• March 20, 2026
Irman Gusman mengaku tidak mengetahui paket yang diterimanya berbentuk suap

Irman Gusman mengaku tidak mengetahui paket yang diterimanya berbentuk suap

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

“Seandainya saya tahu isinya uang, tentu saya tolak dan kembalikan kepada yang bersangkutan,” kata Irman saat membacakan nota pembelaan.

JAKARTA, Indonesia – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengaku kurang teliti dan terlebih dahulu mengecek isi bungkusan yang dibawa pemilik CV Semesta Berjaya ke kediamannya pada 17 September 2016. Ternyata paket tersebut berisi uang tunai senilai Rp100 juta.

Dana sebesar itu digunakan untuk menyuap Irman dalam kasus impor gula. Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Irman saat menerima suap dari dua tersangka, yakni XSS dan MMI. Paket itu bahkan dibawa ke kamar Irman.

“Seharusnya saya menanyakan atau memeriksa isi bungkusan itu, sehingga jika ternyata isinya uang, tentu saya tolak dan kembalikan kepada yang bersangkutan. “Di situlah kecerobohan atau kesalahan saya,” kata Irman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta saat membacakan nota pembelaan, Rabu, 8 Februari.

Ia lantas menuding kondisi fisik dan psikisnya yang lelah menghadapi konflik internal di lingkungan DPD menjadi penyebab tidak hati-hati dan curiga terhadap isi paket tersebut.

“Saya harus menghadapi situasi dan tekanan terus menerus sejak enam bulan lebih lalu terkait kisruh internal di lingkungan pembentukan DPD,” tegas Irman.

Menurut Irman, paket yang diberi nama Memi itu berisi oleh-oleh. Ia baru mengetahui isinya uang suap saat petugas KPK masuk ke rumahnya pada dini hari, 17 September 2016. Saat petugas KPK menanyakan paket tersebut, Irman masih mengira itu adalah oleh-oleh. Maka, dia meminta istrinya untuk mengambil bungkusan itu dari kamar.

“Namun pemberian uang sebagai kepuasan itu sudah saya laporkan kepada KPK melalui tim penasihat hukum. Fakta itu terungkap dalam persidangan ini, katanya.

Ia juga membantah menyalahgunakan wewenang atau menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan DPD. Menurutnya, pimpinan DPD tidak mempunyai kewenangan yang lebih besar dibandingkan seluruh anggota DPD.

“Peran pimpinan DPD hanya sebagai ketua atau juru bicara DPD yang hanya ditinggikan oleh satu cabang dan diprioritaskan selangkah demi selangkah. Yang saya lakukan dengan menelepon Direktur Utama Perum Bulog (Djarot Kusumayakti) adalah untuk menindaklanjuti aspirasi dan kepentingan masyarakat daerah pemilihan Sumbar yang saya wakili. “Tujuannya untuk menurunkan dan menstabilkan harga gula sebagai salah satu kebutuhan pokok masyarakat,” jelasnya.

Ia pun menghubungi Djarot tanpa ada upaya menggunakan kewenangan atau pengaruh yang bisa membuat Bulog mengambil kebijakan divergen. Kendati demikian, Irman mengaku memang ada pertemuan dengan Memi pada 21 Juli 2016 yang membahas kerja sama bisnis. Namun rencana tersebut tidak terlaksana karena tidak sesuai dengan kondisi yang diinginkan Memi.

Irman pun mengaku kaget, terpukul, dan sedih dengan tuntutan hukuman 7 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Menurutnya, tuntutan tersebut terlalu tinggi dan sangat berat.

“Tetapi apapun situasinya, semuanya terjadi. “Dari lubuk hati yang paling dalam, saya sangat menyesali tindakan dan kecerobohan saya ini, sehingga kini saya harus mengalami kenyataan paling pahit dan sulit sepanjang hidup saya, yaitu menjadi terdakwa dan diadili dalam persidangan ini,” ujarnya. – dengan laporan ANTARA/Rappler.com

BACA JUGA:

Keluaran Sidney