• March 4, 2026
Indonesia menolak hasil keputusan IPT tragedi 1965

Indonesia menolak hasil keputusan IPT tragedi 1965

“Urusannya apa? Indonesia punya sistem hukumnya sendiri. Saya tidak ingin bangsa ini didikte oleh orang lain,” kata Luhut.

Jakarta, Indonesia – Pengadilan Rakyat Internasional (IPT) mengeluarkan keputusan akhir yang menyatakan Pemerintah Indonesia harus mempertanggungjawabkan 10 kejahatan HAM berat. Para korban dan aktivis yang menyaksikan tayangan rekaman pembacaan putusan itu bersorak sorai mendengar hasil persidangan.

Tak hanya jaksa mengajukan 9 dakwaan, IPT malah menambahkan tindak pidana lain yakni genosida. “Kami tidak menyangka hasilnya akan begitu positif,” kata koordinator IPT 1965 Nursyahbani Kantjasungkana di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Rabu, 20 Juli.

10 kejahatan hak asasi manusia yang serius dibacakan Ketua Mahkamah Agung IPT 1965 Zak Yacoob yaitu pembunuhan massal, pemusnahan, pemenjaraan, perbudakan, penyiksaan, penghilangan paksa, kekerasan seksual, pengasingan, propaganda palsu, keterlibatan negara lain dan genosida. Seluruh kejahatan tersebut, kata dia, dilakukan secara sistematis, rahasia, dan meluas terhadap warga negara Indonesia.

Penyerahan kepada lembaga yang berwenang

Namun hasil keputusan IPT ini tidak mempunyai dampak hukum maupun pidana. “Ada lebih banyak lagi aib politik hanya internasional,” kata Nursyahbani.

Dengan demikian, para pemimpin dunia diharapkan dapat memberikan tekanan kepada pemerintah Indonesia untuk segera menyelesaikan permasalahan hak asasi manusia yang telah melanda negaranya selama 50 tahun.

Salah satu langkah yang akan diambil aktivis IPT 1965 adalah menyerahkan keputusan tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM); Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan; Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Kementerian Luar Negeri; serta Dewan Perwakilan Rakyat.

Nursyahbani berharap rekomendasi ini bisa memberi semangat Kejaksaan Agung harus menindaklanjuti laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tahun 2012 untuk melakukan penyelidikan atas apa yang dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi pada tahun 1965 dan setelahnya. “Rekomendasi bisa didapat dari penyidikan, yang kemudian bisa mengarah ke pengadilan hak asasi manusia,” ujarnya.

Hal serupa juga harus dilakukan terhadap rekomendasi Komnas Perempuan terkait investigasi penuh oleh pemerintah Indonesia dan juga pemberian kompensasi penuh bagi penyintas kekerasan seksual dan keluarganya.

Nursyahbani juga berencana mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) membahas kasus 1965 dalam sidang Dewan Hak Asasi Manusia. “Kami akan meminta perwakilan Dewan dari negara-negara Asia, Afrika, dan Skandinavia yang peduli terhadap isu HAM untuk menyampaikan hal tersebut,” ujarnya.

Sejauh ini dua nama yang muncul adalah Kamboja dan Norwegia. Namun, prioritas utama mereka adalah menyelesaikan masalah ini dengan pemerintah terlebih dahulu.

Polemik permintaan maaf

Namun Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhur Binsar Panjaitan menolak hasil keputusan IPT tahun 1965.

“Apa urusannya? Indonesia mempunyai sistem hukumnya sendiri. “Saya tidak ingin orang lain mendikte bangsa ini,” ujarnya di Istana Negara saat dimintai komentar. Menurut dia, pemerintah punya cara tersendiri untuk menyelesaikan konflik 1965.

Jauh sebelum hasil putusan IPT terbit, Presiden Joko “Jokowi” Widodo juga menegaskan tidak akan meminta maaf kepada Partai Komunis Indonesia (PKI) yang menjadi korban pembunuhan massal.

Bagaimana reaksi para penyintas tragedi 1965 terhadap sikap pemerintah ini? Ternyata ada beberapa suara yang muncul.

Sri Sulistyawati, salah satu penyintas yang dituduh sebagai anggota Gerwani dan harus mendekam di penjara selama 11 tahun, yakin pemerintah ‘melempar batu dan menyembunyikan tangannya’. Pemerintah seharusnya tidak meminta maaf kepada partainya, tapi kepada para korban yang tetap harus menanggung akibatnya.

“Pembunuhan adalah hal yang biadab. “Kalau salah, tunjukkan padaku apa itu,” ujarnya.

Legimin, salah satu penyintas yang menghabiskan 14 tahun sebagai tahanan politik di Pulau Buru, juga menyatakan hal yang sama. Menurut dia, banyak dari mereka yang ditangkap tidak ada kaitannya sama sekali dengan PKI.

“Dulu saya bekerja sebagai pegawai bank di Jakarta, tapi tiba-tiba saya ditangkap karena tetangga saya memasang sesuatu yang bergambar PKI di rumah saya. Padahal saya tidak ada hubungan apa-apa,” ujarnya. Jika tidak mau meminta maaf, para korban pun meminta pelaku kejahatan untuk duduk dan berdiskusi dengan mereka untuk menunjukkan kesalahan apa yang dilakukan.

Namun Bisri bin Mohammad, korban lainnya, mengatakan pemerintah tidak perlu meminta maaf. “Yang penting para korban direhabilitasi agar hak-haknya bisa kita dapatkan kembali,” ujarnya.

Penangkapan sewenang-wenang ini juga menjadi salah satu hal yang menarik dari IPT karena para korban ditangkap tanpa surat perintah penangkapan. Mereka juga tidak pernah berusaha mendapatkan kejelasan atas perbuatan mereka hingga mengalami nasib seperti itu.-Rappler.com

Lihat laporan Rappler tentang IPT 1965:

SDY Prize