Inilah motif Buni Yani mengunggah video Ahok di Pulau Seribu ke dunia maya
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Buni Yani mengaku juga berencana melaporkan kembali Ahok atas tuduhan pencemaran nama baik
JAKARTA, Indonesia – Pemeriksaan terhadap Buni Yani akhirnya selesai sekitar pukul 16.30 WIB di Gedung Bareskrim Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat pada Kamis, 10 November. Pria yang dituduh menyebarkan video Gubernur nonaktif Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama yang membacakan Surat Al-Maidah ayat 51 itu dicecar 8 pertanyaan oleh penyidik selama 7 jam pemeriksaan.
Bersama pengacaranya, Aldwin Rahardian, Buni menjelaskan video yang diunggahnya pada 6 Oktober itu.
“Soal ini ada nilai 8, tapi tidak semua orang melahirkan. Intinya adalah tentang kasus ini mengunggah video (Ahok). “Kami nyatakan dengan jelas dan tegas bahwa Pak. Buni tidak pernah menggunakan kata ‘pakai’ dalam video tersebut,” kata Aldwin kepada media, Kamis 10 November.
Kepada penyidik, kliennya menjelaskan, video Ahok yang membacakan Surat Al-Maidah ayat 51 di Pulau Seribu memang beredar di media sosial. Kemudian Buni membuat transkrip video tersebut dan kemudian diunggah kembali ke akun Facebook miliknya.
“Di daerah itu masih banyak rekening lain yang sudah ada mengunggah dengan durasi 31 detik juga. (Mereka) juga mengunggah dengan subtitle yang ditransfer. Banyak orang yang mengkritik (video tersebut). Video itu bukan editan Pak Buni Yani, kata Aldwin.
Ia mengatakan, video berdurasi 31 detik itu diperoleh kliennya dari media online bernama NKRI. Di media online, Aldwin mengklaim sumber video tersebut berasal dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta.
Oleh karena itu, Pemprov DKI juga harus dimintai keterangan. Jika ada dugaan di dalamnya, harus disunting terlebih dahulu oleh Pemprov. Kalau didistribusikan, sudah menjadi milik umum. Pak Buni mengambil video berdurasi 31 detik dari akun media NKRI. “Dia tidak mengedit, mengedit atau mengutak-atik video tersebut,” ujarnya. (BACA: Demi Tuhan, saya tidak mengedit video Ahok)
Lantas apa motif Buni Yani menyebarkan video tersebut hingga akhirnya memicu kemarahan publik? Aldwin mengatakan, kliennya ingin menunjukkan kepada warganet bahwa Ahok sebagai pejabat publik mengatakan hal di luar kewenangannya saat menjabat.
“Dia ingin meyakinkan diri jika memang ada unsur penodaan agama dalam video tersebut,” ujarnya.
Buni Yani yang pernah berprofesi sebagai jurnalis membenarkan pernyataan pengacaranya.
“Semua jerujinya bersih, oke? Jadi yang saya dapat dari media Republik Indonesia. (Mereka) yang melakukannyamengunggah Video pertama pada tanggal 5 Oktober. SAYA mengunggah ulangi pada 6 Oktober. “Saya tidak mengubah apa pun,” kata Buni.
Mengancam akan melaporkan kembali ke Ahok
Dalam kesempatan itu, Aldwin berencana melaporkan kembali Ahok dengan tuduhan pencemaran nama baik. Menurutnya, Ahok melontarkan tuduhan pencemaran nama baik kepada kliennya.
Kepada media, Ahok bilang Buni curang dengan menyebarkan video saat dirinya berkunjung ke Pulau Seribu.
“Pak Ahok bilang dia curang. Penipuan dimana? “Kalau penipuan, itu yang dimanipulasi (di video) oleh dia (Buni Yani),” kata Aldwin.
Saat ini Buni masih mendalami dugaan pencemaran nama baik hingga pelaporannya sebagai pelanggaran aduan. Bahkan, sudah ada tim ahli yang mengkaji hal tersebut.
“Kami akan laporkan secepatnya. “Ini masih kami kaji,” ujarnya lagi. – Rappler.com