• March 26, 2026
Indonesia tidak pernah mengakui klaim ‘daerah penangkapan ikan tradisional’ Tiongkok

Indonesia tidak pernah mengakui klaim ‘daerah penangkapan ikan tradisional’ Tiongkok

JAKARTA, Indonesia – Pemerintah China memprotes dan mengutuk sikap TNI Angkatan Laut yang menembaki beberapa kapal nelayan negaranya. Minggu, 19 Juni.

Akibat kejadian tersebut, seorang nelayan asal Tiongkok terluka terkena peluru. Dia dirawat di sebuah rumah sakit di provinsi Hainan. Kapal nelayan yang ditembaki TNI Angkatan Laut juga mengalami kerusakan.

Sementara itu, satu kapal nelayan lainnya yakni Han Tan Cou 19038 dan tujuh awak kapal ditangkap pihak berwenang Indonesia. Mereka ditangkap karena diduga melakukan penangkapan ikan ilegal di perairan Natuna pada pekan lalu.

“Kejadian ini terjadi di perairan yang disebut perairan penangkapan ikan tradisional Tiongkok (tempat penangkapan ikan tradisional), di mana Tiongkok dan Indonesia memiliki klaim yang tumpang tindih atas hak dan kepentingan maritim,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Hua Chunying. jumpa pers pada hari Minggu, 19 Juni.

China juga menyebut Indonesia telah melanggar hukum internasional, termasuk Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) dan Deklarasi Perilaku Baik di Laut Cina Selatan (DOC).

“Tiongkok memprotes keras dan mengutuk penggunaan kekerasan. “Kami menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk berhenti mengambil sikap yang membuat situasi semakin rumit, membesar-besarkan konflik, dan menangani masalah perikanan laut dengan cara yang lebih baik,” kata Hua.

Dia menjelaskan, protes tersebut disampaikan melalui jalur diplomatik resmi.

Lalu bagaimana tanggapan pemerintah Indonesia terhadap protes Tiongkok? Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir mengatakan, hingga saat ini surat protes tersebut belum diterimanya.

“Kami belum menerima nota protes apa pun,” kata Arrmanatha yang dihubungi Rappler melalui telepon pada Senin malam, 20 Juni.

Terkait klaim adanya zona penangkapan ikan tradisional versi China, pria yang akrab disapa Tata ini mengatakan, Indonesia sudah meminta klarifikasi kepada Negeri Tirai Bambu tersebut.

“Pada kejadian penangkapan kapal pertama, Menteri Luar Negeri (Retno Marsudi) memanggil perwakilan pemerintah China untuk meminta penjelasan tertulis. Namun hingga saat ini belum ada jawaban, kata Arrmanatha.

Tidak ada tumpang tindih

Persoalan ini akhirnya dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (HOP) yang digelar Senin pekan lalu di Gedung DPR RI.

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mengatakan Indonesia tidak pernah mengakui klaim tersebut “tempat penangkapan ikan tradisional” versi Cina. Oleh karena itu, menurut Retno, tidak pernah terjadi tumpang tindih klaim dengan China di kawasan Natuna.

“Tumpang tindih batas laut hanya dapat terjadi apabila pangkalan yang digunakan sesuai dengan UNCLOS dan ditarik dari titik pangkalan. Sedangkan berdasarkan aturan UNCLOS, Indonesia hanya memiliki perbatasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang tumpang tindih dengan Vietnam dan Malaysia, kata Retno.

Dia menekankan bahwa jika dasar yang digunakan Tiongkok adalah fakta sejarah untuk membuat klaim atas wilayah maritim, maka hal itu tidak dapat membatalkan UNCLOS.

“Sebaliknya, UNCLOS-lah yang bisa meniadakan fakta sejarah (yang diklaim China),” kata Retno.

Sementara itu, meski kejadian seperti ini sudah tiga kali terjadi, Menteri Koordinator Hukum, Politik, dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Panjaitan justru berharap hubungan Indonesia dengan China tidak memburuk karena isu tersebut.

“Kedaulatan tetap nomor satu, harga mati dan harus dijaga. Namun, kita juga harus menjaga hubungan baik dengan negara lain, termasuk Tiongkok, kata Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi menirukan ucapan Luhut saat bertemu Joko Widodo di Istana Negara, Senin.

Presiden Jokowi sengaja memanggil Luhut untuk mengambil kebijakan terkait Laut Cina Selatan (LTS).

Hindari dengan sengaja

Menurut pengamat hukum internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana, Indonesia dan China sengaja menghindar untuk mengakui secara terbuka adanya sengketa zona maritim di antara mereka. Faktanya, terdapat klaim yang tumpang tindih.

Misalnya, kata Hikmahanto, nelayan asal Tiongkok yang pertama kali ditangkap TNI Angkatan Laut pada Mei lalu itu membawa kartu saat sedang memancing di kawasan Natuna. Pada peta tersebut terdapat bagian ZEE Indonesia yang termasuk dalam wilayah penangkapan ikan.

“Pemerintah Tiongkok mendukung peta nelayannya dengan istilah ‘tempat penangkapan ikan tradisional‘. Istilah inilah yang kemudian menjadi dasar klaim China atas sembilan garis putus-putus atau Sembilan Garis Putus-putus,” kata Hikmahanto melalui telepon, Senin malam.

Belum lagi, dalam setiap kejadian penangkapan kapal nelayan, kapal penjaga pantai Tiongkok selalu memantaunya. Meski kapal Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak berhadapan langsung dengan TNI Angkatan Laut.

Bagi China, justru akan merugikan jika mereka terang-terangan menyatakan adanya sengketa perbatasan laut dengan Indonesia.

“Apalagi saat ini, hampir seluruh negara di kawasan memusuhi Tiongkok karena isu sengketa di Laut Cina Selatan. Oleh karena itu, Tiongkok membutuhkan sekutu atau negara yang dianggap netral di kawasan. “Di sinilah peran Indonesia dipandang tepat,” kata guru besar hukum internasional UI itu.

Sementara bagi Indonesia, kata Hikmahanto, ada dua alasan mengapa tidak terjadi deklarasi yang tumpang tindih di kawasan Natuna.

Pertama, karena Indonesia tidak mengakui sembilan garis putus-putus yang diklaim China. Kedua, Indonesia ingin mempertahankan posisinya sebagai mediator yang jujur ​​selama konflik LTS.

Oleh karena itu, Hikmahanto menyarankan agar kebijakan yang diambil Luhut terkait isu LTS harus mencerminkan 3 hal:

A. Prioritas perdamaian dan ketertiban dunia dalam konflik LTS. Indonesia akan berperan aktif dalam memulai dialog bagi negara-negara yang berkonflik.

B. Pernyataan yang disengaja bahwa Indonesia tidak mengakui klaim Tiongkok mengenai 9 garis putus-putus. Bahkan, Indonesia berharap dalam putusan arbitrase Filipina terhadap China, 9 garis putus-putus tersebut dinyatakan tidak sah.

C. Himbauan kepada seluruh negara yang berkepentingan dengan LTS untuk menahan diri, terutama menjelang keputusan arbitrase yang akan segera dikeluarkan.

Kronologi kejadian

Penangkapan kapal tersebut bermula pada Jumat pekan lalu saat Komando Armada Wilayah Barat (Koarmabar) menerima laporan pengawasan udara terhadap 12 kapal ikan asing yang melakukan aktivitas illegal fishing di perairan Natuna pada Jumat, 17 Juni.

Area ini tunduk pada peraturan yurisdiksi nasional.

Temuan tersebut akhirnya ditindaklanjuti oleh KRI Imam Bonjol-383.

“Saat KRI hendak didekati, kapal ikan asing berbendera China ini kemudian bermanuver dan kabur. Akhirnya dikejar dan diberi tembakan peringatan. Namun, masih diabaikan, kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut Edi Sucipto kepada Rappler melalui pesan singkat, Senin, 20 Juni.

Edi menjelaskan, setelah aparat TNI AL melepaskan beberapa tembakan ke haluan kapal, satu kapal China berhasil dihentikan. Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal bernomor lambung 19038 itu diawaki oleh 6 orang pria dan seorang wanita yang diyakini berkewarganegaraan China. Saat ini, mereka ditahan di pangkalan angkatan laut di Ranai.

Apapun benderanya, apabila melakukan pelanggaran di wilayah hukum Indonesia, TNI AL tidak segan-segan menindak tegas, kata Edi.

Sebelumnya, KRI Oswald juga berhasil menangkap Siahaan-354 pada 27 Mei Kapal Tiongkok Gui Bei Yu 2708 yang mencuri ikan di perairan Natuna. Kapal milik Kementerian Kelautan dan Perikanan juga menangkap awak kapal China Kway Fey pada Maret lalu.

Namun kejadian penangkapan tersebut tragis karena kapal Penjaga Pantai China tiba-tiba menabrak kapal Kway Fey. Diduga, hal tersebut merupakan cara untuk mencegah kapal KKP berhasil membawa kapal Kway Fey ke perairan Indonesia.—Rappler.com

BACA JUGA:

HK Malam Ini