• November 24, 2024
Indonesia siap menggugat pemilik kapal Caledonian Sky yang merusak terumbu karang Raja Ampat

Indonesia siap menggugat pemilik kapal Caledonian Sky yang merusak terumbu karang Raja Ampat

Luas terumbu karang yang dirusak kapal Caledonian Sky mungkin lebih dari 1.600 meter persegi. Butuh ratusan tahun untuk melestarikannya kembali.

JAKARTA, Indonesia – Pemerintah Indonesia siap menuntut ganti rugi kepada pemilik kapal Caledonian Sky yang menabrak terumbu karang di Raja Ampat, Papua pada Jumat, 3 Maret. Kini telah terbentuk tim yang terdiri dari instansi terkait seperti Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perhubungan, Kejaksaan Agung, Polri, dan pemerintah daerah.

Pemerintah menjelaskan, ada tiga tugas pokok tim khusus tersebut, yakni pertama menangani aspek hukum, baik perdata maupun pidana, termasuk. Bantuan Hukum Bersama (gotong royong) serta upaya ekstradisi apabila diperlukan, kedua, perhitungan kerusakan lingkungan hidup akibat kandasnya kapal Caledonian Sky, dan ketiga keselamatan navigasi.

“Kami siap mengambil segala langkah yang diperlukan agar masyarakat tidak dirugikan dan kerusakan lingkungan akibat MV Caledonian Sky dapat segera teratasi,” kata Deputi Bidang Koordinasi Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Arif Havas Oegroseno, dikatakan.

Sedangkan ganti rugi yang direkomendasikan Kepala Pusat Penelitian Sumber Daya Laut Pasifik Universitas Papua Ricardo Tapilatu sebelumnya sebesar US$1,28 juta – US$1,92 juta atau setara Rp26 miliar.

Kronologi kejadian

Kecelakaan kapal Caledonian Sky berkekuatan 4.200 GT ini bermula saat kapal berhenti untuk mengamati keanekaragaman burung dan menikmati pertunjukan seni di Pulau Weigo. Kapal yang dikapteni Kapten Keith Michael Taylor itu membawa 102 wisatawan dan 79 awak kapal. Para penumpang kembali ke kapal pada Sabtu sore, 4 Maret.

Kapal kemudian melanjutkan perjalanan menuju Bitung sekitar pukul 12.41 WIT. Di tengah perjalanan, kapal sepanjang 90 meter itu tiba-tiba kandas di gugusan terumbu karang di Raja Ampat.

Sang kapten, Kapten Keith Michael Taylor, mengacu pada instruksi GPS dan radar tanpa mempertimbangkan faktor gelombang dan kondisi alam lainnya. Kondisi diperparah ketika kapal tunda bernama TB Audreyrob Tanjung Priok tiba di lokasi untuk menurunkan kapal.

Sayangnya upaya tersebut tidak berhasil karena kapal Caledonian Sky terlalu berat. Kapten Taylor kemudian terus mencoba mengarahkan Caledonian Sky hingga akhirnya bisa kembali ke air pada hari Sabtu tanggal 4 Maret sekitar pukul 23.15 WIB.

“Dasarnya kapal menyebabkan kerusakan luar biasa pada terumbu karang. “Hasil penyelidikan sementara yang dilakukan pemerintah setempat, terumbu karang yang rusak seluas 1.600 meter persegi,” kata pejabat Biro Penerangan dan Hukum Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Djoko Hartoyo dalam keterangan tertulisnya. kata Selasa, 15 Maret.

Parahnya, kata Djoko, terumbu karang yang rusak tersebut berada tepat di jantung Raja Ampat, yang merupakan pusat keanekaragaman hayati laut. Faktanya, dibutuhkan waktu ratusan tahun untuk tumbuh kembali. Namun, dalam waktu satu hari, kapal itu dirusak oleh kapten kapal.

“Tidak mungkin memulihkan atau memulihkan bagian terumbu karang yang rusak dan mati. Ironisnya, ratusan ikan yang biasanya ada di sekitar tempat ini juga menghilang, ujarnya.

Namun pemerintah belum berani memastikan sejauh mana kerusakan terumbu karang akibat kejadian tersebut. Luasnya bisa saja, kata Djoko, lebih dari 1.600 meter persegi.

“Terlepas dari dampaknya terhadap sumber daya alam, Kapten Taylor melanjutkan perjalanannya ke Bitung dan kini telah berlabuh di Filipina. Tampaknya Kapten Taylor telah menyerahkan masalah ganti rugi kepada perusahaan asuransi, katanya.

Sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusakan sumber daya alam seperti terumbu karang, lahan gambut, dan hutan merupakan tindak pidana. Ancaman hukumannya adalah penjara.

Oleh karena itu, sekalipun perusahaan asuransi bersedia menanggung kerugian lingkungan hidup, namun tidak bisa menghilangkan aspek pidananya, kata Djoko.

Pemerintah Indonesia berharap para pemerhati lingkungan internasional bersedia bersuara atas nama terumbu karang Raja Ampat yang dirusak oleh kapal Caledonian Sky dan kaptennya, Keith Michael Taylor. – Rappler.com

lagutogel