
Inilah lima fakta yang membuat hakim meyakini Jessica membunuh Mirna
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Hakim memvonis Jessica 20 tahun penjara
Jakarta, Indonesia – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memvonis Jessica Kumala Wongso dengan hukuman 20 tahun penjara. Jessica dianggap sebagai pembunuh berencana Wayan Mirna Salihin.
Dalam persidangan yang berlangsung hampir 4 jam itu, Majelis Hakim memaparkan fakta yang menunjukkan Jessica adalah pembunuh Wayan Mirna Salihin. Berikut lima fakta yang membuat hakim yakin Jessica bersalah:
Sedotan di gelas Mirna
Ketika pesanan es kopi Vietnam datang, pelayan meletakkannya di atas meja lalu pergi. Saat itu, kopi belum diaduk dan sedotan belum dimasukkan ke dalam cangkir. Namun ketika pelayan lain datang untuk mengantarkan pesanan berikutnya, Hakim berkata: “Sedotannya sudah ada di gelas.”
Saat itu, yang berada di dekat kopi hanya Jessica Kumala Wongso karena Mirna dan Hani belum sampai di Cafe Olivier. Jadi jika seseorang mengaduk kopi dan melemparkan sedotan ke dalam gelas, kemungkinan besar pelakunya adalah Jessica.
Kopi sengaja dipesan terlebih dahulu
Jessica juga memesan es kopi Vietnam sebelum Mirna datang agar kopinya dingin saat Mirna datang. Sebab jika kopi masih panas, racun sianida yang dimasukkan ke dalam kopi akan menimbulkan aroma yang kuat. Jika hal ini terjadi, pengunjung kafe lainnya tentu akan curiga.
Jessica kemungkinan besar menaruh sianida
Hakim menilai jika ada yang memasukkan sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna, maka Jessica lah orang yang paling mungkin melakukannya. Pasalnya Jessica ‘menguasai’ kopi selama 51 menit.
“Yang berpotensi mengenalkan sianida adalah Jessica, karena saat itu tidak ada orang lain yang duduk bersama Jessica,” kata hakim.
Jessica enggan mencicipi kopi Mirna
Hakim juga menjelaskan fakta lain, yakni setelah Mirna meminum es kopi Vietnam di Olivier Cafe, Mirna langsung merasakan ada yang aneh dengan kopi tersebut. Saat itu, Mirna mengajak Jessica mencicipi kopinya. Namun Jessica menolaknya. Sementara saksi Hani sudah mencicipinya, kata hakim.
Hakim Binsar Gultom mengatakan, penolakan Jessica mencicipi es kopi Vietnam yang diminum Mirna menandakan Jessica mengetahui ada yang tidak beres dengan es kopi Vietnam tersebut. “Jika terdakwa tidak mengetahui adanya ‘kandungan’ di dalam kopi tersebut, maka dia akan bersedia untuk mencicipi kopi tersebut.”
Jessica tidak melakukan apa pun
Saat Mirna pingsan, Jessica juga tidak berbuat apa-apa. Meski mendapat pelatihan pertolongan pertama saat bekerja dengan NSW Ambulance, Australia. “Terdakwa tidak membantu Mirna padahal dia mempunyai kemampuan untuk memberikan pertolongan pertama kepada korban,” kata hakim.
—Rappler.com