Indonesia bisa menjadi negara barbar jika penganiayaan dibiarkan terus menerus
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Jokowi meminta Kapolri menindak tegas pelaku penindakan
JAKARTA, Indonesia – Presiden Joko “Jokowi” Widodo akhirnya mengomentari banyaknya aksi penganiayaan yang dilakukan ormas tertentu. Menurutnya, penuntutan merupakan tindakan yang bertentangan dengan asas hukum negara. Sebab, ada sekelompok orang yang main hakim sendiri terhadap kelompok yang menjadi sasarannya.
“(Tindakan ini) sangat bertentangan dengan asas-asas hukum negara, sehingga siapapun kelompok atau organisasi tidak boleh main hakim sendiri, tidak boleh,” kata Jokowi saat memberikan pidato di Universitas Muhammadiyah Malang, Sabtu. terkirim. 3 Juni.
Mantan Gubernur DKI ini khawatir jika aksi tersebut dibiarkan terus, Indonesia akan berubah menjadi negara barbar.
“Tidak ada, tidak ada, dan tidak ada (tindakan penindakan),” ujarnya.
Jokowi meminta semua orang menghentikan tindakan penganiayaan. Jika ada permasalahan hukum biarlah pihak yang berwenang menyelesaikannya.
Mantan Wali Kota Solo ini mengaku memerintahkan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk menindak tegas pelaku penganiayaan jika masih ada yang membandel. Perintah itu ditindaklanjuti Tito dengan mencopot Kapolres Solok, AKBP Susmelawati Rosya, karena dianggap tak tegas menggantikan warganya, Fiera Lovita, yang menjadi korban penganiayaan.
Dokter Fiera tengah diburu organisasi keagamaan tertentu karena diduga menghina pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di media sosial. Akibatnya, ia mendapat ancaman dan intimidasi langsung. Merasa minder, Fiera kemudian memutuskan pindah sementara ke Jakarta. (BA: Fiera Lovita: Saya merasa tidak aman dan terancam)
Korban lainnya adalah remaja berusia 15 tahun berinisial PMA yang tinggal di Cipinang Muara, Jakarta Timur. Senada dengan Fiera, PMA juga dianggap mengejek ormas keagamaan tertentu.
Sekelompok orang kemudian mendatangi kediaman PMA dan memintanya menandatangani surat permintaan maaf. Namun dalam video intimidasi yang viral di dunia maya, diketahui PMA juga mengalami aksi kekerasan. (BA: Nasib tragis remaja korban penganiayaan ormas di Cipinang Muara)
Beberapa orang diketahui kepalanya terbentur dari belakang. Kini Polres Jakarta Timur telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Baik MH (57 tahun) maupun M (60 tahun) kini telah ditahan hingga kasusnya dilimpahkan ke pengadilan. – Rappler.com