Imigrasi membatalkan aturan setoran Rp 25 juta untuk pembuatan paspor
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Sebelumnya, peraturan keimigrasian baru dikeluarkan untuk mencegah calon pekerja migran menjadi korban perdagangan manusia.
JAKARTA, Indonesia (UPDATED) – Setelah mendapat banyak protes dari masyarakat, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akhirnya membatalkan keharusan menunjukkan uang tabungan sebesar Rp 25 juta saat mengajukan paspor ingin melamar . Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, baik masyarakat maupun media cenderung tidak menerima baik kebijakan tersebut.
“Ini berdasarkan analisa pantauan kami melalui media intelijen. Artinya, aspirasi rakyat kita harus didengarkan. “Kalau dianggap merepotkan, maka kebijakannya tidak boleh tegas, kebijakannya harus disesuaikan,” kata Agung seperti dikutip media, Senin, 20 Maret.
Sebelumnya, pihak imigrasi beralasan peraturan ini dikeluarkan untuk mencegah perdagangan manusia yang kerap menimpa calon Pekerja Migran Indonesia (TKI). Oleh karena itu, petugas imigrasi harus bisa mengidentifikasi orang-orang yang diduga kuat akan bekerja di luar negeri secara ilegal.
Agung Tidal tidak menjelaskan parameter apa saja yang digunakan untuk mengidentifikasi ciri-ciri orang yang akan bekerja di negara lain tanpa memberikan dokumen resmi.
Didukung penuh oleh BNP2TKI
Sementara itu, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan (BNP2TKI) tidak memberikan masukan terhadap parameter tersebut. Mereka menyerahkan sepenuhnya kepada imigrasi untuk mendeteksinya.
Meski pembatalan sudah diumumkan secara resmi, Nusron rupanya menegaskan aturan tersebut tetap berlaku. Bahkan, dia mengklaim kebijakan tersebut mendapat dukungan penuh dari Presiden Joko “Jokowi” Widodo.
“Setuju, Presiden. Mengapa Presiden menolak anak buahnya karena dianggap positif? “Tidak, kalau jelek nanti ditegur,” ujarnya lagi.
BNP2TKI juga mendukung penuh kebijakan tersebut, karena selama ini pihaknya kesulitan mengidentifikasi WNI yang ingin berangkat ke luar negeri untuk keperluan ibadah haji atau bekerja tanpa dokumen resmi. Sebab hingga saat ini banyak WNI yang menggunakan alasan menunaikan ibadah haji untuk menutupi tujuan sebenarnya bekerja di negara tersebut.
Perketat izin
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan kebijakan baru terkait permohonan paspor baru pada awal Maret lalu. Dalam aturan baru, pelamar wajib memiliki tabungan atas nama sendiri dengan saldo minimal Rp 25 juta.
Direktorat Jenderal Imigrasi bertujuan untuk mencegah bertambahnya jumlah pekerja migran melalui jalur ilegal. Surat Edaran (SE) nomor IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 juga berhak tentang pencegahan pekerja Indonesia non-prosedural.
(BACA JUGA: Imigrasi: Syarat tabungan Rp 25 juta hanya untuk pekerja migran non prosedural)
Namun persyaratan ini hanya diperuntukkan bagi mereka yang mengajukan paspor untuk tujuan wisata. “Ini (perdagangan orang) biasanya terjadi ketika pemohon mengajukan paspor, misalnya untuk keperluan berkunjung, ziarah, atau lainnya, tapi kemudian tidak kembali ke Indonesia,” kata Kepala Imigrasi Jakarta Selatan. kata kantor. , Cucu Koswala.
Sedangkan untuk keperluan lain seperti ibadah haji atau umrah, magang atau bekerja, serta kunjungan keluarga, ada syarat lain yang harus dipenuhi, yaitu:
- Rekomendasi dari Kementerian Agama kabupaten/kota dan surat keterangan dari penyelenggara perjalanan haji khusus umrah (PPIH/PPIU) bagi yang hendak menunaikan ibadah haji atau umroh.
- Surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pelatihan dan Pengembangan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan bagi yang ingin magang atau mengikuti bursa kerja khusus.
- Surat jaminan dan fotokopi paspor keluarga yang akan dikunjungi untuk keperluan kunjungan keluarga
- Buku tabungan atas nama pemohon dengan nominal minimal Rp 25 juta untuk keperluan pariwisata.
Upaya ini juga dibarengi dengan pengetatan izin masuk ke beberapa negara yang kerap menjadi sasaran para pekerja migran, seperti Malaysia, Timur Tengah, Hong Kong, Taiwan, dan Korea Selatan.
Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, orang yang mengajukan paspor untuk tujuan wisata berpotensi menjadi korban perdagangan manusia. Penilaian tersebut diperolehnya berdasarkan hasil wawancara dengan petugas imigrasi dengan parameter motif wisata, usia, data diri, dan bahasa tubuh.
Selain itu, persyaratan ini juga tidak berlaku bagi pelamar yang sudah mempunyai pekerjaan tetap. Ia tetap bisa mendapatkan paspor meski tidak memiliki saldo tabungan Rp 25 juta. Misalnya PNS, pegawai swasta, TNI/Polri.
Salah satu contoh terkini adalah Siti Aisyah, warga negara Indonesia yang terlibat dalam kasus pembunuhan Kom Jong-nam, saudara tiri diktator Korea Utara Kom Jong-un. Dia diyakini masuk ke Malaysia dengan visa turis, bukan pekerja migran. -Rappler.com