• October 6, 2024
Indonesia melarang jurnal Prancis, para wartawan berteriak keji

Indonesia melarang jurnal Prancis, para wartawan berteriak keji

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

‘Kami mengutuk keras pelanggaran mencolok terhadap kebebasan media dan diskriminasi terhadap jurnalis independen yang tidak melakukan kejahatan’

JAKARTA, Indonesia – “Kami mengutuk keras pelanggaran mencolok terhadap kebebasan media dan diskriminasi terhadap jurnalis independen yang tidak melakukan kejahatan.”

Demikian kata-kata Reporters Without Borders (RSF) setelah permintaan visa jurnalis Prancis Cyril Payen untuk membuat film dokumenter kedua ditolak.

Payen menjadi persona non grata di Indonesia pada bulan November, setelah film dokumenternya “Forgotten War of the Papuas” ditayangkan pada tanggal 18 Oktober. Film dokumenter tersebut juga menyebabkan duta besar Prancis dipanggil ke Kementerian Luar Negeri Indonesia.

Payen, seorang reporter yang berbasis di Bangkok yang berspesialisasi dalam Asia Tenggara, memiliki semua izin yang diperlukan selama kunjungan terakhirnya ke Papua Barat pada pertengahan tahun 2015. Papua Barat adalah setengah dari pulau New Guinea, yang merupakan bagian dari Indonesia.

“Presiden Joko Widodo telah menunjukkan bahwa janji pemilunya untuk membuka Papua Barat bagi jurnalis asing adalah murni penipuan. Kami menyerukan kepadanya untuk memenuhi janji ini dan mengizinkan jurnalis asing melakukan pekerjaan mereka tanpa takut akan pengawasan, sensor, atau pembalasan dari pihak berwenang,” kata Benjamin Ismaïl, kepala RSF untuk Asia-Pasifik.

Presiden telah berjanji untuk mengakhiri pembatasan pelaporan terhadap orang asing di Papua yang telah berlangsung selama puluhan tahun, meskipun banyak kelompok hak asasi manusia mengatakan pemerintah terus memblokir akses.

Dua jurnalis Perancis, Thomas Dandois dan Valentine Bourrat, ditangkap pada Agustus 2014 saat menyiapkan laporan di sana dan dijatuhi hukuman dua setengah bulan penjara karena melanggar undang-undang imigrasi Indonesia. Berdasarkan undang-undang yang sama, dua jurnalis Inggris, Rebecca Prosser dan Neil Bonner, dijatuhi hukuman dua setengah bulan penjara pada tanggal 3 November 2015 karena melanggar ketentuan visa mereka.

Kekerasan masih sering terjadi di Papua yang terdiri dari dua provinsi, Papua dan Papua Barat. Jakarta mengambil kendali atas wilayah tersebut, yang mencakup separuh pulau New Guinea, dari bekas kekuasaan kolonial Belanda pada tahun 1963.

Indonesia menempati peringkat 138 dari 180 negara dalam indeks kebebasan pers Reporters Without Borders tahun 2015. – Rappler.com

Togel SDY