ISAC telah menyurati Kapolri tentang dugaan kesalahan yang dilakukan penyidik Siyono
- keren989
- 0
“Ada bekas benda tumpul intravital (saat masih hidup) dan beberapa tempat patah tulang dan tidak ada luka tembak.”
Jakarta, Indonesia-Islamic Study and Action Center (ISAC) alias Tim Pembela Muslim melayangkan surat kepada Kapolri Jenderal Badrodin Haiti terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan penyidik Densus 88 saat mengusut terduga teroris Siyono. Pasalnya, ahli forensik menemukan bekas kekerasan pada tubuh pemuda asal Klaten tersebut.
ISAC memaparkan analisisnya antara lain mengutip Kepala Puskesmas Polri Brigjen Arthur Tampi yang menyebutkan penyebab meninggalnya Siyono adalah pendarahan di bagian kepala belakang.
Arthur menjelaskan, dari hasil pemeriksaan visum yang dilakukan pada Jumat, 11 Maret 2016, di RS Polri Kramat Jati, ditemukan adanya pendarahan di rongga kepala dan lebam di kepala Siyono.
Arthur mengatakan, penyebab pendarahan dan lebam tersebut diduga akibat terkena benda tumpul. Selain itu, hasil visum juga menemukan luka lebam di bagian wajah, tangan, dan kaki Siyono.
Pendapat Arthur diperkuat dengan pernyataan Dokter Gatot Sudarto, ketua tim forensik Muhammadiyah, berdasarkan pengamatan visual diperoleh data bahwa pada tubuh Siyono terdapat luka memar akibat benda tumpul dan beberapa tulang retak dan patah.
Menurut ahli forensik Polda Jateng AKBP Hastry, terdapat luka akibat kekerasan di tubuh Siyono.
ISAC kemudian merangkum informasi dari para ahli forensik tersebut dan menyimpulkan:
- Ada pendarahan di bagian belakang kepala
- Terdapat luka lebam di bagian muka, tangan dan kaki
- Banyak tulang patah dan patah di bagian dada
Sementara mengenai penyebab kematiannya, Tim Forensik Muhammadiyah dan ahli forensik Polda Jateng menyimpulkan, “Ada bekas benda tumpul. secara intravital (saat masih hidup) dan beberapa tulang patah serta tidak ada luka tembak,” kata Sekretaris ISAC Endro Sudarsono kepada Rappler, Rabu, 6 April.
Oleh karena itu, menurut analisis hukum ISAC, pertama, Penyidik Densus 88 yang memeriksa Siyono diduga melanggar Peraturan Kapolri No. 23 Tahun 2011 Bab IV tentang Tata Cara Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme, melanggar Pasal 19 yang berbunyi:
(1) Penindakan terhadap tersangka tindak pidana terorisme dilakukan sesuai prosedur dengan tahapan sebagai berikut:
- Tahap pertama, melakukan perundingan
- Tahap kedua, lakukan pengingat
- Fase ketiga, penetrasi
- Tahap keempat, melumpuhkan tersangka
- Tahap kelima, melakukan penangkapan
- Tahap keenam, melakukan pencarian
- Tahap ketujuh, penyitaan barang bukti
(2) Dalam keadaan tertentu, kegiatan penindakan dapat dilakukan tanpa perundingan dan peringatan terlebih dahulu dengan mempertimbangkan keadaan darurat, berdasarkan tingkat ancaman atau pertimbangan lainnya.
(3) Perbuatan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang/tersangka harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Prosedur pasal 19 ini diperuntukkan bagi tersangka yang tidak membawa senjata api atau bom.
Kedua, adanya tindak pidana penganiayaan baik secara perseorangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 351 KUHP maupun secara bersama-sama sebagaimana tercantum dalam Pasal 170 KUHP.
Ketiga, adanya tindak pidana pembunuhan sebagaimana disebutkan dalam pasal 388 KUHP dan pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP.
Keempat, penyidik Densus 88 diduga mengabaikan UU HAM nomor 39 tahun 1999. Alasannya antara lain:
Pasal 4
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak atas kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan setara di hadapan hukum, dan hak untuk tidak diperbudak. Hak untuk tidak dituntut berdasarkan undang-undang yang berlaku surut merupakan hak asasi manusia sejati yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.
Bagian 18
Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan diadili karena dicurigai melakukan tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah sampai terbukti kesalahannya di pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. peraturan.
Bagian 33
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan martabat dan martabat kemanusiaannya. Setiap orang mempunyai hak untuk bebas dari penghilangan paksa dan hilangnya nyawa.
Bagian 34
Tidak semua orang boleh ditangkap, ditahan, disiksa, diasingkan, diasingkan, atau diasingkan secara sewenang-wenang.
Oleh karena itu, ISAC meminta kepada Kapolri:
- Penerapan hukum baik Kode Etik Kepolisian maupun Tindak Pidana Umum terhadap penyidik Densus 88 yang melakukan perbuatan yang berujung pada hilangnya nyawa Siyono.
- Bersama Jaksa Penuntut Umum, untuk meyakinkan, kami meminta demi pembuktian di pengadilan agar dilakukan rekonstruksi untuk mengakhiri kontroversi apakah Siyono melawan Densus 88 atau tidak. —Rappler.com
BACA JUGA