Jaksa menyebut motif Jessica membunuh Mirna karena terluka
keren989
- 0
JAKARTA, Indonesia – (UPDATED) Jessica Kumala Wongso menjalani sidang pertamanya pada Rabu, 14 Juni 2016 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ia diduga membunuh sahabatnya, Wayan Mirna Salihin, dengan sianida yang dicampur kopi Vietnam.
Jessica tiba sekitar jam 11 pagi dengan mengenakan pakaian penjara. Sidang dipimpin tiga hakim yakni Binsar Gultom, Kisyoro, dan Martahi Hutapea. Dalam sidang hari ini, agendanya meliputi pembacaan dakwaan.
Rupanya hadir di persidangan ayah Mirna, Darmawan Salihin dan saudara kembarnya Sandy Salihin. Sebelum sidang, puluhan karyawan perusahaan Darmawan melakukan protes di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa membacakan kronologisnya
Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan kronologi kasus yang membuat mereka yakin Jessica memang membunuh Mirna. Motifnya karena Mirna membuat Jessica dan pacarnya putus.
“Korban Mirna mengetahui permasalahan antara terdakwa dengan kekasihnya yang melakukan kekerasan dan penggunaan narkoba, sehingga menasihatinya untuk putus saja,” kata Jaksa Penuntut Umum, Ardito Muardi. Hal ini kabarnya menyinggung Jessica, meski dia dan pacarnya akhirnya putus.
Jaksa melanjutkan, setelah kejadian itu Jessica terlibat sejumlah pelanggaran yang berujung pada urusannya dengan Kepolisian Australia. Hal ini membuat amarah Jessica semakin membesar dan akhirnya ia memutuskan untuk mengakhiri hidup Mirna.
Menurut keterangan jaksa, usai putus dengan pacarnya, Jessica pun memutuskan kontak dengan Mirna. Padahal, keduanya merupakan sahabat karib semasa menjadi mahasiswa di Billy Blue College, Australia. Namun sejak Desember 2015, Jessica tiba-tiba kembali menghubungi temannya.
Menurut jaksa, terjadi pertemuan antara Mirna dan Jessica di sebuah restoran di Jakarta Utara pada 7 Desember 2015. Saat itu, suami korban, Aries Setiawan Soemarko, juga turut hadir.
Dari situ komunikasi mereka semakin intens hingga terciptalah grup alumni Billy Blue College di WhatsApp bersama Boon Juwita alias Hani dan Vera Rusli. Mereka berempat kemudian bertemu di kafe Olivier untuk ‘pertemuan massal’ pada Januari 2016. Di sanalah Mirna menemui ajalnya.
Satukan tasnya
Kecurigaan terhadap Jessica semakin menguat karena kelakuannya di kafe. Menurut jaksa, dia sengaja memilih meja nomor 54 yang berada di pojok dan merupakan area merokok; padahal masih ada 3 meja lainnya yang kosong dan berada di area terbuka.
Selain itu ia juga meninggalkan kafe Olivier untuk berbelanja di toko lain. Ketiga sabun yang dibeli di toko tersebut sengaja dikemas terpisah dalam tas belanja yang berbeda.
“Kalau begitu atur tiga kantong kertas di atas meja sedemikian rupa dengan maksud menghalangi pandangan masyarakat sehingga aksi yang akan mereka lakukan dengan gelas berisi es kopi vietnam tidak terlihat,” kata Ardito.
Jessica kemudian memasukkan sianida ke dalam kopi Mirna antara pukul 16.30 WIB hingga 16.45 WIB, menurut jaksa. Setelah racun ditaruh, tiga kantong kertas segera berpindah ke sandaran sofa dan Jessica kembali ke posisi duduk semula.
Dakwaan jaksa lemah
Menurut kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, dakwaan jaksa sangat lemah. “Motif percintaan sangat lemah. Jadi klien saya sengaja pulang ke Indonesia dari Sydney untuk membunuh Mirna? “Ini sangat lemah,” katanya.
Tak hanya itu, Otto juga menemukan keanehan dalam uraian dakwaan. Kasus ini, kata dia, masuk kategori pembunuhan berencana. Oleh karena itu, jaksa harus mampu menjelaskan persiapan, menjelang pelaksanaan, bahkan pelaksanaan tindak pidana itu sendiri.
“Tetapi persiapannya saja digambarkan belum lengkap,” ujarnya. Menurut Otto, jaksa tidak menyebutkan secara jelas dari mana asal sianida tersebut, maupun bagaimana Jessica membawanya ke Kafe Olivier.
Seharusnya jaksa menyiapkan argumen yang kuat, termasuk apa bentuk sianida itu, apakah berbentuk cair atau bubuk, dan bagaimana Jessica memasukkannya ke dalam minuman Mirna. “Tapi deskripsinya kurang jelas, loncat-loncat dan terpotong-potong. “Jessica dituduh masuk, duduk dan hanya menuangkan racun,” ujarnya.
Keanehan lain yang menimbulkan pertanyaan tentang Otto adalah tentang racun sianida itu sendiri. Dia mengatakan, dalam pemeriksaan visum et repertuum Mirna yang dibacakan saksi ahli, tidak tertulis kalimat “ditemukan sianida di tubuh korban”. Sementara saksi lainnya, Hani yang juga mencicipi kopi yang diminum Mirna, tidak merasakan keluhan apa pun.
“Itu sangat aneh. Sebenarnya tidak ada kelainan apa pun pada Hani, kata Otto.
Secara hukum, tuduhan yang tidak jelas seperti ini dapat diabaikan. Oleh karena itu, hakim menunda sidang hingga Selasa, 21 Juni 2016, di mana jaksa akan membacakan jawaban atas keberatan tim kuasa hukum Jessica.
Otto yakin kliennya tidak bersalah. Akibatnya, ia menuntut di pengadilan agar status tersangka Jessica dibatalkan; dia dibebaskan dari tahanan; dan pemulihan hak dan martabat mereka.
Keluarga itu diam
Sementara itu, ayah Mirna yang dulunya sangat vokal di media, kini tiba-tiba terdiam. “Tergantung hakimnya,” ucapnya sambil buru-buru meninggalkan ruang sidang.
Begitu pula dengan suami dan saudara kembar Mirna, mereka tak membalas sepatah kata pun. -Rappler.com
BACA JUGA: