
Inilah kronologi lengkap pembunuhan sadis di Pulomas
keren989
- 0
JAKARTA, Indonesia — Kapolda Jaya Irjen Polda Metro M Iriawan mengatakan komplotan perampok yang merampok hingga menewaskan enam orang di rumah Dodi Triono di Pulomas hanya butuh waktu singkat untuk menyadari aksinya memberi makan.
“Mereka hanya butuh 16 menit. Mulai pukul 14.26 WIB hingga 14.42 WIB, kata Kapolda Iriawan saat menggelar jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Januari 2017.
Iriawan mengatakan, komplotan yang belakangan diketahui dipimpin Ramlan Butarbutar itu tiba di rumah Dodi Triono di Pulomas, Jakarta Timur sekitar pukul 14.26 WIB, 26 Desember 2016.
Ramlan tiba di lokasi dengan menggunakan mobil Suzuki Ertiga bersama komplotannya yakni Ius Pane, Erwin Situmorang, Alfins dan Ridwan Sitorus. Ius Pane orang pertama yang masuk ke rumah Dodi Triono, disusul Ramlan dan Erwin. Sementara Alfins menunggu di dalam mobil untuk memantau situasi.
Ius Pane dan Ramlan membawa watersoft gun, sedangkan Erwin membawa parang. Yanto, manajer pribadi Dodi, menjadi korban pertama yang mereka incar. Ramlan cs lalu mengajak Yanto masuk ke dalam rumah.
“Kemudian Ramlan dan Erwin masuk ke dalam rumah sambil menodongkan senjata dan parang ke arah pembantu korban, anak korban, dan teman korban yang sedang bermain di rumah Dodi,” ujarnya.
Setelahnya, Ramlan Cs meminta keempat korban untuk jongkok. Sementara itu, ia mencari penghuni rumah lainnya dan menemukan anak Dodi bernama Zanetta atau Anet. Seluruh warga akhirnya dimasukkan ke kamar mandi, kata Iriawan.
Setelah itu, geng tersebut mulai mencuri barang-barang berharga. Mereka mencari dari kamar ke kamar. Tak lama kemudian, datang lagi pengemudi Dodi yang mengendarai sepeda motor.
Namun langkah sang pengemudi dihadang oleh Alfins yang sejak awal bertugas memantau situasi dari dalam mobil. Kemudian pengemudi korban juga dibawa ke kamar mandi, lanjut Iriawan.
Usai mencuri barang berharga, Ramlan Cs kemudian kabur. Saat itulah pemilik rumah Dodi Triono datang dengan mengendarai Honda Jazz.
Ramlan membuka pintu garasi dan langsung menodongkan senjata api dan membawa Dodi ke kamar mandi bersama korban lainnya, kata Iriawan.
Sebelum kabur, Ramlan cs mengunci kamar mandi dan mengambil dompet Dodi serta barang berharga lainnya dari mobil Honda Jazz yang dikendarai Dodi. Kemudian keempat tersangka melarikan diri dengan mobil Suzuki Ertiga yang disewanya, lanjut Iriawan.
Korban yang ditawan baru diketahui satu hari kemudian, ketika Evan dan Sheila, keduanya merupakan teman anak Dodi, tiba di rumah Dodi pada pukul 08.40 WIB, Selasa 27 Desember 2017.
“Mereka melihat pagar rumah dan pintu depan rumah terbuka. “Dan ruang tamunya berantakan,” kata Iriawan.
Dari arah kamar mandi, Evan dan Sheila kemudian mendengar suara wanita yang meminta tolong. Keduanya kemudian meminta bantuan kepada satpam setempat untuk membukakan pintu.
“Setelah dibuka, enam dari sebelas orang yang disimpan di kamar mandi ditemukan tewas dan lima orang lainnya dalam kondisi kritis dan dibawa ke RS Kartika,” ujarnya.
Korban meninggal dunia adalah pemilik rumah Dodi Triono (69), anak nomor 1 Diona Arika Andra Putri (16), anak nomor 3 Dianita Gemma (10), Amel (10), temannya Gema, Yanto (sopir), dan Tasrok ( 40), juga manajer.
Sementara korban selamat adalah Emi (41), Zanette (13), anak nomor 2 pemilik rumah, serta tiga orang pembantu rumah tangga yakni Santi (22), Fitriani (24) dan Windy (23).
Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memburu pelaku. Tiga tersangka ditangkap pada Rabu 28 Desember 2016 di kawasan Bekasi.
Para tersangka diketahui bernama Ramlan ButarButar, Erwin Situmorang, dan Alfins Sinaga. Ketiganya ditembak karena berusaha melawan. Ramlan mati kehabisan darah.
Tersangka lainnya, Ius Pane, melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang. Enam hari buron, polisi berhasil menangkapnya pada Minggu 1 Januari 2017 di kawasan Medan, Sumatera Utara.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan uang tunai puluhan juta, satu unit jam tangan Rolex, satu senjata tajam, dan dua pucuk senjata api dari Ramlan.
Para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara juncto Pasal 365 ayat 4 dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun juncto Pasal 333 ayat 3 dengan ancaman 12 tahun penjara. —Rappler.com