• April 19, 2025
Irman Gusman yang dipecat sebagai ketua masih menjadi anggota DPD

Irman Gusman yang dipecat sebagai ketua masih menjadi anggota DPD

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Keputusan penetapan pengganti Irman akan diambil dalam rapat paripurna Selasa 20 September mendatang.

JAKARTA, Indonesia (UPDATED) – Dewan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memberhentikan Irman Gusman dari jabatannya sebagai ketua lembaga pada Senin malam, 19 September. Meski begitu, Irman tetap terdaftar sebagai anggota DPD.

Statusnya sebagai anggota DPD baru akan lepas jika ada keputusan hukum yang mempunyai kekuatan tetap dari pengadilan.

Soal keanggotaannya di DPD, kami tidak membahasnya di sana karena akan terkait dengan persidangan atas tindak pidana yang dilakukannya, kata Ketua Dewan Kehormatan DPD, AM Fatawa saat memberikan siaran pers. . setelah sebelumnya melaksanakan rapat paripurna pada pukul 19.00 WIB.

Fatwa tersebut menjelaskan, CC hanya menangani pelanggaran etik yang dilakukan Irman.

Pelanggaran etik yang dilakukan sangat jelas yaitu menyalahgunakan wewenang dan jabatan serta mencemarkan nama baik lembaga DPD yang terhormat, ujarnya lagi.

Namun Fatwa meminta masyarakat tidak menghakimi institusi tempatnya bekerja. Sebab apa yang dilakukan Irman tidak mencerminkan institusi DPD. Dia meminta masyarakat menilai kejadian ini secara objektif dan adil.

Fatwa tersebut juga menjelaskan, dalam keputusan memecat Irman tidak perlu melampirkan surat keterangan tersangka yang ditandatangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, melalui informasi yang disampaikan Sekjen DPD, pihak keluarga mendapat surat perintah penangkapan terhadap Irman yang berstatus tersangka.

Lalu siapa pengganti Irman? Menurut Wakil Ketua DPD CC Lalu Suhaimi Ismy, hal itu bisa dibahas dalam rapat paripurna yang dimulai Selasa pagi, 20 September. Karena Irman berasal dari daerah pemilihan Indonesia bagian barat, maka para senator di daerah itu akan berpikir keras untuk menentukan nama.

“Sesuai aturan, nama calon tidak bisa diusulkan dari Indonesia Tengah atau Timur. Namun tidak harus calon dari Sumbar. “Siapapun yang disetujui daerah,” kata Suhaimi yang ditemui di ruang paripurna DPD.

Sementara terkait alasan pemberhentian, Suhaimi menjelaskan, DPD sebenarnya menunggu surat pengunduran diri yang disampaikan Irman, namun hingga rapat paripurna digelar, dokumen tersebut belum tersedia.

Makanya CC memutuskan untuk tidak menunda, ujarnya.

Keputusan pemberhentian Irman didasari pertimbangan telah melanggar etika dan aturan DPD RI, yakni pasal 52 huruf c yang berbunyi: “Ketua dan Wakil Ketua DPD RI dapat diberhentikan dari jabatannya apabila mereka menjadi tersangka dalam kasus pidana.”

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Irman pekan lalu, 17 September, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu, 17 September dini hari, di kediamannya, Jakarta Selatan. Irman tertangkap bersama seorang pengusaha dalam kasus suap impor gula.

Dalam OTT, KPK menemukan barang bukti Rp 100 juta. Penangkapan ini merupakan kasus pertama yang melibatkan DPD yang selama ini jauh dari kata korupsi.

Pertama kali terlibat kasus korupsi, Ketua DPD pun ikut tertangkap. Status Irman kini menjadi tersangka. —Rappler.com

BACA JUGA:

HK Prize