Indonesia tidak boleh meniru Duterte dalam memberantas narkoba
keren989
- 0
‘Jika ini diterapkan di Indonesia, berarti negara tersebut ikut serta dalam pembunuhan berencana yang berbahaya’
JAKARTA, Indonesia – Komisi Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) meminta Indonesia tidak meniru kebijakan pemberantasan narkoba yang dilakukan Presiden Filipina Rodrigo Duterte.
“Kalau ini diterapkan di Indonesia, berarti negara ikut serta dalam pembunuhan berencana yang berbahaya,” kata anggota Divisi Hak Sipil dan Politik KontraS Putri Kanesia dalam wawancara di Jakarta, Jumat 9 September.
Pernyataan KontraS tersebut menyusul keinginan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso yang pernah mengatakan kebijakan ala Duterte bisa diterapkan di Indonesia.
Sejak menjabat sebagai presiden pada Juni 2016, Duterte telah menerapkan metode pemberantasan narkoba yang ketat. Dia sekarang berada di bawah tekanan internasional.
Ya memerintahkan polisi untuk memberantas narkoba dengan segala cara, apalagi jika mereka menolak ditangkap.
“Saya bilang ke polisi, kalau dalam bahaya, tembak saja,” kata Duterte saat berpidato di hadapan ratusan warga Filipina di Hotel Shangri-La, Jakarta, Jumat pagi.
Duterte mengunjungi Indonesia untuk kunjungan kenegaraan pertamanya sejak ia dilantik sebagai Presiden Filipina.
Jumlah pembunuhan di luar proses hukum meningkat di bawah kepemimpinan Duterte. Polisi menyatakan hampir 3.000 warganya telah terbunuh sejak Filipina menyatakan perang terhadap narkoba.
“Apa pentingnya 1.000 nyawa dibandingkan 3,7 juta (korban narkoba)?” kata Duterte.
“Saya akan melanjutkan kampanye saya melawan kejahatan. Saya tidak punya belas kasihan terhadap mereka,” katanya.
Ia yakin dengan cara ini, masyarakat Filipina akan merasa aman dari ancaman narkoba dan kejahatan, setidaknya dalam dua tahun ke depan.
“Anda akan bisa berjalan-jalan tanpa takut menjadi korban perampokan,” ujarnya.
Indonesia tidak bisa ditiru
Menurut KontraS Cara keras Duterte memberantas narkoba melalui pembunuhan di luar proses hukum (pembunuhan di luar hukum) tidak boleh ditiru oleh Indonesia.
Apalagi Indonesia juga punya pengalaman buruk terkait pembunuhan di luar proses hukumkhususnya penembakan misterius (Petrus) antara tahun 1982-1985.
Berdasarkan catatan KontraS, Petrus mengalami 514 kematian. Bahkan kejadian kelam ini belum terpecahkan hingga saat ini.
Demi keadilan dan kepastian hukum, perbuatan serupa tidak bisa dilakukan lagi, kata Putri.
Pemberantasan narkoba di Indonesia, lanjut Putri, tidak boleh dilakukan dengan cara menghilangkan nyawa dengan hukuman mati, karena eksekusi hanya memutus rantai narkoba.
“Kebijakannya hanya memotong bagian tengahnya, dan seperti di Indonesia, yang terpidana mati kebanyakan adalah mereka yang berlabel kurir,” kata Putri.
Koordinator Advokasi Persaudaraan Korban Narkoba Indonesia (PKNI) Totok Yulianto menambahkan, permasalahan narkoba di Indonesia adalah bagaimana mengurangi dan mengendalikan peredarannya.
Totok menolak segala tindakan yang menghilangkan nyawa pelaku kasus narkoba.
“Penyelesaian kasus narkoba bukan dengan memberantas orang-orang yang terlibat di dalamnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala BNN Budi Waseso mengatakan, diperlukan tindakan tegas seperti yang dilakukan Presiden Duterte untuk memberantas narkoba.
Meski Presiden Jokowi belum pernah memberikan grasi (grasi) kepada bandar narkoba yang divonis hukuman mati, namun Budi menilai langkah tersebut belum cukup, sebab masih banyak celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh bandar.
Budi menilai, langkah Duterte yang membiarkan para pengedar narkoba hidup di neraka merupakan hal yang benar karena akibat dari tindakan pengedar tersebut dapat merugikan generasi penerus bangsa.
“Jika kebijakan ini diterapkan, saya akan menjadi garda terdepan dalam membasmi para bandar narkoba yang telah merugikan generasi bangsa,” kata Budi.
Pendekatan Jokowi terhadap kasus narkoba juga menuai kritik atas eksekusi terpidana mati. Sebanyak 18 orang dieksekusi pada masa Jokowi menjabat presiden. —Melalui laporan Antara/Rappler.com