Hingga TVRI mendapat opini ganti rugi
keren989
- 0
Laporan Audit Semester I tahun 2017 juga memuat audit terhadap PT Freeport Indonesia
JAKARTA, Indonesia — Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bertemu dengan Presiden Joko “Jokowi” Widodo pada Selasa, 10 Oktober 2017. Para petinggi badan pemeriksa keuangan negara memaparkan gambaran umum hasil audit Semester I tahun 2017.
Banyak hal menarik dari ujian LTD. Terdapat 463.715 temuan hasil pemantauan LTD sejak tahun 2005 hingga 30 Juni 2017. Ada sejumlah isu yang mengemuka dalam pertemuan kedua lembaga tinggi pemerintah tersebut.
“Misalnya kita bilang TVRI sewaktu-waktu akan mendapat status TMP, atau BPK tidak berpendapat. Berikutnya adalah penafianr,” kata Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara dalam pertemuan dengan pemimpin redaksi media massa di Jakarta, Selasa malam, 10 Oktober 2017.
Status TMP bagi lembaga penyiaran publik merupakan akibat dari ketidakjelasan undang-undang. “Di sisi lain, TVRI bertujuan untuk tidak mencari keuntungan dalam operasionalnya. Sementara itu, ada UU Penyiaran yang memperbolehkan TVRI berbisnis. Jadi dalam praktiknya manajer menyesuaikan dengan kebutuhan. Akibatnya prosedur tidak sesuai dengan prinsip audit yang kami lakukan, kata Agus Joko Pramono, anggota II LTD yang mendampingi ketua LTD dalam pertemuan tersebut.
Bagaimana tanggapan presiden? “Pak Jokowi bilang kalau perlu akan ubah undang-undangnya,” kata Moermahadi.
LTD juga menyatakan sedang melakukan audit terhadap perolehan alat utama sistem pertahanan (alutsista). Proses ini telah berlangsung selama sebulan dan diharapkan selesai dalam waktu 2-3 bulan.
Kepada Pemerintah, LTD juga telah meminta Presiden menyampaikan kepada para menteri dan pimpinan lembaga untuk tidak memberikan kompensasi apapun kepada pemeriksa LTD.
“Kami usulkan diadakan pertemuan dengan kementerian dan lembaga yang dihadiri kami dan Presiden, dan di situ disampaikan bahwa tidak ada praktik jual beli temuan,” kata Agus yang memegang kendali pemeriksaan di Kementerian. sektor ekonomi.
Auditor LTD terlibat dalam dua kasus dugaan korupsi yang saat ini ditangani KPK. Pertama, kasus dugaan suap yang dilakukan Irjen Kementerian Perkotaan, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Kedua, auditor LTD juga disebut menerima suap dalam mega korupsi KTP Elektronik.
Terkait kritik masyarakat terhadap LTD, Moermahadi dan Agus mengatakan, masyarakat umum seringkali sulit menerima bahwa hasil audit yang dilakukan LTD didasarkan pada standar audit sesuai prinsip akuntansi. “Pendapat BPK Tentang Istilah Akuntansi. Sedangkan korupsi itu istilah pidananya, ujarnya.
Jadi, misalnya LTD memberikan Unconditional Fair Opinion (UNO), tidak menjamin tidak ada tindak pidana korupsi terhadap suatu lembaga. Termasuk pemerintah daerah. Kecuali jika inspeksi atau audit investigatif tertentu dilakukan, ruang lingkup audit LTD terbatas pada prosedur berdasarkan undang-undang yang berlaku dan prinsip audit akuntansi.
Dalam kasus yang mendapat perhatian publik, misalnya KTP Elektronik, di mana JPU KPK menyatakan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun atau sekitar 40% nilai proyek, LTD menyatakan jumlah pasti kerugian negara akan dibuktikan dalam kasus tersebut. proses pengadilan.
Ini bukan domain BPK. “Tapi saat kami cek, tentu ada indikasi ada masalah. Ada yang aneh. Misalnya saja proses tender yang masih ditunda, kata Moermahadi.
Dengan demikian, sikap penegak hukum dalam menindaklanjuti temuan LTD menjadi kunci efektif atau tidaknya pemeriksaan LTD. “Sekitar 60% pemeriksaan KPK dilakukan oleh LTD. Oleh karena itu, kami bekerja sama secara erat untuk mendukung kerja KPK, kata Moermahadi.
Data tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan tahun 2005 – 30 Juni 2017 menunjukkan bahwa dari 463.715 temuan, sebanyak 320.136 (69%) telah menindaklanjuti rekomendasi. Sebanyak 102.551 (22,1%) telah ditindaklanjuti, namun tidak memenuhi rekomendasi. Terdapat 38.657 (8,3%) yang tidak ditindaklanjuti dan 2.371 (0,6%) yang tidak ditindaklanjuti.
Audit Freeport Indonesia
LTD melakukannya pemeriksaan kontrak karya PT Freeport Indonesia tahun 2013-2015. Tujuannya untuk menilai kepatuhan PT FI dalam hal pendapatan negara dan kepatuhan terhadap peraturan terkait lingkungan hidup, serta menguji apakah perpanjangan kontrak karya dan penjualan saham PT FI telah dilakukan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
(BACA: Cerita Menteri Jonan di Negosiasi Akhir Penjualan Saham Freeport Indonesia).
Ada tiga poin pendapat LTD
- Pembayaran iuran tetap, royalti Dan royalti penambahan yang dilakukan PT FI dengan menggunakan tarif yang tercantum dalam kontrak karya yang lebih rendah dan tidak disesuaikan dengan tarif terkini yang berlaku saat ini, sehingga mengakibatkan hilangnya potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) periode 2009-2015 senilai US$ 445,96 juta.
- Hilangnya potensi peningkatan pendapatan negara melalui dividen PT FI, dan hilangnya kesempatan pemerintah untuk berperan dalam pengambilan keputusan strategis manajemen PT FI, karena hingga tahun 2015 kepemilikan Indonesia atas saham PT FI belum maksimal dan porsinya proses divestasi berlarut-larut.
- Pengelolaan limbah tailing yang dilakukan PT FI tidak sesuai dengan peraturan lingkungan hidup yang berlaku di Indonesia dan pembuangan limbahnya telah mencapai wilayah laut sehingga menyebabkan perubahan ekosistem dan menyebabkan kerusakan dan kerugian lingkungan.
Proses penjualan 51% saham PT Freeport Indonesia masih menemui kendala, Freeport McMoran tidak menyetujui usulan yang diajukan pemerintah.
(BACA: Euforia menguasai saham Freeport harus dihentikan dulu).
Secara hukum, temuan LTD harus ditindaklanjuti 60 hari setelah temuan diserahkan. “Kami akan mencoba memantau tindak lanjut temuan tersebut dengan lebih cermat ke depannya,” kata Moermahadi. – Rappler.com