ICJR meminta PN Tangerang berhati-hati dalam menangani kasus EP
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
ICJR meminta Pengadilan Negeri Tangerang berhati-hati dalam menindak RAI, terdakwa pembunuhan yang masih di bawah umur. Diduga kasus tersebut hanya rekayasa.
JAKARTA, Indonesia – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta Pengadilan Negeri (PN) Tangerang berhati-hati dalam menangani kasus pemerkosaan dan pembunuhan EF, seorang pekerja berusia 18 tahun di Tangerang, Banten.
Tekanan ini muncul setelah RAI, Satu-satunya anak yang menjadi tersangka kasus kekerasan seksual ini mengaku mendapat tekanan saat diperiksa petugas penyidik.
“Dalam proses persidangan, terdakwa mengaku dipaksa dan disiksa untuk mengakui kejahatan yang tidak dilakukannya dan dipaksa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” kata Ketua ICJR Anggara Suwahju dalam siaran persnya, Selasa, kata Juni. . 14 tahun 2016.
RAI merupakan satu-satunya anak yang menjadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap EF. Menurut Kejaksaan Negeri Tangerang, tiga orang termasuk RAI yang masih berusia 15 tahun akan dieksekusi. RAI telah diuji secara maraton sejak Selasa 7 Juni 2016. Dalam persidangan, RAI didakwa melakukan tindak pidana berdasarkan ketentuan pasal 340 dan pasal 339 KUHP.
RAI dikabarkan memasang cangkul di alat kelamin EF untuk mengakhiri nyawa korban. Reaksi masyarakat sangat keras dan menuntut agar ia dihukum seberat-beratnya.
Terkait hal tersebut, ICJR meminta Pengadilan Negeri Tangerang berhati-hati dalam memeriksa keterangan dan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum. ICJR meminta pengadilan tidak menutup kemungkinan adanya rekayasa dalam kasus ini.
Sebagai tersangka anak, RAI juga mempunyai hak dalam proses peradilan pidana. Hak-hak tersebut, sebagaimana dijamin dalam KUHAP, UU Sistem Peradilan Pidana Anak, dan hukum internasional, adalah:
- Hak untuk dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah di pengadilan
- Hak untuk segera diberitahu mengenai tuduhan terhadapnya
- Hak untuk diam/tidak menjawab pertanyaan
- Hak untuk didampingi oleh orang tua/wali
- Hak untuk didampingi oleh penasihat yang kompeten
- Hak untuk bertanya mencakup pemeriksaan silang terhadap semua saksi
- Hak untuk memberikan informasi secara bebas tanpa rasa takut
- Hak untuk tidak disiksa atau diperlakukan sewenang-wenang
- Hak untuk mendapatkan proses peradilan yang adil dan adil
Ketidaktahuan akan hak-hak ini dapat menimbulkan konsekuensi serius dan membuka kemungkinan keadilan. Dan implikasinya bagi anak akan sangat serius bila tuduhan miscarriage of justice tidak ditanggapi serius oleh Pengadilan, karena kebebasan anak dapat dengan mudah dirampas dan sekaligus menimbulkan stigma sosial di kemudian hari.
“Pengadilan berwenang memanggil ahli independen yang diperlukan keterangannya,” kata Anggara.-Rappler.com