• October 11, 2024
Indonesia memprotes Perancis atas pajak impor minyak sawit

Indonesia memprotes Perancis atas pajak impor minyak sawit

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Kepala BPDP Sawit Bayu Krisnamurthi: Tambahan pajak impor sebesar 300 euro per ton bertentangan dengan deklarasi Amsterdam

JAKARTA, Indonesia – Pemerintah Indonesia mengecam rencana pemerintah Perancis yang akan mengenakan tambahan bea masuk dan/atau bea masuk terhadap produk minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya yang berasal dari Indonesia.

“Rencana ini bertentangan dengan Deklarasi Amsterdam, di mana Uni Eropa sepakat untuk mendukung 100 persen minyak sawit berkelanjutan di pasar Eropa mulai tahun 2020,” Kepala Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP), Bayu Krisnamurthi, mengatakan kepada Rappler. , hari ini, Selasa, 2 Februari.

Menurut Bayu, alasan Prancis menerapkan pajak impor tambahan sebesar 300 euro per ton CPO salah.

“Kami menolak dan sangat keberatan karena tambahan pajak tersebut akan merugikan ekspor minyak sawit Indonesia yang 42 persennya diproduksi oleh petani kecil. “Ini tentang penghidupan lebih dari 2 juta petani,” kata Bayu.

Bayu yang juga mantan Wakil Menteri Pertanian dan Perdagangan pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono menambahkan, penerapan bea masuk tambahan dapat dianggap sebagai perlakuan diskriminatif, perdagangan tidak adil, dan melanggar perjanjian di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). .

Hari ini, BPDP dan sejumlah pimpinan asosiasi terkait industri sawit menggelar pertemuan dengan Deputi I Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Havaz Oegroseno untuk membahas rencana Prancis tersebut.

Menteri Lingkungan Hidup Perancis, Segolene Royal, menyampaikan rancangan peraturan pajak impor kepada Parlemen Perancis untuk disetujui pada 21 Januari 2016. Rencana ini masuk dalam rancangan undang-undang tentang diversifikasi energi baru dan terbarukan.

Pada bulan Desember 2015, Perancis menjadi tuan rumah pertemuan para pihak (COP) ke-21 mengenai perubahan iklim dan memainkan peran utama dalam memfasilitasi lahirnya Perjanjian Paris yang bertujuan untuk mengurangi emisi karbon.

Diperkirakan keputusan Parlemen Perancis akan keluar pada bulan Maret 2016 dan secara resmi mulai berlaku pada tahun 2017.

Besaran bea masuknya adalah 300 euro per ton pada tahun 2017, dan akan naik menjadi 500 euro per ton pada tahun 2018. Kemudian pada tahun 2019 akan naik lagi menjadi 700 euro per ton, yang akhirnya akan naik menjadi 900 euro per ton pada tahun 2020.

Jika aturan ini benar-benar berlaku, pasti akan menjadi hambatan perdagangan baru bagi produk ekspor unggulan Indonesia ke Eropa dan Amerika. Langkah Perancis mungkin akan diikuti oleh pemerintah negara-negara Eropa lainnya.

Eropa merupakan pasar yang cukup besar bagi produk minyak sawit dan turunannya. Eropa mengimpor 7,3 juta ton CPO setiap tahunnya atau 12 persen pasar dunia.

Dalam rangkaian pelaksanaan COP 21, delegasi Indonesia yang dipimpin BPDP aktif dalam mempromosikan minyak sawit berkelanjutan di Eropa.

Promosi tersebut dilakukan di tengah tekanan masyarakat atas keterlibatan perusahaan kelapa sawit dalam kebakaran hutan di sejumlah provinsi di Indonesia.

Hasilnya adalah Perjanjian Amsterdam, yang mana 5 negara di Eropa membuka pasarnya terhadap minyak sawit berkelanjutan.

Rencana penerapan bea masuk tambahan tidak berlaku untuk minyak kedelai, minyak bunga matahari, dan berbagai minyak nabati yang diproduksi di Prancis.

Ironisnya, dana dari tambahan pajak impor akan digunakan Prancis untuk mensubsidi petani Prancis. Sementara itu, petani Indonesia akan terdampak karena terhambatnya masuknya tarif yang tinggi, kata Oegroseno.

Indonesia merupakan produsen CPO terbesar di dunia dengan 40 juta ton per tahun, Malaysia di peringkat kedua dengan 30 juta ton. —Rappler.com

BACA JUGA:

Keluaran Sydney