Ibu tiri Engeline, Margriet, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Penjara seumur hidup untuk tersangka pembunuh Engeline, Margriet
BALI, Indonesia – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada tersangka pembunuh Engeline yang tak lain adalah ibu tirinya, Margriet Christina Megawe.
Dihukum penjara seumur hidup, kata ketua majelis hakim Edward Harris Sinaga, Senin 29 Februari di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Hakim menilai Margriet dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan atas pembunuhan berencana, eksploitasi ekonomi, dan perlakuan diskriminatif terhadap anak, baik moril maupun materil. Hakim menilai seluruh pasal dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terbukti sah dan meyakinkan.
Hakim mengatakan tidak ada hal yang meringankan terdakwa selama proses persidangan.
“Tidak ada keadaan yang meringankan. Sedangkan dalam hal hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, kata Edward.
Margriet akan mengajukan banding
Pengacara Margriet, Dion Pongkor langsung mengajukan banding.
“Kami mengajukan banding,” kata Dion usai sidang.
Ketua majelis hakim Edward Harris Sinaga mengatakan dengan adanya banding yang diajukan kuasa hukum Margriet, perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
Jadi, perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap, kata Edward.
Hal itu diungkapkan pengacara Margriet lainnya, Hotma Sitompul Agus Tay merupakan pelaku pembunuhan Angeline. Sebab, asisten keluarga Margriet mengakui perbuatannya di hadapan pengadilan.
Menurut kami, ini semua petunjuk jadi tidak ada bukti yang dikatakan pelaku selain Agus Tay Hamda May, yang mengaku hanya satu orang, kata Hotma.
Ibu kandungnya ingin agar Margriet dieksekusi
Usai pembacaan putusan, ibu kandung Engeline, Hamidah, mengungkapkan rasa tidak senangnya. dia berkata, hukuman yang pantas diberikan kepada Margriet adalah hukuman mati.
“Saya tetap ingin dijatuhi hukuman mati,” kata Hamidah.
Sejak persidangan dimulai, Hamidah hanya tertunduk lelah dan menangis.
Namun, begitu putusan dibacakan, perempuan asal Banyuwangi itu langsung berteriak.
“Semoga anak anda merasakan apa yang anak saya rasakan. “Tuhan Yesus akan mengabulkan doaku, mengabulkan doaku,” kata Hamidah dengan suara nyaring.
Saat itu, kuasa hukum Margriet yang dipimpin Hotma Sitompul keluar setelah sejumlah jurnalis melakukan wawancara di depan Hamidah.
“Sangat kasar. Saya tidak terima,” kata Hamidah.
—Rappler.com