang menghasilkan berita bohong
Dalam rapat terbatas dengan jajarannya, Presiden Jokowi menyatakan saat ini terdapat 132 juta pengguna aktif internet di Indonesia atau sekitar 52% dari jumlah penduduk.
Dari jumlah tersebut, terdapat sekitar 129 juta orang yang memiliki akun media sosial aktif, menghabiskan rata-rata 3,5 jam sehari untuk konsumsi internet melalui telepon berjalan.
Menurut Jokowi, pesatnya perkembangan teknologi informasi harus benar-benar diarahkan, diterapkan ke arah positif, untuk kemajuan bangsa, hingga menambah ilmu pengetahuan. Selain itu juga untuk menyebarkan nilai-nilai positif, optimisme, toleransi dan perdamaian, serta solidaritas dan kebangsaan.
“Media sosial harus dikembangkan menjadi hal-hal yang produktif, mendorong kreativitas dan inovasi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat kita,” kata Jokowi.
Namun ia menyayangkan dampak negatif teknologi yang menurutnya saat ini sering terlihat di masyarakat, yakni beredarnya informasi yang meresahkan, menyedihkan, dan memecah belah.
Ada ujaran kebencian, pernyataan kasar, pernyataan mengandung pencemaran nama baik, yang bersifat provokatif, kata Jokowi.
Menurut Jokowi, penggunaan kata-kata yang digunakan di media sosial seperti “membunuh”, “membantai”, “menggantung” juga bukan bagian dari budaya dan kepribadian masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, Jokowi meminta rakyatnya tidak kehabisan tenaga untuk hal-hal seperti ini.
Ia pun meminta penegakan hukum tegas dan tangguh untuk mengatasinya. “Kita harus mengevaluasi media on line “yang dengan sengaja membuat berita bohong tanpa sumber yang jelas, dengan judul-judul yang provokatif, mengandung pencemaran nama baik,” kata Jokowi.
Jokowi kemudian menyerukan adanya gerakan masif untuk melakukan literasi, edukasi dan menjaga etika, menjaga kesopanan dalam penggunaan media sosial.
Gerakan ini penting untuk mengajak warganet ikut mengkampanyekan bagaimana berkomunikasi melalui media sosial yang baik, beretika, positif, produktif, berdasarkan nilai-nilai budaya kita, kata Jokowi.—Rappler.com