• April 9, 2026
Hukuman mati, solusi atau jalan keluarnya?

Hukuman mati, solusi atau jalan keluarnya?

JAKARTA, Indonesia – Bagi Indonesia, hukuman mati merupakan solusi cepat bagi pelaku kejahatan berat, seperti terorisme, perdagangan narkoba, dan pembunuhan berencana. Eksekusi dianggap sebagai imbalan yang berat bagi penjahat sehingga tidak ada orang lain yang berani mengikuti jejak mereka.

Namun nyatanya banyak orang yang menolak gagasan ini. Mereka biasanya datang dari aktivis hak asasi manusia (HAM). Hukuman ini, kata mereka, hanya memperluas rantai kekerasan tanpa memberikan solusi yang memadai.

Solusi komunitas instan

Menurut pengacara hak asasi manusia Julian McMahon, masyarakat selalu mengharapkan utopia – negara tanpa kejahatan.

“Saya melihat ada kecenderungan peningkatan jumlah terpidana mati, meski negara yang melaksanakan hukuman mati justru semakin berkurang,” kata McMahon usai Festival Sastra ASEAN di Jakarta, pekan lalu.

Menurutnya, pemerintah suatu negara yang masih menerapkan hukuman mati bisa mengubah cara pandang masyarakat terhadap kehidupan. Hidup tidak lagi menjadi hak dasar dan ranah privasi seseorang, namun dapat dicabut semaunya oleh negara.

Hingga saat ini, terpidana mati yang nyawanya berakhir di tiang tembak masih terlibat kasus narkoba dan peredaran gelap narkoba. Namun tidak jarang hukuman serupa juga diterapkan pada hukuman lain, seperti kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Jessica Kumala Wongso, dan pemerkosaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

Menjadi tidak jelas apakah hukuman mati benar-benar sebuah hukuman; atau sekedar pelampiasan kekesalan masyarakat terhadap akar kejahatan yang tak kunjung terselesaikan dan semakin merajalela.

Data Amnesty International menunjukkan 1.634 orang tewas di tangan algojo pada tahun lalu. Angka ini juga diperkirakan lebih tinggi karena Tiongkok tidak pernah mengeksekusi angka tersebut. Namun, jumlah keseluruhannya diperkirakan 50 persen lebih tinggi dibandingkan tahun 2014.

Sementara jumlah negara yang telah menghapuskan hukuman mati kini berjumlah 102; sebelumnya hanya 60 pada tahun 1996.

Tidak menimbulkan efek jera

McMahon mengakui seseorang harus dihukum berat atas kejahatan luar biasa yang dilakukannya. “Tetapi Anda tidak bisa menunjukkan kepada masyarakat untuk menghukum kematian dengan kematian yang lain,” katanya.

Organisasi hak asasi manusia independen Amnesty International juga mengatakan bahwa proses hukum bagi terpidana mati seringkali cacat dan tidak adil.

Penelitian Amnesty International mengungkapkan bahwa hukuman mati di Indonesia telah diterapkan dalam kasus-kasus yang melibatkan penyiksaan atau perlakuan buruk lainnya, penolakan akses terhadap pengacara yang efektif, proses peradilan yang cacat, dan bahkan penerapan hukuman mati terhadap pelaku anak atau penyandang disabilitas. mental atau intelektual.

“Dalam kasus-kasus yang kami pelajari, polisi menyiksa atau menjadikan tersangka perlakuan buruk lainnya di dalam tahanan, termasuk meminta ‘pengakuan’ dengan paksa. “Banyak dari mereka tidak memiliki akses terhadap pengacara ketika mereka ditangkap dan ditahan, dan selama proses hukum lainnya,” Rafendi Djamin, direktur regional untuk Asia Tenggara dan Pasifik di Amnesty International, mengatakan dalam siaran pers yang diperoleh Rappler.

Ada juga kasus dimana pemerintah bahkan tidak menyelidiki atau memeriksa usia pelaku kejahatan. Jadi ada terpidana yang diduga belum mencapai kedewasaan (dibawah 18 tahun) atau mempunyai gangguan jiwa dan intelektual. Eksekusi terhadap orang-orang ini adalah ilegal.

Rafendi juga mengkritisi pernyataan presiden yang menyebut eksekusi bisa memberikan efek jera. “Tuduhan yang tidak ada buktinya. Padahal, hal itu bertentangan dengan komitmennya saat kampanye tahun 2014 lalu tentang penegakan HAM, ujarnya.

Di bawah kepemimpinan Presiden Joko “Jokowi” Widodo sejak akhir tahun 2014, sudah ada 14 orang terpidana mati yang dieksekusi. Tahun ini masih ada 55 orang yang divonis hukuman mati dan menunggu eksekusi.

Permintaan maaf tertutup

Selain itu, peluang bagi terpidana mati untuk melanjutkan hidup melalui pengampunan juga sulit diraih. Beberapa minggu setelah menjabat pada tahun 2014, Presiden Joko “Jokowi” Widodo segera menolak permintaan belas kasihan dari mereka yang dijatuhi hukuman mati. Efek jera masih menjadi alasannya.

Keputusan presiden soal grasi tidak bisa diakses publik padahal seharusnya bisa diakses, kata Anggara Suwahju dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) saat dihubungi Rappler.

Mereka akhirnya meminta dokumen tersebut ke Sekretariat Negara dengan menggunakan prosedur Undang-Undang Informasi Publik (PIA).

Namun permintaan tersebut ditolak dengan dalih terdapat akta otentik dan keterangan pribadi. Meskipun dokumen-dokumen tersebut tidak tergolong rahasia. Akhirnya ICJR membawa permasalahan ini ke Komisi Informasi Publik dan berhasil memenangkan perselisihan tersebut.

Menurut Anggara, penting bagi masyarakat untuk mengetahui apa isi Perpres tersebut. Selain identitas pemohon, juga ada pernyataan presiden apakah diterima atau ditolak. “Kami ingin tahu apakah ada alasannya atau tidak,” ujarnya.

Jika Presiden tidak pernah memberikan alasan menolak atau menerima pengampunan, Anggara mengatakan ada potensi penyalahgunaan kekuasaan. “Dalam Undang-Undang Tata Usaha Negara disebutkan presiden harus memberikan alasan,” ujarnya.

Larutan?

Jika hukuman mati tidak dibenarkan, lalu apa solusi terhadap kejahatan? Julian mengatakan hukuman penjara saja sudah cukup.

Di sana, para narapidana dijauhkan dari masyarakat dan direhabilitasi agar siap berfungsi kembali. Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan sistem penjara yang baik.

Seperti menaikkan gaji sipir agar tidak mudah disuap dan malah membantu narapidana kabur atau menjalankan usaha dari lapas, ujarnya.

Namun tingginya angka kejahatan menjadi bukti adanya kelemahan dalam suatu sistem di masyarakat. Untuk menghapusnya, diperlukan perbaikan. Bukan pemusnahan nyawa orang.—Rappler.com

pengeluaran hk hari ini